Aspirasimediarakyat.com — Di tengah dinamika pasca-Idul Fitri 1447 Hijriah dan penerapan kebijakan kerja fleksibel aparatur sipil negara, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga tidak boleh tersandera oleh ritme birokrasi yang melambat, sehingga pengawasan langsung oleh kepala daerah menjadi simbol sekaligus instrumen kontrol untuk memastikan denyut layanan publik tetap hidup hingga ke tingkat paling bawah.
Pasca perayaan hari besar keagamaan yang identik dengan lonjakan mobilitas dan penyesuaian ritme kerja, perhatian terhadap stabilitas pelayanan publik menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merespons situasi tersebut dengan langkah konkret melalui peninjauan langsung fasilitas kesehatan oleh Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, S.H., sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi di lapangan.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2026, dengan menyasar dua fasilitas layanan kesehatan, yakni Puskesmas Babat Toman dan Puskesmas Ngulak yang berada di Kecamatan Sanga Desa, wilayah yang menjadi representasi layanan kesehatan tingkat dasar di daerah.
Di tengah kebijakan work from anywhere (WFA) yang masih diberlakukan bagi aparatur sipil negara, Bupati menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menjadi celah bagi penurunan kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar masyarakat.


Dalam peninjauan tersebut, Bupati tidak hanya memeriksa kesiapan fasilitas medis dan ketersediaan tenaga kesehatan, tetapi juga melakukan interaksi langsung dengan pasien guna mendapatkan gambaran nyata mengenai kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Dialog dengan tenaga medis menjadi bagian penting dalam kunjungan tersebut, sebagai upaya memastikan bahwa proses pelayanan berjalan tanpa hambatan administratif maupun teknis yang dapat mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan maksimal, meskipun saat ini ada kebijakan WFA,” ujar H. M. Toha Tohet, S.H., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik.
Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya berbasis kebijakan di atas kertas, tetapi juga berorientasi pada pengawasan langsung sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda oleh kondisi apa pun, sehingga seluruh tenaga kesehatan diminta untuk tetap siaga, profesional, dan konsisten dalam menjalankan tugas.
Dalam konteks regulasi, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Selain itu, prinsip pelayanan publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.
“Kehadiran kepala daerah di lapangan menjadi penting sebagai mekanisme pengawasan langsung terhadap implementasi regulasi tersebut, sekaligus memastikan tidak adanya disparitas layanan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.”
Bupati juga memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang tetap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi pasca-libur panjang, sebuah periode yang kerap menjadi titik rawan penurunan kinerja di berbagai sektor pelayanan publik.
Apresiasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan terhadap peran vital tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa standar pelayanan yang baik harus dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, baik yang berada di pusat kota maupun di pelosok desa yang sering kali luput dari perhatian.
Pemerataan layanan ini menjadi tantangan struktural yang membutuhkan konsistensi kebijakan, pengawasan berkelanjutan, serta komitmen kolektif dari seluruh elemen birokrasi agar tidak terjadi kesenjangan akses layanan kesehatan.
Dalam realitasnya, ketimpangan pelayanan kesehatan kerap menjadi persoalan laten yang berakar pada distribusi sumber daya, infrastruktur, serta kapasitas tenaga medis yang belum merata di seluruh wilayah.
Kunjungan ini sekaligus menjadi pesan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti hanya karena perubahan pola kerja birokrasi, melainkan harus beradaptasi tanpa mengorbankan hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Pernyataan penutup Bupati yang menegaskan komitmen pemerataan pelayanan menjadi refleksi bahwa pembangunan sektor kesehatan bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga tentang kehadiran negara yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat di setiap lini kehidupan.
Ketika pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal meskipun di tengah kebijakan kerja fleksibel dan dinamika pasca-hari raya, hal itu menjadi indikator bahwa sistem pelayanan publik mampu beradaptasi tanpa kehilangan orientasi utamanya, yakni melindungi hak dasar masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan, serta menegaskan bahwa kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui konsistensi pelayanan yang tidak mengenal jeda.



















