“Celah Regulasi Impor Baja Terbuka, Industri Nasional Tertekan dan Tenaga Kerja Terancam”

Modus pengalihan HS, produk non-SNI, hingga bocornya data impor menekan industri baja nasional. IISIA dan ISSC mendesak pengamanan perdagangan, penegakan SNI, serta pembenahan Bea Cukai agar pasar adil, tenaga kerja terlindungi, dan kebijakan impor berpihak pada rakyat.

Aspirasimediarakyat.comSerbuan baja impor murah kembali menekan denyut industri nasional ketika berbagai celah regulasi dimanfaatkan secara sistematis, mulai dari pengalihan kode HS, peredaran produk non-SNI, hingga ketidaksinkronan data antarinstansi, sehingga pasar domestik terdistorsi, penerimaan negara tergerus, utilisasi pabrik turun, dan ribuan tenaga kerja terancam, sementara negara justru diuji konsistensinya dalam menegakkan hukum perdagangan yang adil, melindungi keselamatan konsumen, serta memastikan kebijakan impor berjalan selaras dengan kapasitas produksi dalam negeri dan mandat konstitusional untuk menyejahterakan rakyat.

Tekanan tersebut dirasakan pelaku industri besi dan baja yang menilai arus masuk produk impor kian agresif, terutama pada segmen yang sejatinya telah mampu diproduksi di dalam negeri. Kondisi ini memantik desakan agar pemerintah memperkuat tindakan pengamanan perdagangan sekaligus mengetatkan pengawasan impor.

The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mengungkap beragam modus yang digunakan importir untuk mengakali proses importasi. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar semangat regulasi, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan produsen lokal.

Direktur Eksekutif IISIA Harry Warganegara menjelaskan, modus paling jamak adalah pengalihan kode harmonized system (HS) atau circumvention guna menghindari bea masuk. Pengalihan ini dilakukan dengan mengubah klasifikasi baja karbon menjadi baja paduan.

Caranya, importir menambahkan unsur paduan dalam jumlah sangat kecil—seperti 0,0008 persen boron atau 0,3 persen kromium—agar produk diklasifikasikan sebagai baja paduan dan terbebas dari bea masuk lebih tinggi. Padahal, fungsi produk tetap sama dengan baja karbon.

Baca Juga :  "Prabowo Pertahankan MBG di Tengah Tekanan Global, APBN Diuji"

Baca Juga :  "PLTS Masuk Pulau Terpencil Sumenep, Energi Bersih Menyalakan Harapan Baru Rakyat"

Baca Juga :  "Riza Chalid: Dari Raja Minyak ke Buronan Negara"

Praktik tersebut memicu lonjakan impor baja paduan, menekan tingkat utilisasi pabrik dalam negeri, dan mengurangi penerimaan negara. Situasi makin timpang ketika sebagian negara pemasok memberikan rebate ekspor yang membuat harga impor semakin murah.

Selain circumvention, IISIA menemukan peredaran baja impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya baja lapis seperti BjLS. Uji laboratorium menunjukkan ketebalan base metal hanya 0,16–0,18 milimeter, di bawah syarat minimal SNI 0,20 milimeter.

Produk semacam ini dinilai membahayakan keselamatan konsumen dan merugikan produsen lokal yang patuh standar. Pasar domestik pun dibanjiri barang murah berkualitas rendah yang menyingkirkan produk dalam negeri dari etalase persaingan.

“Modus lain yang kian marak adalah pemanfaatan pos tarif HS 7308 (struktur dan komponen struktur baja) serta HS 9406 (prefabricated buildings). Melalui klasifikasi ini, komponen baja bernilai besar dimasukkan secara borongan dalam paket proyek atau unit bangunan jadi.”

Dengan dikategorikan sebagai struktur atau bangunan prefabrikasi, komponen tersebut berpotensi menghindari bea masuk lebih tinggi sekaligus luput dari pengawasan teknis SNI. Dampaknya, pangsa pasar industri domestik—terutama konstruksi dan fabrikasi—terkikis signifikan.

Pada titik inilah logika kebijakan diuji: ketika pabrik lokal berinvestasi, mematuhi SNI, dan menyerap tenaga kerja, arus impor justru melesat lewat celah administrasi; ketika data antarinstansi tak selaras, kuota bocor; ketika pengawasan melemah, pasar dikuasai barang murah—sebuah paradoks yang menampar akal sehat dan menuntut keberanian negara menutup kebocoran, bukan menormalisasikannya.

Menghadapi kondisi tersebut, IISIA mendorong optimalisasi tariff barrier melalui trade remedies seperti antidumping, antisubsidi, dan safeguard agar diterapkan lebih cepat dan responsif. Instrumen non-tariff barrier juga dinilai krusial, terutama penegakan SNI wajib bagi produk impor.

IISIA menegaskan, produk besi dan baja yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri semestinya tidak lagi diimpor. Kebijakan ini dipandang penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan industri nasional.

Keluhan pelaku usaha diperkuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam IHPS I/2025. Auditor negara menemukan ketidaksinkronan data antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang memicu banjir impor besi, baja, dan produk turunannya.

Akibat data tak sinkron, BPK menduga terjadi kebocoran importasi sebesar 83,61 ribu metrik ton senilai Rp894,94 miliar. Pemeriksaan perizinan impor 2023–semester I/2024 juga menemukan persetujuan impor yang tidak sesuai dengan pertimbangan teknis Kemenperin.

Pertimbangan teknis sejatinya menjadi acuan kuota impor untuk menilai urgensi dan dampaknya terhadap industri eksisting. Namun implementasinya belakangan dipersoalkan, bahkan muncul wacana penghapusan pertek di kementerian teknis.

BPK mencatat realisasi impor yang tidak didukung pertek mencapai angka kebocoran tersebut. Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan seluruh aktivitas impor harus mengacu pada regulasi dan pihaknya akan menelusuri rekomendasi BPK.

Baca Juga :  "BNN Dorong Larangan Tegas Vape dan N2O Nasional"

Baca Juga :  "Kisruh Kuota MBG: Relawan Terancam, SPPG Membengkak, BGN Bergerak Menertibkan"

Di sisi lapangan, pengusaha konstruksi baja yang tergabung dalam Indonesia Society of Steel Construction (ISSC) menyampaikan keluhan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ribuan anggota ISSC mendesak pengetatan pengawasan Bea Cukai atas masuknya konstruksi baja siap pasang.

Ketua Umum ISSC Budi Harta Winata mengungkap dampak nyata berupa pemutusan hubungan kerja. Perusahaannya terpaksa memangkas tenaga kerja dari ribuan juru las menjadi puluhan karena proyek beralih ke produk impor siap pasang.

Merespons keluhan itu, Menkeu Purbaya berjanji mempelajari persoalan dan mengecek langsung pengawasan Bea Cukai, bahkan menyinggung langkah pembenahan menyeluruh sesuai arahan Presiden untuk memastikan institusi bekerja efektif dan berintegritas.

Ketidakadilan perdagangan bukan sekadar angka, ia adalah luka struktural yang menggerus keringat buruh dan mematikan harapan pabrik lokal. Negara tidak boleh menjadi penonton ketika aturan dipelintir dan pasar dikapling oleh praktik yang mencederai kepentingan publik.

Pembenahan data lintas kementerian, penegakan SNI, percepatan trade remedies, dan pengawasan pelabuhan yang tegas menjadi prasyarat agar kebijakan impor kembali berpihak pada keselamatan konsumen, keberlanjutan industri, dan lapangan kerja, sehingga pasar domestik pulih dan rakyat merasakan kehadiran negara yang melindungi, bukan abai.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *