“Reformasi Polri Jadi Pintu Awal Evaluasi Total Aparat Hukum”


Aspirasimediarakyat.comKetua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa agenda pembenahan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepolisian semata, melainkan harus menyentuh seluruh aparat penegak hukum, karena setelah lebih dari dua dekade era reformasi berjalan, masih tampak ketimpangan struktural, tumpang tindih kewenangan, serta praktik yang menggerus kepercayaan publik, sehingga reformasi Polri diposisikan sebagai pintu masuk strategis untuk menata ulang sistem hukum nasional agar kembali selaras dengan prinsip konstitusi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly usai mengikuti rapat koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama para menteri, kepala lembaga, Kapolri, serta Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Forum ini menjadi ruang konsolidasi lintas institusi dalam merespons tuntutan publik atas pembenahan aparat negara.

Menurut Jimly, perhatian publik terhadap reformasi kepolisian saat ini berada pada titik yang sangat tinggi. Ia menilai ekspektasi masyarakat terhadap perubahan Polri tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari pengalaman panjang warga berhadapan dengan praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri, kata Jimly, telah menerima lebih dari 100 kelompok masyarakat yang datang langsung menyampaikan masukan. Selain itu, terdapat lebih dari 300 masukan tertulis yang dikirimkan dari berbagai daerah, menunjukkan partisipasi publik yang luas dan aktif.

Masukan tersebut datang dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga komunitas korban. Seluruhnya mencerminkan satu benang merah: keinginan agar Polri bertransformasi menjadi institusi profesional, transparan, dan sepenuhnya tunduk pada hukum.

Baca Juga :  Skandal Pertamina: Minyak Mentah Dioplos Hingga RON 92, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Baca Juga :  "Upacara Nasional Jakabaring Tegaskan Komitmen Daerah Perkuat Sistem Keselamatan Publik Terpadu"

Baca Juga :  "Desa Dijadikan Agunan, Garong Bercokol di Atas Tanah Rakyat"

Jimly menyebut Polri sebagai aparat negara yang dicintai rakyat, namun cinta publik itu disertai tuntutan korektif. “Bersamaan dengan itu banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan,” ujarnya, menegaskan bahwa kritik publik justru lahir dari harapan, bukan kebencian.

Dalam konteks tersebut, Jimly mendorong agar reformasi Polri tidak dipandang sebagai upaya menyudutkan institusi, melainkan sebagai langkah awal memperbaiki ekosistem penegakan hukum secara menyeluruh, termasuk kejaksaan, peradilan, dan lembaga pemasyarakatan.

Ia juga menaruh harapan besar pada terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Polri yang sedang disusun pemerintah. Regulasi ini dipandang sebagai angin sejuk bagi masyarakat yang mendambakan kejelasan arah pembenahan kepolisian.

Menurut Jimly, PP tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebutuhan jangka pendek dan agenda perubahan struktural jangka panjang. Dengan PP, pemerintah memiliki landasan lebih konkret untuk menyiapkan revisi undang-undang secara lebih luas dan sistematis.

“Salah satu isu krusial yang diatur dalam PP adalah mekanisme penempatan polisi aktif di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga. Isu ini selama ini memicu polemik karena menyentuh batas antara kewenangan sipil dan aparat bersenjata dalam negara demokratis.”

Peraturan Pemerintah ini diharapkan menjadi solusi atas kisruh rangkap jabatan dan penugasan lintas institusi yang selama ini menimbulkan tafsir beragam di ruang publik dan berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil.

Ketika aturan tumpang tindih dibiarkan berlarut, hukum menjelma labirin yang hanya menguntungkan kekuasaan, sementara rakyat tersesat mencari keadilan yang seharusnya terang dan tegas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan PP tentang Polri ditargetkan rampung paling lambat akhir Januari 2026. Penyusunan aturan ini dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri polemik yang berkembang.

Baca Juga :  "Ekonomi 2026 Didorong Ekspansi, Ujian Nyata di Dapur Rakyat"

Baca Juga :  "Prabowo Ubah BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Akui Desakan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi"

Yusril menjelaskan PP tersebut dirancang sebagai jalan tengah atas pertentangan antara Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol membuka ruang penugasan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, sementara putusan MK melarangnya.

Menurut Yusril, ketiadaan PP selama ini membuat ruang interpretasi terbuka lebar dan memicu diskusi berkepanjangan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memilih merumuskan satu regulasi yang komprehensif dan mengikat semua instansi.

PP dinilai lebih efektif karena dapat melingkupi seluruh kementerian dan lembaga negara, sekaligus memberi kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh publik dan aparat.

Ketidakjelasan aturan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ketidakadilan struktural yang membuat rakyat terus membayar mahal akibat sistem hukum yang ragu mengambil sikap tegas.

Rangkaian pernyataan Jimly dan Yusril memperlihatkan bahwa reformasi Polri berada di persimpangan penting antara tuntutan publik, mandat konstitusi, dan kehendak politik negara, di mana keberhasilan agenda ini akan menjadi penentu apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat atau sekadar ornamen kekuasaan yang berganti wajah tanpa pernah menyentuh akar persoalan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *