“Dorongan Reformasi Radikal Polri Menguat di DPR”

Pakar Hukum Suparji Ahmad menegaskan reformasi Polri harus radikal dan efektif, bukan sekadar kosmetik. Pernyataan itu sejalan dengan sorotan Panja Reformasi di Komisi III DPR yang menuntut perubahan kultur, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan pengawasan eksternal. Deretan kasus pelanggaran aparat menjadi bukti urgensi pembenahan menyeluruh demi keadilan publik.

Asapirasimediarakyat.comIsu reformasi Kepolisian kembali mencuat seperti api yang menyala di balik tirai tebal birokrasi. Ketika publik menuntut perubahan mendasar, sementara laporan pelanggaran aparat masih mengalir dari berbagai daerah, lahirlah absurditas nyata: sebuah institusi yang diberi mandat menjaga hukum, tetapi sesekali tersandung oleh bayangan kesewenang-wenangan yang seharusnya mereka cegah. Ketegangan itu kian terasa ketika suara publik bertabrakan dengan realitas struktur yang lamban berbenah, menciptakan ironi yang tak henti menghentak logika.

Dorongan reformasi yang lebih radikal mengemuka ketika pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan perlunya perombakan kultural di tubuh Polri. Dalam pandangannya, pembaruan mentalitas organisasi jauh lebih mendesak daripada sekadar membenahi struktur formal. Ia menegaskan bahwa polisi masa kini harus adaptif, modern, dan melayani masyarakat dengan standar profesionalisme baru yang tidak lagi bisa ditawar.

Berbicara di hadapan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR, Suparji menyerukan transformasi kultur berbasis tata kelola teknologi informasi dan manajemen kepemimpinan yang sistemik. Menurutnya, perubahan yang diharapkan publik tidak akan terwujud jika Polri tetap terjebak dalam pola lama yang reaktif dan defensif.

Dalam pemaparannya, ia turut mengkritik lambannya penanganan sejumlah perkara oleh aparat di berbagai daerah—sebuah indikasi bahwa persoalan sumber daya manusia masih menjadi pekerjaan rumah besar. Penambahan jumlah penyidik, kata Suparji, perlu dilakukan secara signifikan agar beban penanganan perkara dapat ditangani lebih proporsional.

Namun peningkatan kuantitas saja tidak cukup. Suparji menekankan pentingnya kualitas aparatur yang lebih humanis dan proaktif. Reformasi kultur, menurutnya, harus berfokus pada cara pandang baru bahwa aparat adalah pelayan publik, bukan penguasa atas publik.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh lagi menitikberatkan pada perubahan struktur, melainkan pada kultur kerja para anggota. Ia menilai citra buruk Polri di mata rakyat sebagian besar muncul dari perilaku individu aparat yang melanggar prosedur dan etik.

Baca Juga :  "Hibah Jepang untuk UB, Bioetanol Limbah Sawit Masuk Panggung Energi"

Baca Juga :  "RKAB Batubara 2026 Tertahan, Pasokan PLTU Terancam"

Baca Juga :  Puluhan Warga OKU Gelar Aksi Damai di Depan KPK, Tuntut Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Dana TDF

Ia mencontohkan kasus tahanan di Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, namun belakangan terbukti tewas akibat penganiayaan aparat. Di Jakarta Timur, kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti yang tak kunjung ditindak cepat juga menjadi sorotan tajam yang memukul integritas institusi tersebut.

Menurut Habiburokhman, kasus-kasus serupa tidak dapat diselesaikan hanya dengan pembenahan struktur. Ia menilai akar masalah berada pada perilaku, etika, dan mindset aparat. Oleh sebab itu, perubahan kultur adalah kunci untuk memperbaiki relasi kepolisian dengan masyarakat.

Ia juga menyinggung pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperkuat hak warga negara dalam proses penegakan hukum. KUHAP baru menegaskan bahwa kepolisian harus tunduk pada mekanisme pengawasan masyarakat, sekaligus menegaskan sanksi hukum bagi aparat yang melangkahi batas kewenangan.

“Sebuah lembaga besar yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru sesekali kehilangan pedoman, berdiri gagap di tengah badai kritik publik. Seolah raksasa yang kuat tetapi rabun, menjalankan kewenangan sambil tersandung pada jejaknya sendiri. Kontras itu terus memantik pertanyaan: sampai kapan publik harus menanggung risiko dari sistem yang berjalan pincang?”

Menanggapi hal itu, Suparji kembali menekankan bahwa reformasi kepolisian mustahil berhasil tanpa penguatan pengawasan eksternal. Ia menilai pengawasan internal Polri sudah berjalan, namun efektivitasnya masih belum memuaskan masyarakat.

Ia mengusulkan penguatan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas agar pengawasannya memiliki efek jera yang nyata, bukan sekadar sebagai formalitas yang memperkuat imunitas institusional. Dalam pandangannya, pengawasan eksternal harus aktif memberikan masukan kebijakan, bukan menunggu kasus pelanggaran muncul ke publik.

Selain Polri, Suparji menilai reformasi harus mencakup kejaksaan dan lembaga peradilan. Ia menyebut tiga institusi tersebut perlu menjadi smart institutions yang tidak terjebak dalam otoritarianisme lembaga superbody. Penguatan mekanisme pencegahan penyalahgunaan kekuasaan mutlak diperlukan agar proses hukum dapat berjalan objektif.

Independensi dan objektivitas aparat penegak hukum, menurutnya, masih sering terdistorsi oleh kultur organisasi dan lemahnya pengawasan. Hal inilah yang membuat berbagai persoalan hukum berulang dari waktu ke waktu tanpa pembelajaran yang berarti.

Baca Juga :  TNI Dukung Program Makan Bergizi Gratis di 514 Lokasi, Siap Diluncurkan Januari 2025

Baca Juga :  "Prabowo Dorong Efisiensi, Targetkan Biaya Haji Lebih Terjangkau"

Ia menegaskan bahwa perubahan kultur harus didorong secara serius agar institusi penegak hukum menjadi lebih inovatif, responsif, dan produktif dalam mewujudkan keadilan sosial. Tanpa itu, publik hanya akan menerima reformasi kosmetik yang tak banyak membawa perubahan.

Oleh sebab itu, Suparji meminta Komisi III DPR berperan mendorong reformasi fundamental yang mencakup pembenahan kultur kerja sekaligus peningkatan mekanisme pengawasan. Perubahan, menurutnya, tidak boleh lagi dilakukan setengah hati.

Dalam konteks itu, ia mengingatkan bahwa pengawasan yang efektif harus memiliki dampak signifikan, baik secara administratif, etis, maupun pidana. Regulasi yang sudah diperbarui semestinya mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan bahwa aparat bekerja dalam koridor hukum yang ketat.

Namun di tengah diskusi panjang tentang aturan, kultur, dan mekanisme, rakyat yang menjadi objek perlindungan hukum justru kerap menjadi korban ketidaksempurnaan sistem. Bagai berteriak di ruang gema yang luas, suara mereka berpental tanpa jawaban, menabrak dinding birokrasi yang menebal dari waktu ke waktu. Di sinilah urgensi reformasi terasa paling nyata—bukan untuk kepentingan elit, bukan untuk memperindah laporan tahunan, melainkan untuk memulihkan marwah penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *