Daerah  

“Buka Aset Pelindo, Kunci Urai Macet Bom Baru Palembang”

Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., menilai optimalisasi aset PT Pelindo seluas 200 hektare di Sungai Lais sebagai solusi struktural untuk mengurai kemacetan Bom Baru, dengan penegasan bahwa langkah tersebut sah secara regulasi, merupakan kewajiban BUMN, serta mendesak dilakukan demi kepentingan publik dan penataan ulang masa depan Palembang.

Aspirasimediarakyat.com — Wacana pembukaan dan optimalisasi aset negara seluas sekitar 200 hektare milik PT Pelindo di kawasan Sungai Lais dinilai sebagai simpul strategis untuk mengurai kemacetan kronis Bom Baru Palembang, karena persoalan lalu lintas di kawasan tersebut bukan semata soal teknis jalan, melainkan hasil penumpukan fungsi logistik, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi pada satu titik ruang kota yang selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa keberanian politik untuk ditata ulang secara menyeluruh, terencana, dan berpijak pada mandat konstitusi.

Kemacetan Bom Baru selama ini kerap dipersempit sebagai problem rekayasa lalu lintas, pelebaran jalan, atau penertiban parkir insidental, padahal realitas di lapangan menunjukkan adanya beban struktural akibat konsentrasi aktivitas pelabuhan, pasar, dan distribusi barang dalam satu kawasan yang sama. Pola penanganan parsial justru memperpanjang daftar kebijakan tambal sulam yang tidak pernah menyentuh akar persoalan.

Akademisi Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas PGRI Palembang sekaligus praktisi hukum, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., menilai bahwa kemacetan Bom Baru adalah konsekuensi logis dari tata ruang yang kehilangan keberanian untuk berubah. Menurutnya, selama arus barang dan logistik masih bertumpu pada simpul lama, maka kemacetan bukan pertanyaan apakah akan terjadi, melainkan kapan akan kembali berulang.

Dalam pandangan Dr. Dadang, keberadaan aset PT Pelindo di Sungai Lais yang luas dan strategis seharusnya dibaca sebagai peluang negara untuk melakukan redistribusi beban logistik dan ekonomi kota. Ia menegaskan bahwa membiarkan aset negara menganggur ketika publik menanggung kerugian sosial dan ekonomi adalah bentuk pengabaian terhadap fungsi dasar negara dalam mengelola kekayaan publik.

Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menempatkan penguasaan negara atas sumber daya dan aset strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini, menurut Dr. Dadang, tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret yang menjawab problem riil masyarakat perkotaan, termasuk kemacetan dan ketimpangan ruang.

Baca Juga :  "Berbagi Takjil di Palembang, Solidaritas Sosial dan Tantangan Tata Kota"

Baca Juga :  "Revitalisasi Bundaran Masjid Agung dan Ujian Makna Ruang Publik Palembang"

Baca Juga :  "Exit Meeting BPK Rampung, Audit Keuangan Muba 2025 Masuki Tahap Penting"

Dari perspektif hukum BUMN, optimalisasi aset Pelindo bukan hanya dimungkinkan, tetapi merupakan kewajiban. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN secara tegas menyebutkan bahwa tujuan pendirian BUMN adalah memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas, bukan membiarkan aset strategis menjadi beban neraca tanpa fungsi sosial yang jelas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran membuka ruang pengembangan kawasan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan sistem transportasi darat, logistik, dan tata ruang wilayah. Kerangka regulasi ini memberikan legitimasi hukum bagi pengembangan Sungai Lais sebagai hub logistik alternatif yang mampu mengurangi tekanan di kawasan Bom Baru.

Kebijakan Pemerintah Kota Palembang yang mendorong optimalisasi aset tersebut juga dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menekankan pentingnya efisiensi mobilitas, kelancaran distribusi barang, serta keseimbangan antara fungsi ekonomi dan kualitas lingkungan perkotaan.

Jika kawasan Sungai Lais difungsikan sebagai buffer zone pelabuhan, jalur distribusi alternatif, dan kawasan ekonomi pendukung, maka penanganan kemacetan tidak lagi bersifat reaktif. Pendekatan ini menawarkan solusi sistemik yang memindahkan beban aktivitas, bukan sekadar mengatur ulang arus kendaraan di simpul yang sudah jenuh.

“Ketidakadilan ruang kota adalah luka senyap yang setiap hari menguras waktu, energi, dan penghasilan rakyat kecil tanpa pernah masuk dalam laporan kerugian negara. Ketika aset publik dibiarkan membeku sementara warga terjebak berjam-jam di jalan, kegagalan itu bukan netral, melainkan berpihak pada pembiaran.”

Dr. Dadang mengingatkan bahwa keberanian membuka aset harus disertai ketegasan desain kebijakan. Optimalisasi, menurutnya, tidak boleh berubah menjadi privatisasi terselubung yang justru menjauhkan masyarakat dari manfaat ekonomi dan sosial yang seharusnya mereka nikmati.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik harus menjadi fondasi utama pengelolaan kawasan Sungai Lais. Hal ini sejalan dengan prinsip good corporate governance yang secara eksplisit diwajibkan dalam berbagai regulasi pengelolaan BUMN dan pengelolaan aset negara.

Baca Juga :  "Dua Aparatur Lapas Pagar Alam Gugur dalam Kecelakaan Tol"

Baca Juga :  "Kolaborasi Palembang Australia Diuji Transparansi dan Dampak Nyata Proyek Sanitasi Berkelanjutan"

Baca Juga :  "Euforia CFN dan CFD Palembang Uji Konsistensi Kebijakan Ruang Publik Berkelanjutan"

Ia juga menekankan peran strategis akademisi dan praktisi hukum dalam proses ini. Kampus tidak boleh sekadar menjadi penonton, melainkan harus hadir melalui kajian objektif, naskah akademik, analisis dampak hukum dan ekonomi, serta pemetaan risiko kebijakan agar keputusan publik tidak melahirkan masalah baru di kemudian hari.

Praktisi hukum, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk mengawal agar skema kerja sama pemanfaatan aset tidak melanggar hukum persaingan usaha, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak membuka celah konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik.

Di saat yang sama, partisipasi masyarakat harus ditempatkan secara bermakna. Warga yang setiap hari merasakan dampak kemacetan dan ketimpangan tata ruang berhak mengetahui, mengawasi, dan memberi masukan atas arah kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Mendukung langkah Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Dr. Dadang melihat kebijakan ini bukan sekadar solusi teknis lalu lintas, tetapi sebagai simbol keberanian politik untuk menata ulang kota secara lebih adil, rasional, dan berorientasi jangka panjang.

Membiarkan aset negara terkunci oleh ego sektoral dan ketakutan birokratis sama saja membiarkan rakyat membayar mahal atas kelumpuhan visi perencanaan kota. Dalam konteks ini, optimalisasi aset Pelindo di Sungai Lais dipandang sebagai langkah sah secara hukum, relevan secara regulasi, dan mendesak secara sosial bagi Palembang yang ingin bergerak keluar dari kemacetan struktural menuju tata kota yang berpihak pada kepentingan publik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *