Aspirasimediarakyat.com — Sebuah permintaan maaf yang disampaikan di ruang parlemen seharusnya menandakan kebesaran jiwa, tetapi kali ini justru memantik bara di daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Senin (3/11/2025), menyampaikan penyesalan atas kebijakan pemangkasan anggaran kementerian dan pemerintah daerah. “Kalau ada daerah yang tersinggung, saya mohon maaf. Tapi ya kerja yang benar-lah. Habisin itu duit,” ujarnya. Kalimat yang terdengar ringan bagi pejabat pusat, namun terasa tajam bagi kepala daerah yang selama ini harus bertahan dengan anggaran cekak dan janji transfer yang tak kunjung turun.
Bagi sebagian pemerintah daerah, permintaan maaf itu terdengar seperti sindiran yang menertawakan penderitaan fiskal mereka sendiri. Anggaran dikurangi, transfer tertunda, sementara kebutuhan publik tak bisa menunggu. Itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai bahwa yang dibutuhkan daerah bukanlah ucapan maaf, melainkan keadilan fiskal dan kepastian pencairan dana. “Tidak perlu ada yang dimaafkan. Kami tidak salah. Yang kami inginkan itu dana transfer bagi hasil Provinsi Jawa Barat yang Rp190 miliar lebih itu segera dibayarkan, karena itu hak daerah,” tegas Dedi, Rabu (5/11/2025), usai apel siaga bencana di Gedung Sate, Bandung.
Pernyataan itu bukan sekadar bentuk perlawanan simbolik. Dedi berbicara dengan latar fakta: dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp190 miliar lebih belum disalurkan oleh pemerintah pusat. Padahal, dana tersebut menjadi tumpuan daerah untuk menutup kebutuhan belanja publik, terutama penanganan bencana alam yang belakangan semakin sering melanda wilayah Jawa Barat.
Secara hukum, penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Di dalamnya ditegaskan bahwa TKD merupakan hak konstitusional daerah yang bersumber dari penerimaan negara. Penundaan atau pemotongan TKD tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar prinsip otonomi fiskal yang dijamin oleh undang-undang tersebut.
Namun, di balik teks hukum yang ideal itu, realitas di lapangan berbicara lain. Banyak daerah harus menunda kegiatan pembangunan dan pelayanan publik karena dana yang dijanjikan belum cair. Akibatnya, rencana pembangunan daerah tersendat, dan masyarakat di akar rumput kembali menjadi korban ketidakpastian anggaran.
“Kalau nanti belanja Provinsi Jawa Barat sudah baik, output dan benefit-nya untuk publik jelas, baru bisa dinilai. Tapi bagaimana mau maksimal kalau hak kami saja tidak disalurkan?” ujar Dedi. Pernyataan ini menyoroti dilema klasik antara akuntabilitas pusat dan kemandirian daerah. Pemerintah pusat menuntut daerah efisien dan produktif, tetapi sekaligus menahan sebagian hak fiskal yang mestinya menghidupi daerah itu sendiri.
Kementerian Keuangan berdalih bahwa pemangkasan dilakukan demi efisiensi dan menjaga keseimbangan APBN. Namun, dalam logika publik, kebijakan efisiensi tidak seharusnya membungkam hak daerah untuk mendapatkan dana yang telah menjadi bagiannya. Apalagi, jika dana tersebut sudah diperhitungkan dalam rencana pembangunan daerah dan program penanganan bencana.
Kritik Dedi Mulyadi juga mencerminkan keresahan banyak kepala daerah lain di Indonesia. Mereka merasa pusat sering bertindak seolah daerah adalah bawahan yang harus menunggu belas kasih transfer dana, bukan mitra dalam membangun republik. Sistem hubungan keuangan yang seharusnya adil dan partisipatif justru sering berubah menjadi hubungan subordinatif.
Kegelisahan itu semakin kuat ketika publik menyoroti besarnya dana pemerintah pusat yang sering tak terserap atau mengendap di kas negara. Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di beberapa kementerian bahkan mencapai triliunan rupiah. Ironinya, saat dana mengendap di pusat, daerah justru kelimpungan mencari biaya untuk memperbaiki jalan rusak, menanggulangi longsor, atau menutup defisit rumah sakit daerah.
“Di satu sisi, Menteri Keuangan menyeru agar daerah “habiskan duit” dan bekerja efisien. Di sisi lain, uang yang mestinya menjadi bahan bakar pembangunan justru tertahan di pusat. Apakah ini sekadar masalah administrasi, atau ada keengganan politik dalam mendistribusikan anggaran secara adil? Pertanyaan ini menjadi gema yang mengguncang ruang publik, menantang logika akuntabilitas keuangan negara.”
Bagi daerah seperti Jawa Barat, Rp190 miliar bukan angka kecil. Dana sebesar itu dapat memperbaiki ribuan rumah warga terdampak bencana, membangun fasilitas publik, hingga memperluas lapangan kerja lokal. Ketika uang itu tertahan, maka yang tertahan bukan hanya pembangunan, tetapi juga harapan rakyat.
Regulasi keuangan negara sebenarnya membuka ruang koreksi. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan tegas menekankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Artinya, setiap pemangkasan atau penundaan transfer dana wajib disertai dasar hukum, penjelasan terbuka, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Namun sejauh ini, publik tidak mendapatkan penjelasan memadai mengenai alasan keterlambatan penyaluran dana bagi hasil tersebut. Padahal, transparansi merupakan prasyarat utama untuk mencegah spekulasi dan prasangka. Dalam konteks UU Pers, klarifikasi seperti ini penting agar media dapat menyajikan berita berimbang, bukan sekadar rumor birokratis.
Menkeu Purbaya tentu tidak salah ketika meminta daerah “bekerja yang benar”. Tapi pernyataan itu akan bermakna jika pemerintah pusat juga bekerja benar — menyalurkan hak fiskal daerah tanpa diskriminasi dan tanpa alasan yang kabur. Negara ini bukan hanya Jakarta, dan kinerja ekonomi nasional bukan hanya ditopang oleh kementerian, tetapi juga oleh keringat pemerintah daerah yang setiap hari berhadapan langsung dengan kebutuhan rakyatnya.
Keadilan fiskal bukan hadiah, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika daerah menagih haknya, itu bukan bentuk pembangkangan, tapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengelola republik. Jika pusat terus memonopoli kebijakan fiskal tanpa memperhatikan kondisi daerah, maka konsep “desentralisasi keuangan” hanya tinggal jargon kosong.
Rakyat di bawah dipaksa sabar, sementara elit di pusat saling melempar pernyataan maaf dan instruksi moral. Jika ketimpangan fiskal ini terus dibiarkan, bukan hanya pembangunan yang macet, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah yang kian tergerus.
Tidak ada gunanya minta maaf jika uang rakyat terus tersangkut di jaring birokrasi. Permintaan maaf tanpa perbaikan sistem hanyalah bentuk baru dari pengkhianatan fiskal — lembut di kata, tapi keras menindas hak daerah. Pemerintah pusat seharusnya tahu, yang ditunggu rakyat bukan belas kasihan, melainkan keadilan dalam setiap rupiah yang dijanjikan.



















