“Prabowo Cabut Hak Tantiem Komisaris BUMN, Kritik Sistem Penghargaan yang Tak Berkeadilan”

Presiden Prabowo cabut hak tantiem komisaris BUMN, soroti praktik insentif yang dinilai tak adil dan tidak efektif.

Aspirasimediarakyat.comPresiden Prabowo Subianto menegaskan langkah tegasnya untuk mencabut hak tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025), ia menyoroti praktik pemberian insentif yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan efektivitas manajemen perusahaan negara.

“Bagaimana mungkin ada komisaris yang hanya hadir rapat sebulan sekali, tetapi menerima tantiem sampai Rp40 miliar per tahun?” tegas Prabowo. Menurutnya, posisi komisaris seharusnya berkontribusi nyata dalam pengawasan dan strategi perusahaan, bukan sekadar menjadi beban anggaran.

Tantiem selama ini dikenal sebagai bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi, komisaris, maupun karyawan. Mekanisme pembagiannya diatur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan Menteri BUMN. Secara hukum, pembagian tantiem harus mempertimbangkan asas keadilan, kewajaran, serta kemampuan keuangan perusahaan.

Namun dalam praktik, kebijakan tersebut kerap menuai kritik. Ada kasus di mana komisaris tetap menerima tantiem meskipun perannya tidak signifikan. Bahkan, berdasarkan regulasi, tantiem masih bisa diberikan meski perusahaan merugi, selama dianggap ada perbaikan kinerja. Hal inilah yang dinilai Presiden Prabowo sebagai celah regulasi yang merugikan negara.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan tantiem sebagai bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, tantiem diposisikan sebagai penghargaan tahunan. Aturan itu juga mengatur insentif kinerja, yang pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan tambahan bila terjadi peningkatan performa perusahaan.

Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 secara spesifik menegaskan syarat pemberian tantiem. Syarat utama adalah laporan keuangan perusahaan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen. Selain itu, perusahaan wajib memiliki tingkat kesehatan minimal setara peringkat BBB dan capaian indikator kinerja utama (KPI) sekurang-kurangnya 80 persen.

Regulasi juga memberi batasan bagi BUMN yang mengalami kerugian. Untuk tetap bisa memberikan tantiem, kerugian tidak boleh lebih dalam dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan bila perusahaan untung, kinerjanya tidak boleh berbalik rugi. Aturan ini bertujuan memastikan insentif hanya diberikan ketika ada perbaikan nyata dalam manajemen.

Meski sudah ada rambu hukum, pelaksanaannya sering menimbulkan pertanyaan publik. Banyak kalangan menilai, sistem yang berlaku justru membuka ruang bagi pemberian tantiem yang berlebihan. Hal ini terutama berlaku bagi komisaris yang posisinya dianggap lebih banyak bersifat formal ketimbang operasional.

Komposisi besaran tantiem juga diatur detail dalam regulasi. Direktur utama BUMN menjadi acuan, dengan wakil direktur utama mendapat 90 persen dari nilai tersebut, anggota direksi 85 persen, dan komisaris utama 45 persen. Anggota dewan komisaris menerima hingga 90 persen dari jatah komisaris utama. Bagi Prabowo, skema ini menghasilkan ketimpangan ketika jabatan komisaris tidak memiliki kontribusi sepadan.

Kritik Presiden mendapat dukungan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Lembaga itu bahkan telah mengeluarkan surat resmi pada 30 Juli 2025 yang menegaskan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi berhak atas tantiem maupun insentif serupa. Langkah ini dianggap selaras dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan efisiensi.

Baca Juga :  EDITORIAL: "Konstitusi Bukan Slogan: Menguji Konsistensi Pemerintahan Prabowo"

Chief Executive Officer BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyebut kebijakan tersebut bisa menghemat hingga Rp8 triliun setiap tahun. “Ini hasil kajian lengkap. Angka penghematan konservatifnya sekitar Rp8 triliun per tahun,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan. Pernyataan itu memperkuat posisi pemerintah dalam menekan beban biaya yang tidak produktif.

Secara hukum, pencabutan hak tantiem bagi komisaris dapat dibenarkan sepanjang melalui perubahan regulasi dan penyesuaian keputusan pemegang saham. Langkah ini mencerminkan prinsip negara hukum, di mana kebijakan publik harus memiliki dasar yuridis yang jelas sekaligus mengedepankan asas keadilan.

Dalam konteks tata kelola, kebijakan ini sejalan dengan tuntutan good corporate governance (GCG). Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran menjadi landasan yang tak bisa diabaikan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap insentif yang keluar dari kas perusahaan negara benar-benar berdampak pada peningkatan nilai perusahaan.

Bagi banyak pengamat, keputusan Prabowo mencabut tantiem bagi komisaris dapat dilihat sebagai upaya menegakkan disiplin fiskal. Dengan ruang fiskal yang terbatas, negara dituntut mengalokasikan sumber daya untuk sektor yang lebih produktif, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Namun kebijakan ini juga berpotensi memunculkan resistensi. Sejumlah pihak mungkin menilai pencabutan hak tersebut menurunkan minat profesional untuk menjadi komisaris BUMN. Meski demikian, argumen pemerintah sederhana: posisi komisaris adalah amanah dan fungsi pengawasan, bukan ladang mencari keuntungan berlebih.

Secara politik, langkah ini bisa memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin yang berpihak pada kepentingan rakyat. Kritik tajamnya terhadap sistem tantiem dipandang sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan pengelolaan BUMN lebih bersih dan efisien.

Ke depan, tantangan utama adalah memastikan aturan baru benar-benar dilaksanakan konsisten. Pengawasan harus ketat, terutama dalam mencegah munculnya celah hukum yang memungkinkan praktik lama kembali hidup dengan pola berbeda.

Pencabutan tantiem bagi komisaris juga bisa menjadi preseden penting dalam reformasi manajemen BUMN. Dengan pembatasan insentif, diharapkan hanya profesional yang berkomitmen dan berintegritas tinggi yang bersedia duduk di kursi pengawasan perusahaan negara.

Di tengah sorotan publik, kebijakan ini menjadi momentum untuk menata ulang sistem penghargaan di tubuh BUMN. Pada akhirnya, arah kebijakan fiskal dan regulasi yang ditempuh pemerintah bertujuan menciptakan efisiensi, keadilan, dan tata kelola perusahaan negara yang lebih sehat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *