Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Kebiasaan lama memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik yang selama bertahun-tahun dianggap prosedur administratif biasa kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius, setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum perlindungan data pribadi dan membuka celah besar bagi penyalahgunaan identitas warga negara.
Di banyak loket pelayanan publik, suara mesin fotokopi selama ini nyaris menjadi musik wajib birokrasi. Dari urusan perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintah, masyarakat telah lama dibiasakan menyerahkan salinan identitas sebagai syarat formal.
Namun, di era digital yang menuntut efisiensi dan keamanan data, ritual administratif berbasis kertas itu mulai dipandang sebagai warisan sistem lama yang justru menyimpan potensi ancaman serius bagi perlindungan warga.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, memberikan penegasan keras bahwa KTP elektronik pada prinsipnya tidak lagi perlu difotokopi karena hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” ujar Teguh dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat.
Pernyataan itu bukan sekadar imbauan administratif. Ia merupakan alarm hukum yang ditujukan kepada seluruh lembaga pengguna data, baik pemerintah maupun swasta, agar segera meninggalkan kebiasaan lama yang sudah tidak relevan.
Masalah utamanya bukan pada selembar kertas fotokopi, melainkan pada data pribadi yang ikut berpindah tangan tanpa sistem pengamanan memadai. Nama lengkap, nomor induk kependudukan, alamat, hingga elemen identitas lainnya dapat dengan mudah disalahgunakan.
Dalam konteks kejahatan digital modern, satu lembar fotokopi KTP yang tercecer bisa berubah menjadi pintu masuk bagi penipuan daring, pemalsuan identitas, pengajuan pinjaman ilegal, hingga pembobolan data lintas platform.
Teguh menegaskan bahwa KTP-el sebenarnya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui card reader maupun perangkat terintegrasi lainnya.
Artinya, negara sebenarnya telah menyediakan instrumen teknologi untuk meninggalkan birokrasi berbasis kertas. Masalahnya, banyak lembaga masih tertahan pada pola kerja manual yang belum sepenuhnya bertransformasi.
“Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.
“Pernyataan itu membuka kenyataan pahit: digitalisasi belum sepenuhnya hidup dalam praktik pelayanan. Teknologi tersedia, tetapi budaya birokrasi sering berjalan lebih lambat dibanding perkembangan regulasi.”
Padahal, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah mengatur secara tegas larangan memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, maupun mengungkap data pribadi orang lain secara melawan hukum.
Pasal 65 UU PDP secara jelas melarang pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya tanpa dasar hukum yang sah, apalagi jika tindakan tersebut berpotensi merugikan subjek data.
Ancaman pidananya pun tidak ringan. Pelanggaran pengumpulan data dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara pelanggaran pengungkapan data pribadi dapat berujung hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. Angka-angka itu menunjukkan bahwa negara tidak lagi memandang enteng isu kebocoran data.
Selain UU PDP, praktik memfotokopi e-KTP juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, terutama Pasal 79 dan Pasal 84 yang menegaskan pentingnya perlindungan data penduduk.
Bahkan jauh sebelum UU PDP lahir, larangan memperlakukan e-KTP secara sembarangan sebenarnya telah diingatkan pemerintah sejak 2013 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ.
Kala itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi karena material kartu dan chip elektroniknya dapat mengalami kerusakan apabila terlalu sering terpapar panas mesin fotokopi.
Fakta bahwa praktik tersebut masih berlangsung hingga hari ini menunjukkan adanya jurang besar antara regulasi dan implementasi. Aturan sudah dibuat, teknologi sudah tersedia, tetapi kebiasaan lama belum benar-benar ditinggalkan.
Teguh mendorong seluruh lembaga untuk segera bermigrasi ke sistem verifikasi digital melalui card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah itu bukan sekadar modernisasi prosedur, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak dasar warga negara atas keamanan identitasnya sendiri.
Untuk kebutuhan verifikasi sederhana, Teguh bahkan menilai petugas cukup mencocokkan nama dan foto tanpa harus meminta salinan fisik dokumen, sehingga tidak ada lagi alasan administratif yang memaksa warga menyerahkan fotokopi.
Transformasi ini juga menuntut kerja bersama antarlembaga. Integrasi data nasional tidak akan efektif bila setiap instansi masih berjalan dengan sistem arsip sendiri-sendiri seperti pulau-pulau kecil yang terpisah.
Di tengah meningkatnya kasus kebocoran data dan maraknya penyalahgunaan identitas digital, mempertahankan budaya fotokopi KTP justru menyerupai membiarkan jendela rumah tetap terbuka di tengah musim pencurian.
Persoalan ini bukan lagi sekadar efisiensi pelayanan, melainkan soal keberanian negara dan masyarakat meninggalkan kebiasaan usang demi membangun ekosistem administrasi yang lebih aman, modern, dan menghormati martabat warga sebagai pemilik sah data pribadinya; sebab setiap identitas bukan sekadar angka pada kartu, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi dengan disiplin, teknologi, dan tanggung jawab kolektif.
Editor: Kalturo




















