aspirasimediarakyat.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharapkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan komprehensif mengenai metodologi perhitungan kenaikan tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual,” ujar Shinta di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (1/12/2024).
Metodologi Perhitungan yang Penting
Shinta menekankan bahwa metodologi perhitungan kenaikan UMP sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan ini juga diperlukan agar dunia usaha dapat mengambil sikap yang tepat terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang terus berlanjut.
Apindo berpendapat bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya. “Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” jelas Shinta.
Tantangan bagi Dunia Usaha
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, memaparkan bahwa bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi lebih kepada kemampuan atau ketidakmampuan untuk memenuhi kenaikan tersebut. “Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu,” ujar Bob.
Bob juga menyatakan bahwa Apindo telah berpartisipasi aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum dan berharap masukan dari Apindo menjadi pertimbangan pemerintah. “Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Dampak Kebijakan yang Tidak Seimbang
Shinta dan Bob menegaskan bahwa kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, mereka berharap Presiden Prabowo dapat mendengarkan aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang. Mereka mengingatkan bahwa keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah Selanjutnya
Apindo berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar perhitungan kenaikan UMP agar dunia usaha dapat melakukan perencanaan yang tepat ke depan. Shinta juga mengajak semua pihak untuk terus berdialog dan mencari solusi terbaik yang dapat menguntungkan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Kami berharap ada penjelasan yang komprehensif dan transparan dari pemerintah mengenai kenaikan UMP ini. Dengan demikian, dunia usaha dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi perubahan ini dan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” pungkas Shinta.
Dengan adanya penjelasan yang jelas dan transparan, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif bagi dunia usaha untuk terus berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru, sambil tetap memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja.



















