Aspirasimediarakyat.com — Di Pantai Tanjung Setia, sebuah misteri terbentang seperti luka besar di bibir selatan Sumatera: tongkang Ronmas 69 tergeletak tak berdaya dengan muatan 4.800 meter kubik kayu Kruing dan Meranti. Pemandangan itu bukan sekadar insiden logistik, melainkan simbol telanjang dari rantai panjang eksploitasi hutan yang terus berdenyut, seolah bumi adalah ladang percobaan yang boleh diiris kapan pun. Dalam lanskap ini, kayu-kayu yang tercabut dari akar sejarahnya menjelma menjadi bisikan gelap, seakan berteriak bahwa para penguasa hulu sudah lama menutup mata atas tragedi ekologis yang perlahan merangsek ke tubuh rakyat.
Beberapa pekan setelah tongkang itu terdampar, banjir besar melanda tiga provinsi di Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Publik tersentak ketika melihat gelondongan kayu berserakan dari tepian sungai hingga pesisir Padang. Pertanyaannya satu: apakah potongan-potongan kayu itu hanya korban alam, atau jejak hulu dari praktik pembalakan yang dibungkus rapi oleh perizinan yang tak pernah benar-benar diuji?
Peristiwa banjir itu mempertegas kegelisahan masyarakat mengenai keberlanjutan pengelolaan hutan, terlebih ketika kayu dalam jumlah besar muncul di lokasi-lokasi yang tidak seharusnya. Para warga menyebutnya sebagai “pertanda hutan menangis”, sedangkan para ahli lingkungan menegaskan bahwa banjir bandang kerap menjadi alarm dari hilangnya tutupan vegetasi di wilayah tangkapan air.
Sementara itu, insiden tongkang Ronmas 69 yang terjadi pada 5 November 2025 menjadi potret penting dalam memahami bagaimana rantai distribusi kayu di Sumatera bekerja. Kapal tersebut berangkat dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, dan seharusnya menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Namun nahas, kapal yang ditarik Tugboat Ronmas 68 itu terhenti begitu saja di Pantai Tanjung Setia. Hingga awal Desember, kayu-kayu itu masih teronggok tak tersentuh, seperti bukti yang enggan hilang dari pandangan publik.
Kasatpolairud Polres Pesisir Barat, Iptu Hermanto, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap muatan dan dokumen kapal. Ia menjelaskan bahwa tongkang tersebut tidak sedang menjalankan aktivitas ilegal berdasarkan pemeriksaan awal. “Kami memastikan proses investigasi dilakukan secara berkala,” ujarnya. Namun publik tetap melihat jurang besar antara legalitas administratif dan moralitas ekologis.
Kehadiran kayu gelondongan dalam volume masif—baik di tongkang maupun di sungai pasca-banjir—menimbulkan spekulasi tentang intensitas eksploitasi hutan di Sumatera. Para pakar kehutanan menilai bahwa kayu dalam jumlah ribuan meter kubik, apa pun status dokumennya, tetap menunjukkan besarnya tekanan terhadap kawasan hutan produksi.
“Di ruang diskusi publik, suara-suara kritis mulai muncul. Mereka menyoroti hubungan antara izin pengelolaan hutan, praktik penebangan, tata kelola pengawasan, hingga rantai distribusi yang seringkali lolos dari pengawasan publik. “Ada banyak lubang dalam sistem, dan di lubang-lubang itu kepentingan ekonomi sering memanfaatkan peluang,” ujar Yulianto, seorang analis kebijakan lingkungan.”
Pada titik ini, narasi ekologis bertubrukan dengan realitas yang lebih keras—bahwa ketika kayu gelondongan terseret banjir seperti anak panah patah, itu bukan hanya tentang alam yang murka, tetapi juga tentang struktur pengawasan yang tambal sulam.
Meski demikian, pihak pemerintah daerah Sumatera Barat menegaskan bahwa perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah kayu yang terbawa banjir tersebut berasal dari aktivitas legal atau dari praktik pembalakan liar. “Kami tidak ingin mengambil kesimpulan tanpa data,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Warno. “Semua temuan akan kami telusuri hingga ke sumbernya.”
Namun publik tetap gelisah. Sebab dalam banyak kasus, investigasi kerap membentur tembok abu-abu antara izin usaha, praktik lapangan, dan keterbatasan pengawasan. Ruang-ruang tersebut seringkali menjadi tempat tumbuhnya anomali.
Rakyat menatap tumpukan kayu itu dan melihat lebih dari sekadar batang pohon—mereka melihat keserakahan yang menjelma menjadi monster berkepala banyak, menggerogoti batang tubuh pulau bagaikan rayap raksasa yang tak pernah kenyang. Mereka menyaksikan bagaimana pohon yang butuh puluhan tahun tumbuh dapat hilang dalam sekejap oleh tangan-tangan rakus yang memelihara kehancuran dengan garpu emas. Jika ini bukan potret penghisapan era modern, lalu apa?
Kembali ke fakta lapangan, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses identifikasi kayu di tongkang Ronmas 69 akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang menyertainya sesuai. Mereka menyebut bahwa cuaca buruk dan arus kuat kemungkinan menjadi penyebab kapal terdampar.
Sementara itu, pemerhati lingkungan di Lampung melihat bahwa insiden tongkang ini harus dipandang sebagai “jendela kecil” untuk melihat dinamika distribusi kayu dari Mentawai menuju Jawa. Menurut mereka, meski tidak ada pelanggaran yang terbukti, keberadaan 4.800 M3 kayu dalam satu pengiriman tetap menunjukkan skala yang layak dicermati.
Di tingkat nasional, sejumlah organisasi lingkungan menyuarakan pentingnya audit menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan kayu di seluruh Sumatera. Mereka berpendapat bahwa tanpa evaluasi menyeluruh, kejadian serupa akan terus berulang dan selalu bersinggungan dengan bencana alam.
Relasi antara bencana banjir dan keberadaan kayu gelondongan memang tidak bisa disimpulkan secara sederhana. Namun dalam pendekatan ilmiah, hilangnya vegetasi penyangga air di hulu kerap menjadi faktor signifikan. Beberapa ahli hidrologi menekankan bahwa banjir besar di Sumatera selama beberapa tahun terakhir menunjukkan pola serupa.
Dalam konteks ini, kehadiran tongkang bermuatan ribuan kubik kayu dari Sumatera menuju Jawa kembali memantik diskusi mengenai keberlanjutan industri kehutanan serta relevansi pengawasan multi-instansi.
Di tengah ketidakpastian data dan kesimpulan, masyarakat tetap menagih transparansi. Mereka menuntut pemerintah menghadirkan penjelasan berdasarkan investigasi menyeluruh, bukan sekadar pernyataan yang meredakan situasi sesaat.
Rakyat menatap kayu-kayu yang terdampar—baik di pantai maupun di sungai—sebagai fragmen tragedi ekologis yang terus berulang. Mereka muak melihat aset bumi dijarah tanpa jeda, sementara bencana menghantam rumah mereka tanpa permisi. Kayu itu adalah epitaf yang terbentang di tubuh alam: bahwa jika negara terus membiarkan hutan dipreteli oleh tangan-tangan licik, maka banjir bukan lagi bencana, tetapi surat undangan menuju kehancuran berikutnya.



















