aspirasimediarakyat.com – Sejumlah orang menggugat taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan hingga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Para tergugat diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun kepada negara. Angka ini didasarkan pada nilai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Nilai Rp 612 triliun adalah nilai defisit APBN 2025,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin, 16 Desember 2024. Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya menuntut ganti rugi karena proyek PIK 2 telah merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil. Angka Rp 612 triliun tersebut diharapkan dapat memulihkan berbagai kerusakan yang ditimbulkan proyek tersebut.
“Selain untuk kepentingan pemulihan kerugian, juga bisa untuk menambal defisit APBN,” lanjut Ahmad. “Agar pemerintah tak perlu menaikkan pajak dan tak perlu utang.”
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 mengatur defisit sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tingkat defisit tersebut terbilang moderat dan aman.
Ahmad mengatakan bahwa cukup dengan putusan pengadilan yang menghukum para tergugat, sudah bisa menutupi kekurangan APBN. Uang ganti rugi tersebut, apabila disetujui hakim, akan dibayarkan ke negara melalui Menteri Keuangan.
Tuntutan Hukum dan Penghentian Proyek
Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan para tergugat melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN). Tuntutan berikutnya meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek, baik di area PSN maupun di luar PSN. Ahmad mengklaim bahwa area PSN hanya seluas 1.755 hektar, namun proses pembebasan lahannya meluas hingga ke Serang, Banten, yang diperkirakan mencapai 100 ribu hektar.
Sidang Perdana Gugatan Perdata PIK 2
Hari ini, 16 Desember 2024, adalah sidang perdana gugatan perdata PIK 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada delapan tergugat dalam kasus ini, yaitu:
- Bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan
- Bos Salim Group, Anthoni Salim
- PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI)
- PT Kukuh Mandiri Lestari
- Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
- Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto
- Surta Wijaya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)
- Maskota, Ketua Apdesi Tangerang
Di pihak penggugat, terdapat 20 orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
Gugatan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak proyek tersebut. Dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 612 triliun, penggugat berharap dapat memulihkan kerugian yang ditimbulkan dan menambal defisit APBN. Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



















