“Airlangga Peringatkan ‘Arisan Faktur’: Ketika Insentif UMKM 0,5% Terancam Jadi Celah Penghindaran Pajak”

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha agar tak menyalahgunakan insentif pajak UMKM. Pemerintah, tegasnya, sudah memahami berbagai modus nakal untuk menghindari kewajiban pajak.

Aspirasimediarakyat.comLangit ekonomi rakyat kecil kembali digantungkan pada satu kebijakan yang sejatinya lahir untuk membantu, namun diam-diam mulai dijadikan alat bermain bagi sebagian pengusaha nakal. Pemerintah memperpanjang tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun di balik niat baik itu, muncul praktik culas yang dikenal dengan istilah “arisan faktur” — permainan licik yang membuat kebijakan pro-rakyat justru menguntungkan segelintir pelaku usaha besar berkedok kecil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan peringatan keras terhadap para pengusaha agar tidak mempermainkan insentif pajak ini. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memahami berbagai cara nakal yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak yang sesungguhnya.

“Jangan buka toko baru hanya untuk menurunkan omzet. Jangan tukar-menukar faktur. Kita sudah tahu praktik arisan faktur di lapangan, dan ini harus dijaga,” ujar Airlangga dalam Investor Daily Summit 2025, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  "Rupiah Tertekan, Kepercayaan Pasar Luntur: Indef Peringatkan Fondasi Ekonomi Mulai Retak"

Airlangga menjelaskan, kebijakan perpanjangan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM dengan omzet antara Rp400 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan berlaku hingga 2029. Tujuannya sederhana: menjaga daya saing UMKM dan menopang ekonomi rakyat di tengah tekanan global.

“Namun, di lapangan, niat mulia itu mulai dikotori akal-akalan. Sejumlah pelaku usaha besar diduga memecah usaha mereka menjadi beberapa entitas kecil agar omzet masing-masing tetap di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Dengan begitu, mereka bisa terus menikmati tarif pajak superrendah yang semestinya hanya untuk pelaku usaha kecil.”

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai bahwa secara prinsip, kebijakan tersebut memang penting untuk mendukung daya tahan ekonomi rakyat kecil. Namun, tanpa pengawasan ketat, insentif ini justru bisa menjadi “lahan subur” bagi moral hazard.

“Kita mendukung UMKM diberi perhatian khusus, tapi jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bukan UMKM sejati,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/9/2024).

Aviliani mengingatkan, sistem pengawasan menjadi kunci agar insentif pajak tidak diselewengkan. Ia menyoroti perlunya regulasi antipenghindaran pajak yang lebih ketat, agar pengusaha besar tidak berlindung di balik status “UMKM palsu”.

Baca Juga :  "Restorative Justice di RUU P2SK: Keadilan atau Celah Baru di Sektor Keuangan?"

Baca Juga :  "Maybank Indonesia Jadi Induk Konglomerasi Keuangan, Apa Implikasinya?"

Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia itu juga menyarankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkan sistem Coretax, yakni sistem administrasi perpajakan terpadu yang mampu memusatkan dan menganalisis data wajib pajak.

“Lewat Coretax, DJP bisa melihat mana yang benar-benar UMKM, mana yang hanya pura-pura kecil untuk menikmati tarif rendah,” katanya.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, juga mengamini adanya praktik pemecahan usaha oleh pengusaha besar. “Kita tidak bisa menutup mata, memang ada pelaku usaha yang sengaja memecah bisnis agar tetap di bawah batas Rp4,8 miliar,” ujarnya.

Fajry menilai, tanpa revisi kebijakan, kebocoran pajak akan terus terjadi. Ia pun mengusulkan dua langkah korektif. Pertama, menurunkan batas omzet penerima insentif agar tarif 0,5% benar-benar hanya menyasar usaha kecil dan mikro. Kedua, mengaktifkan ketentuan General Anti-Tax Avoidance Rules (GAAR) dalam Undang-Undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“GAAR ini bisa mencegah praktik penghindaran pajak, tapi pemerintah perlu menerbitkan aturan teknisnya agar bisa ditegakkan,” jelasnya.

Di tengah semangat reformasi pajak, publik berharap agar kebijakan insentif tak berubah menjadi jebakan moral yang justru merugikan negara. Sebab, seperti diingatkan para pakar, satu persen pengusaha besar yang berakrobat pajak bisa meruntuhkan keadilan fiskal bagi jutaan UMKM sejati.

“Ironinya, ketika negara sibuk memberi “keringanan” untuk menolong usaha kecil, sebagian pelaku usaha besar justru menjadikannya ladang untuk menipu negara. Mereka berpura-pura kecil, membuat faktur palsu, bahkan berkolusi lintas entitas agar tetap terlihat miskin di atas laporan pajak. Padahal mereka hidup makmur di balik catatan palsu.”

Dalam konteks hukum, praktik semacam ini bisa dikategorikan sebagai penghindaran pajak agresif (tax avoidance) yang berpotensi melanggar prinsip keadilan fiskal. Namun, celahnya masih terbuka lebar karena lemahnya pengawasan dan belum adanya regulasi turunan GAAR yang efektif.

Pakar perpajakan menyebut bahwa sistem pengawasan berbasis data perlu dipadukan dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, agar tidak ada lagi pengusaha yang bermain-main dengan celah peraturan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan akan memperkuat basis data wajib pajak dan melakukan pemetaan ulang terhadap penerima insentif UMKM. Tujuannya, memastikan hanya pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria yang berhak menikmati fasilitas tersebut.

Di sisi lain, para pelaku UMKM sejati berharap agar pemerintah tidak serta-merta mencabut atau memperketat kebijakan tanpa solusi. “Yang penting jangan semua disapu rata. Kami ini butuh napas, tapi yang salah itu yang pura-pura kecil,” kata seorang pelaku usaha kuliner di Yogyakarta.

Para ekonom sepakat, keseimbangan antara insentif dan keadilan fiskal menjadi kunci. Tanpa itu, kebijakan baik sekalipun bisa berubah menjadi senjata makan tuan.

Rakyat tentu tak ingin melihat insentif untuk usaha kecil berubah menjadi panggung bagi para pengusaha licik. Ketika negara memberi ruang bernapas bagi ekonomi rakyat, jangan sampai yang justru menghirup oksigen itu adalah mereka yang sudah kaya. Jika ini dibiarkan, maka kebijakan 0,5% bukan lagi simbol keadilan pajak — melainkan simbol ketimpangan yang dilegalkan oleh kelengahan negara.

Dan pada akhirnya, satu pertanyaan menggantung: apakah pemerintah berani menutup celah “arisan faktur”, ataukah sekali lagi, kebijakan pro-rakyat hanya akan berhenti sebagai jargon di atas kertas?


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *