Aspirasimediarakyat.com — Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada terganggunya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronik memunculkan pertanyaan serius tentang batas antara pembenahan administrasi dan pemenuhan hak hidup warga negara, ketika kebijakan berbasis data berhadapan langsung dengan kebutuhan medis yang bersifat mendesak, berulang, dan menentukan keberlangsungan hidup ribuan pasien di berbagai daerah.
Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti persoalan tersebut sebagai isu yang melampaui aspek teknis kepesertaan. Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa gangguan layanan hemodialisis akibat penonaktifan status PBI bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh hak dasar yang dijamin konstitusi.
“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat konsern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik, akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” ujar Mugiyanto, Kamis (12/2).
Ia mengapresiasi langkah cepat lintas kementerian dan lembaga dalam merespons persoalan ini. Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta DPR disebut telah bergerak untuk memastikan layanan kembali berjalan bagi pasien terdampak.
Secara medis, hemodialisis bukan prosedur pilihan, melainkan terapi penopang hidup. Pasien gagal ginjal kronik harus menjalani cuci darah secara rutin, umumnya dua hingga tiga kali dalam sepekan. Keterlambatan satu sesi saja dapat meningkatkan risiko komplikasi serius, bahkan kematian.
“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” tegas Mugiyanto.
Konstitusi secara eksplisit menjamin hak atas kesehatan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Dalam kerangka kebijakan nasional, hak atas kesehatan juga tercermin dalam berbagai program prioritas pemerintah yang mencakup perluasan jaminan kesehatan nasional, pengendalian penyakit menular, peningkatan layanan dan infrastruktur kesehatan, hingga penguatan layanan berbasis komunitas.
Mugiyanto menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Dalam perspektif HAM, layanan yang menopang hidup seharusnya tidak boleh terhenti akibat persoalan administratif yang bersifat teknis.
Realitas di lapangan menunjukkan adanya ketegangan antara penataan data kepesertaan jaminan sosial dan keberlangsungan layanan kesehatan. Penonaktifan PBI dilakukan dalam rangka pemutakhiran data, termasuk verifikasi kepesertaan agar tepat sasaran. Namun dampaknya terasa langsung bagi pasien kronik yang sangat bergantung pada sistem.
Tidak masuk akal ketika angka-angka dalam sistem lebih cepat bergerak daripada denyut nadi pasien yang menunggu mesin dialisis menyala, sebab kebijakan yang kehilangan empati berisiko mengubah prosedur administratif menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa, dan di sanalah kontras antara tata kelola dan kemanusiaan menjadi terang sekaligus menyakitkan.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa administrasi yang kaku dapat menjelma menjadi tembok dingin yang menghalangi hak hidup warga paling rentan.
“Ketika hak dasar dipertaruhkan oleh kerumitan birokrasi, situasi tersebut mencerminkan ketidakadilan struktural yang tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan.”
Mugiyanto mengakui bahwa pemutakhiran data kepesertaan jaminan sosial memang penting untuk menjaga akurasi dan keberlanjutan fiskal. Namun, ia menekankan perlunya pendekatan berbasis HAM dalam setiap tahap verifikasi.
“Pemutakhiran dan penataan data kepesertaan jaminan sosial memang perlu. Namun, proses tersebut perlu dilaksanakan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM, agar tidak menciptakan situasi yang membahayakan keselamatan dan hak hidup warga negara,” katanya.
Dalam konteks ini, pasien gagal ginjal kronik dikategorikan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut tanpa jeda.
Koordinasi lintas kementerian yang telah dilakukan menjadi langkah korektif, termasuk pengaktifan kembali kepesertaan bagi mereka yang memenuhi syarat. Pengawasan dan mekanisme mitigasi risiko diperlukan agar pembenahan sistem tidak lagi berdampak pada penghentian layanan vital.
Isu ini menjadi pengingat bahwa sistem jaminan sosial bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan perwujudan kontrak sosial antara negara dan warga. Keadilan dalam pelayanan kesehatan menuntut ketepatan data sekaligus sensitivitas terhadap kondisi medis yang mendesak.
Persoalan penonaktifan PBI yang mengganggu hemodialisis memperlihatkan betapa tipisnya jarak antara kebijakan dan nyawa manusia; ketika tata kelola tidak disertai empati dan perlindungan hukum yang kuat, kelompok rentan berisiko menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi mereka, dan karena itu negara wajib memastikan tidak ada lagi jeda layanan bagi pasien yang bergantung pada setiap tetes darah yang disaring demi bertahan hidup.



















