Aspirasimediarakyat.com — Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati membuka satu babak serius tentang bagaimana kekuasaan birokrasi lokal dapat berubah menjadi instrumen pemerasan terstruktur, ketika pengisian jabatan perangkat desa—yang seharusnya menjadi mekanisme pelayanan publik—justru menjelma menjadi ladang transaksi gelap, aliran uang, dan praktik jual beli kewenangan yang menggerus integritas pemerintahan, merusak kepercayaan publik, serta mengancam sendi keadilan sosial di tingkat akar rumput.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (22/1/2026) di sejumlah lokasi strategis, meliputi rumah dinas dan kantor Bupati Pati, serta Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik turun langsung ke lapangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan struktur pengisian jabatan perangkat desa. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa titik penting guna melengkapi dan memperkuat bukti awal yang telah diperoleh dalam operasi tangkap tangan.
Menurut Budi, proses penggeledahan masih berlangsung saat keterangan disampaikan kepada publik. Penyidik menelusuri berbagai dokumen administrasi, alur kebijakan, serta rekam proses birokrasi yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Fokus utama penyidikan mengarah pada mekanisme pengisian jabatan perangkat desa yang diduga telah direkayasa secara sistematis. Kantor DPMD menjadi salah satu titik strategis karena di lembaga inilah administrasi pengelolaan desa dan struktur perangkat desa secara formal berada.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun). Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (19/1/2026), sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Para tersangka kemudian langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa kasus ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dalam rencana tersebut, tercatat terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong dan akan diisi.
Dalam konteks inilah, Sudewo bersama tim sukses dan orang-orang kepercayaannya diduga menyusun skema permintaan uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari lingkaran tim sukses ditunjuk sebagai koordinator tingkat kecamatan.
Sejak November 2025, menurut Asep, rencana pengisian jabatan tersebut telah dibahas bersama tim sukses. Dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, kemudian menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Tarif yang ditetapkan mencapai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, yang disebut telah mengalami mark-up dari tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Skema ini menunjukkan adanya struktur hierarkis pemerasan yang tidak berdiri sendiri, tetapi terorganisasi dan berlapis.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan bersama Karjan, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, dan diduga diteruskan ke Sudewo.
“Di titik ini, pengisian jabatan publik tidak lagi menjadi proses administratif, tetapi berubah menjadi pasar gelap kekuasaan, di mana kursi pelayanan rakyat diperdagangkan seperti komoditas, dan birokrasi desa dijadikan mesin transaksi oleh segelintir elite lokal yang memeras harapan masyarakat desa demi akumulasi kuasa dan uang.”
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi mencerminkan krisis etik dalam tata kelola pemerintahan desa, ketika jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai alat distribusi rente dan kekuasaan politik.
Praktik semacam ini memperlihatkan bagaimana korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk proyek besar dan anggaran raksasa, tetapi juga tumbuh dalam ruang-ruang kecil birokrasi, menyusup ke desa-desa, dan menggerogoti keadilan dari lapisan paling bawah struktur sosial.
Ketika jabatan perangkat desa diperdagangkan, yang hancur bukan hanya sistem administrasi, tetapi juga kepercayaan warga, legitimasi kepemimpinan lokal, dan masa depan tata kelola desa yang seharusnya berbasis pelayanan dan partisipasi publik.
Ketidakadilan struktural semacam ini adalah wajah telanjang dari kekuasaan yang menjelma menjadi mesin pemerasan, merampas hak rakyat atas pemerintahan yang bersih dan menjadikan jabatan publik sebagai komoditas pasar gelap birokrasi.
Namun penegakan hukum harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan, prosedur hukum, dan supremasi hukum yang objektif, agar proses hukum tidak berubah menjadi sekadar simbol, tetapi benar-benar menjadi mekanisme koreksi institusional yang memulihkan kepercayaan publik.
Secara yuridis, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang menegaskan unsur pemerasan oleh pejabat publik sebagai tindak pidana berat.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi sistem pengawasan birokrasi daerah, transparansi pengisian jabatan publik, dan efektivitas reformasi tata kelola pemerintahan desa yang selama ini digembar-gemborkan sebagai basis demokrasi lokal.
Lebih dari sekadar perkara pidana, skandal ini membuka realitas bahwa tanpa kontrol publik, transparansi prosedural, dan akuntabilitas struktural, birokrasi lokal dapat berubah menjadi ladang rente yang menjauh dari fungsi pelayanan dan mendekat pada logika kekuasaan semata.
Peristiwa ini menjadi cermin keras bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur dan anggaran, tetapi juga tentang integritas sistem, keberanian menegakkan hukum, serta keberpihakan nyata kepada kepentingan rakyat desa yang selama ini menjadi korban paling sunyi dari praktik korupsi struktural.



















