aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan sebuah kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan berbagai tindakan melawan hukum yang berdampak signifikan pada keuangan negara. “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujarnya pada Senin (24/2/2025) malam.
Menurut Qohar, kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi. Kasus ini terungkap setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan KKKS terkait.
Skema Korupsi yang Rumit
Kasus ini bermula pada periode tahun 2018 hingga 2023, di mana pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Secara otomatis, minyak mentah dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbedaan harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar.
Keterlibatan Broker dan Penyelenggara Negara
Dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara dan broker. Tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Selain itu, tersangka DW dan GRJ juga diduga berkomunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi meskipun syarat belum terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang. Akibat kecurangan tersebut, harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi, yang kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Kerugian Negara yang Fantastis
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Namun, nilai tersebut masih merupakan perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
Pada Senin (24/2), Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keterlibatan Anak Riza Chalid
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka kasus korupsi ini adalah anak dari saudagar minyak terkenal, Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid. Tersangka tersebut bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang menjabat sebagai Beneficial PT Navigator Khatulistiwa. MKAR menjadi tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023 bersama enam tersangka lainnya.
Selain MKAR, enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Kasus ini semakin menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. Publik berharap agar Kejagung terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi demi masa depan yang lebih cerah bagi bangsa Indonesia.



















