Aspirasimediarakyat.com — Gugatan terhadap Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Mahkamah Konstitusi kembali menyingkap persoalan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, yakni bagaimana negara menempatkan hak hidup, kepastian hukum, dan prinsip keadilan dalam pengaturan pidana mati yang dibalut konsep masa percobaan sepuluh tahun.
Delapan mahasiswa Universitas Terbuka secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil atas pasal tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus penderitaan psikologis berkepanjangan bagi terpidana mati. Mereka menilai rumusan norma pidana mati dengan masa percobaan justru melahirkan masalah baru dalam praktik penegakan hukum.
Dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, para pemohon menyoroti fenomena yang dikenal sebagai death row phenomenon atau lorong kematian. Kondisi ini menggambarkan situasi terpidana yang harus hidup dalam ketidakpastian selama menunggu keputusan eksekusi atau perubahan hukuman.
Perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, menjelaskan bahwa ketidakpastian selama masa tunggu tersebut berdampak serius pada kondisi mental dan emosional narapidana. Ketegangan psikologis yang berlangsung bertahun-tahun dinilai sebagai bentuk penderitaan yang tidak manusiawi.
Pasal 100 KUHP sejatinya dirancang sebagai bentuk kompromi antara penghapusan pidana mati dan tuntutan keadilan pidana. Masa percobaan sepuluh tahun disebut sebagai kesempatan rehabilitasi bagi terpidana untuk menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku.
Namun para pemohon menilai tujuan normatif tersebut tidak diikuti dengan rumusan aturan yang jelas dan terukur. Alih-alih memberikan kepastian, pasal ini justru membuka ruang tafsir yang luas dan subjektif dalam penerapannya.
Pemohon lainnya, Sofia Arfind Putri, menyoroti ketiadaan indikator normatif yang konkret dalam menilai terpenuhinya syarat penyesalan, harapan memperbaiki diri, maupun sikap terpuji terpidana selama masa percobaan.
“Menurutnya, penilaian tersebut sepenuhnya diserahkan pada tafsir hakim dan aparat negara tanpa panduan baku. Kondisi ini dinilai rawan melahirkan ketidakadilan dan perlakuan yang tidak setara antar-terpidana.”
Dalam kerangka asas hukum pidana, para pemohon menegaskan pentingnya prinsip lex certa dan lex scripta, yakni bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu. Norma yang kabur dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Mereka berpendapat bahwa Pasal 100 KUHP gagal memberikan legitimate expectation bagi warga negara, termasuk terpidana, untuk memahami secara rasional konsekuensi hukum dari perilaku dan sikap yang dinilai negara.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 100 KUHP dipersoalkan karena menggunakan frasa-frasa abstrak yang tidak memiliki ukuran objektif. Akibatnya, peluang terjadinya kesewenang-wenangan dalam proses evaluasi masa percobaan menjadi terbuka lebar.
Hukum pidana yang membiarkan seseorang digantung nasibnya selama satu dekade adalah potret ketidakadilan yang menyiksa secara perlahan dan senyap. Negara seolah memindahkan hukuman mati dari algojo ke ruang psikologis terdalam manusia.
Para pemohon juga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Tanpa indikator yang jelas, perlakuan terhadap terpidana mati berpotensi berbeda-beda, bergantung pada subjektivitas penilai.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Selain itu, mereka mengajukan permohonan agar Mahkamah menambahkan ayat baru, yakni ayat (7), yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Presiden. Regulasi tersebut diharapkan memuat indikator penilaian dan penetapan lembaga berwenang secara jelas.
Permintaan tersebut dinilai sebagai upaya untuk memastikan adanya mekanisme objektif dan transparan dalam menentukan nasib terpidana mati selama masa percobaan. Tanpa pengaturan lanjutan, pasal ini dianggap berisiko menjadi alat kekuasaan yang tidak terkendali.
Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pilihan krusial: mempertahankan norma yang ambigu atau mempertegas batasan hukum demi melindungi prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem pidana nasional.
Perkara ini tidak semata menyangkut pidana mati, tetapi juga menyentuh wajah kemanusiaan hukum Indonesia, apakah negara memilih kejelasan dan keadilan, atau membiarkan warga hidup dalam lorong ketidakpastian yang panjang dan melelahkan.
Ketika hukum menciptakan penderitaan tanpa kepastian, rakyatlah yang menanggung harga paling mahal dari kebijakan yang setengah matang. Gugatan ini menjadi pengingat bahwa hukum pidana seharusnya menjadi alat perlindungan martabat manusia, bukan mesin ketidakpastian yang bekerja perlahan namun kejam.



















