Aspirasimediarakyat.com — Penetapan ayah Bupati Bekasi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa praktik ijon proyek di lingkungan pemerintahan daerah bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan pola sistemik yang memanfaatkan relasi kuasa dan kedekatan keluarga untuk mengamankan aliran uang haram, ketika jabatan publik berubah menjadi pintu masuk transaksi gelap yang menggerus integritas birokrasi dan mencederai kepercayaan warga terhadap tata kelola pemerintahan yang seharusnya bersih dan bertanggung jawab.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan peran aktif HM Kunang sebagai perantara penerimaan suap yang berkaitan langsung dengan kewenangan anaknya sebagai kepala daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa HM Kunang tidak hanya berfungsi sebagai penyambung komunikasi, tetapi juga sebagai pihak yang secara aktif menampung aliran dana dari pihak swasta. Peran tersebut menempatkannya sebagai aktor penting dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi ini.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa praktik permintaan uang tidak selalu berjalan satu arah. Selain bertindak untuk kepentingan Bupati Bekasi, HM Kunang juga diduga meminta jatah pribadi kepada pihak swasta, bahkan di luar sepengetahuan anaknya.
Asep menegaskan, permintaan uang oleh HM Kunang tidak hanya ditujukan kepada Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Pola permintaan serupa juga dilakukan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang sebagai pihak perantara sekaligus penerima, serta Sarjan sebagai pihak swasta pemberi suap. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan suap terkait pengaturan proyek daerah.
KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dengan Sarjan terkait penyediaan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Komunikasi tersebut berkembang menjadi kesepakatan tidak sah berupa pemberian uang di muka atau ijon proyek.
Dalam rentang waktu sekitar satu tahun terakhir, Bupati Ade diduga secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantaraan HM Kunang. Skema ini dilakukan secara berulang, menandakan adanya pola yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.
Selain aliran dana ijon tersebut, penyidik KPK juga menemukan adanya penerimaan lain sepanjang tahun 2025 yang diduga diterima Bupati Ade dari sejumlah pihak berbeda. Total penerimaan tambahan ini mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Bupati Bekasi dari berbagai sumber dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar. Angka tersebut memperlihatkan skala praktik suap yang jauh melampaui insiden tunggal, melainkan rangkaian transaksi yang terakumulasi.
“Di tengah janji pelayanan publik dan pembangunan daerah, praktik ijon proyek menjelma menjadi mesin pemerasan terselubung yang menghisap anggaran sebelum pekerjaan dimulai, meninggalkan rakyat sebagai penonton dari permainan kotor yang tak mereka undang.”
Dalam operasi senyap yang dilakukan penyidik, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Bupati Bekasi. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui perantara.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aliran dana masih berlangsung hingga menjelang penindakan, sekaligus menunjukkan bahwa praktik tersebut belum berhenti meski risiko hukum semakin besar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seluruh pasal tersebut mencerminkan dugaan suap aktif dan pasif dalam relasi kekuasaan proyek daerah.
Korupsi yang melibatkan lingkar keluarga pejabat bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang menitipkan kekuasaan untuk kesejahteraan, bukan untuk diwariskan sebagai ladang rente.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tata kelola pemerintahan daerah membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum tanpa kompromi, agar anggaran publik benar-benar kembali pada tujuan utamanya, yakni pembangunan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga Kabupaten Bekasi.



















