Aspirasimediarakyat.com — Keputusan Rektor Universitas Islam Makassar memberhentikan seorang dosen berinisial AS usai insiden meludahi kasir swalayan di Kota Makassar menyorot batas tegas antara ruang privat dan tanggung jawab publik seorang akademisi, sekaligus menguji konsistensi penegakan etika, hukum kepegawaian, serta nilai kemanusiaan dalam institusi pendidikan tinggi yang memiliki mandat moral mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga marwah profesi pendidik di hadapan masyarakat luas.
Peristiwa tersebut bermula dari viralnya video tindakan AS terhadap seorang kasir, yang kemudian memantik reaksi publik dan mendorong Universitas Islam Makassar (UIM) melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme etik dan kepegawaian.
Rektor UIM Prof Muammar Bakry menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AS sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK.
Menurut Muammar, keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Disiplin UIM yang menilai tindakan AS melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak mencerminkan nilai etika dan akhlak akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik, terlebih di institusi yang membawa identitas keislaman dan nilai kemanusiaan.
Atas nama institusi, Muammar juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun, baik secara moral maupun profesional.
Secara administratif, AS diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan sebagai dosen di Fakultas Pertanian UIM Makassar dan telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun sebagai tenaga pendidik.
Muammar mengungkapkan bahwa yang bersangkutan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden atas masa pengabdian yang panjang, sebuah fakta yang memperlihatkan kontras tajam antara rekam jejak institusional dan peristiwa yang kemudian mencorengnya.
Dalam sidang Komisi Etik, AS mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena terpancing emosi dalam situasi tertentu.
Pihak kampus menilai pengakuan tersebut sebagai bagian dari proses etik, namun tidak menghapus konsekuensi kelembagaan yang harus dijalani sesuai aturan yang berlaku.
“Fenomena ini menegaskan bahwa jabatan akademik bukan tameng impunitas, dan ruang publik tidak boleh menjadi tempat pelampiasan emosi yang merendahkan martabat manusia lain. Ketika kekuasaan simbolik seorang pendidik digunakan untuk menindas warga biasa, keadilan sosial berubah menjadi ilusi yang menyakitkan.”
Dalam perspektif hukum dan regulasi pendidikan tinggi, kode etik dosen mengikat tidak hanya dalam aktivitas akademik, tetapi juga dalam perilaku yang berdampak pada citra institusi dan kepercayaan publik.
Pengembalian status AS ke LLDIKTI Wilayah IX dilakukan sebagai bentuk kepatuhan prosedural, mengingat status kepegawaiannya sebagai ASN berada di bawah kewenangan negara.
Langkah ini dinilai sejumlah pengamat pendidikan sebagai sinyal bahwa kampus tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas akademik dan perlindungan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang refleksi tentang pentingnya pembinaan etika, kesehatan mental, dan pengelolaan emosi di lingkungan kerja, termasuk di institusi pendidikan.
Tanggung jawab moral seorang dosen tidak berhenti di ruang kelas, melainkan melekat dalam setiap interaksi sosial yang mencerminkan nilai pendidikan itu sendiri.
Penegakan etik yang konsisten menjadi kunci agar kampus tidak berubah menjadi menara gading yang kebal kritik dan kehilangan kepekaan terhadap rasa keadilan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial dimulai dari sikap paling dasar: menghormati sesama manusia tanpa memandang status, jabatan, atau latar belakang.
Keputusan UIM menunjukkan bahwa keberpihakan pada korban dan kepentingan publik harus ditempatkan di atas pertimbangan reputasi sempit, demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap dunia pendidikan sebagai ruang pembentuk karakter bangsa.



















