Hukum  

“Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Publik Gugat Ketegasan Penegak Hukum”

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara menuai kritik keras, sehingga MAKI mendesak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara yang sempat memiliki tersangka dan diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Aspirasimediarakyat.com — Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, karena perkara yang sempat memiliki tersangka dan estimasi kerugian negara triliunan rupiah itu kini berhenti di tengah jalan, meninggalkan pertanyaan serius tentang keberanian negara menuntaskan perkara strategis sumber daya alam, akuntabilitas lembaga antirasuah, serta nasib keadilan bagi rakyat di wilayah tambang yang selama ini menanggung dampak eksploitasi.

Sorotan tajam datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang secara terbuka menyesalkan keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Konawe Utara periode 2007–2014.

Menurut Boyamin, perkara tersebut sejatinya telah melangkah jauh karena KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka sejak Oktober 2017, lengkap dengan dugaan penerimaan suap dan kerugian negara dalam skala besar.

Boyamin mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah proses seremonial, melainkan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya didukung bukti permulaan yang cukup sesuai hukum acara pidana dan Undang-Undang KPK.

Ia mengungkapkan bahwa kegagalan penahanan tersangka kala itu disebut terjadi karena alasan kesehatan, sebuah kondisi yang menurutnya patut diuji secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  "Putri Mantan Gubernur Kaltim Diborgol: Korupsi IUP Rp 3,5 Miliar, Garong Bercadar Elit Caplok Hak Rakyat"

Baca Juga :  Gugatan Terhadap Proyek PIK 2: Aguan dan Jokowi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 612 Triliun

Baca Juga :  "Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri: Pertarungan Hukum di Ujung Masa Pensiun"

Boyamin bahkan menyatakan memiliki data yang menunjukkan bahwa setelah batal ditahan, Aswad justru terlihat aktif mengikuti kegiatan publik, termasuk kampanye dan aktivitas lain yang menandakan kondisi fisik prima.

“Fakta-fakta itu membuat publik bertanya, apakah hukum dapat dihentikan hanya dengan alasan sakit yang tak pernah diuji secara independen,” ujar Boyamin saat dihubungi, menegaskan keprihatinannya atas arah penanganan perkara tersebut.

Dalam konteks inilah, penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinilai MAKI sebagai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang selama ini sarat kepentingan dan konflik kekuasaan.

Boyamin menyebut, praktik penghentian perkara besar tanpa penjelasan yang terang berpotensi menciptakan preseden buruk, seolah hukum bisa melemah ketika berhadapan dengan kasus tambang bernilai ekonomi tinggi.

“Ketika perkara korupsi triliunan rupiah dihentikan begitu saja, hukum tampak seperti macan kertas yang taringnya tumpul di hadapan kepentingan besar, sementara rakyat hanya kebagian debu, lubang tambang, dan janji keadilan yang tak pernah tiba.”

Sebagai langkah lanjutan, MAKI mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung agar lembaga tersebut mengambil alih atau membuka kembali penanganan perkara izin tambang Konawe Utara melalui mekanisme penyidikan baru.

Boyamin menyatakan, langkah praperadilan sebenarnya tengah dipertimbangkan, namun akan ditunda apabila Kejaksaan Agung bergerak cepat dan menunjukkan komitmen nyata dalam mengusut perkara tersebut.

Ia juga melontarkan kritik terhadap kinerja KPK yang dinilainya terlalu lamban dalam menangani perkara strategis sektor pertambangan, terutama ketika menyangkut komoditas bernilai tinggi seperti nikel dan timah.

“Jika aparat penegak hukum terus bersikap telmi dalam perkara sebesar ini, maka pesan yang sampai ke publik adalah bahwa korupsi tambang bukan musuh yang benar-benar ingin dilawan,” ujarnya.

Secara historis, kasus ini bermula ketika Aswad Sulaiman menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara pada 2007–2009, di wilayah yang dikenal memiliki cadangan nikel besar dan sebagian besar dikelola oleh PT Antam.

Dalam periode tersebut, Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak di beberapa kecamatan, meskipun status wilayah tambang masih berada dalam penguasaan perusahaan negara.

Baca Juga :  "Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Rp 154 Miliar dan Tangkap Operator di Yogyakarta"

Baca Juga :  "KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji"

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Beras, Sorot Praktik Curang di Balik Distribusi Pangan Nasional"

Di saat yang sama, ia menerima pengajuan izin dari delapan perusahaan tambang dan menerbitkan sedikitnya 30 surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana suap mencapai Rp13 miliar.

KPK sebelumnya juga menyebut perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,7 triliun, angka yang mencerminkan besarnya dampak kebijakan izin tambang terhadap keuangan negara dan tata kelola sumber daya alam.

Kasus ini menjadi cermin buram relasi antara kekuasaan daerah, perizinan tambang, dan lemahnya kontrol negara terhadap pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketika penegakan hukum ragu melangkah, ketidakadilan tumbuh subur, dan korupsi menjelma seperti parasit yang menggerogoti masa depan generasi tanpa rasa takut.

Perdebatan atas penghentian penyidikan ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, kepastian hukum bagi publik, serta hak masyarakat di daerah tambang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan atas sumber daya alamnya.


Desakan MAKI agar Kejaksaan Agung turun tangan menjadi penanda bahwa publik masih menaruh harapan pada negara untuk tidak menutup mata terhadap perkara besar yang menyangkut kepentingan luas, transparansi, dan keadilan sosial.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *