Hukum  

“Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Rp 154 Miliar dan Tangkap Operator di Yogyakarta”

"Dittipidsiber Bareskrim Polri ungkap jaringan judi online nasional dan internasional, dikendalikan lima pelaku di Yogyakarta."

Aspirasimediarakyat.comDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional. Pengungkapan ini mencakup jaringan situs judi yang sebelumnya dikendalikan oleh lima orang pelaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan pengungkapan awal berawal dari penangkapan lima orang pelaku yang melakukan tindak pidana perjudian daring pada akhir Juli 2025. Mereka diketahui mengelabui sejumlah situs judi online, termasuk Slotbola88, Indobet77, dan Rajaspin88.

Modus operandi para pelaku adalah membuat puluhan akun baru setiap hari, sehingga meningkatkan peluang menang dari sistem situs judi online. Strategi ini menunjukkan tingkat keterampilan teknis yang tinggi dalam manipulasi platform perjudian digital.

Setelah penangkapan awal, Polda DIY berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang yang menjadi penyelenggara situs judi tersebut.

Tiga orang yang diamankan adalah MR, AFA, dan BI. MR berperan sebagai kepala admin yang mengelola Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77, sementara AFA dan BI berperan sebagai pegawai admin yang mendukung kegiatan operasional situs.

Modus operandi para admin melibatkan pengelolaan transaksi deposit dan withdraw melalui rekening bank anggota, sehingga memudahkan kontrol terhadap arus dana yang masuk dan keluar dari platform judi online.

Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga menempatkan satu orang berinisial AL dalam daftar pencarian orang (DPO). AL diduga memerintahkan MR untuk merekrut BI dan AFA serta memberikan pelatihan sebagai admin situs.

Brigjen Himawan menambahkan, tersangka berencana membawa sebagian operasi dan pemasaran judi online ke luar negeri, termasuk Filipina, untuk memperluas jangkauan kegiatan ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana, Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain menangkap pelaku, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sebesar Rp 154,35 miliar hasil tindak pidana perjudian online. Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama dengan PPATK, yang menelusuri 6.155 rekening terkait aktivitas judi daring.

Menurut Himawan, rekening-rekening tersebut digunakan sebagai sarana pencucian uang dari hasil perjudian online dan afiliasi situs judi ilegal. Barang bukti berupa uang tunai dan mata uang asing berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  "Pungutan Liar ESDM Terbongkar, Sistem Digital Diduga Jadi Celah Transaksi Tersembunyi"

Dalam jajaran tersangka, terdapat klasifikasi peran yang berbeda, termasuk penyelenggara, admin, operator, telemarketing, dan pemain. Total, polisi menangani 235 kasus dan menangkap 259 pelaku, menunjukkan skala operasional jaringan judi online yang cukup besar.

Di Yogyakarta, polisi mengungkap tiga pelaku tambahan, yakni Much Rifai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru. Mereka ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY, dengan peran sebagai leader admin hingga admin biasa. Total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp 887,85 juta dalam mata uang rupiah, dolar, dan peso.

Jenis permainan yang dijalankan situs judi ini bervariasi, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Aktivitas mereka diduga menyasar pemain secara nasional maupun internasional, memanfaatkan sistem digital untuk memperluas jangkauan perjudian.

Polisi menegaskan bahwa praktik ini menimbulkan dampak hukum serius, termasuk pencucian uang dan transfer dana ilegal, sehingga penegakan hukum terhadap jaringan judi daring menjadi prioritas.

Satuan Siber Bareskrim Polri menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, termasuk koordinasi dengan PPATK, dalam mendeteksi pola transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini membantu menindaklanjuti tindak pidana lintas negara yang terkait dengan perjudian online.

Brigjen Himawan menegaskan, selain sanksi pidana penjara dan denda, penyitaan aset berupa uang tunai dan transfer dana menjadi langkah penting untuk memutus aliran finansial yang menguntungkan pelaku judi online.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan aktivitas perjudian online ilegal di Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko keuangan dan kriminal yang ditimbulkan oleh praktik judi daring.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan, termasuk proses pelacakan tambahan terhadap jaringan dan afiliasi situs judi online yang belum terungkap. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana siber dan perjudian online, sekaligus menegakkan prinsip hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *