Hukum  

“Skandal Kredit Sritex, Tiga Mantan Petinggi Bank BJB Diadili”

Sidang perdana kasus dugaan korupsi kredit Sritex mengungkap kerugian daerah Rp671,79 miliar. Tiga mantan petinggi Bank BJB didakwa melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, memicu sorotan publik atas tata kelola, akuntabilitas, dan perlindungan dana masyarakat.

Aspirasimediarakyat.com — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang membuka kembali tabir rapuhnya tata kelola perbankan daerah ketika kepentingan bisnis besar bertemu kekuasaan internal bank, dengan dakwaan jaksa yang menempatkan tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dalam pusaran perkara bernilai ratusan miliar rupiah yang bukan sekadar persoalan angka, melainkan soal akuntabilitas, kehati-hatian, dan tanggung jawab publik atas dana yang sejatinya bersumber dari kepentingan masyarakat luas.

Sidang yang digelar Selasa (23/11) itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis Beny Riswandi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata. Ketiganya didakwa Jaksa Penuntut Umum telah berperan dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah kepada PT Sritex, perusahaan tekstil raksasa yang belakangan diketahui menghadapi tekanan keuangan serius.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Fajar Santoso menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp671,79 miliar. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan cerminan potensi hilangnya dana publik yang seharusnya dikelola secara aman, hati-hati, dan sesuai prinsip perbankan yang sehat.

Jaksa menguraikan bahwa proses bermula ketika Yuddy Renaldi memerintahkan Dicky Syahbandinata untuk memproses permohonan kredit yang diajukan Sritex. Instruksi tersebut diberikan setelah Yuddy terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan jajaran direksi Sritex, sebuah fakta yang oleh penuntut umum dinilai sebagai pintu awal terjadinya konflik kepentingan.

Lebih jauh, jaksa menyebut ketiganya bersekongkol meloloskan penambahan kredit senilai Rp350 miliar, meskipun secara objektif Sritex tidak memenuhi kriteria kelayakan penerima fasilitas kredit. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang menjadi roh utama perbankan.

Baca Juga :  "KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina: Pemulihan Keadilan di Tengah Luka Korupsi Sabang"

Baca Juga :  "Tuntutan 7 Tahun Nurhadi Menguak Gurita Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar"

Baca Juga :  "Empat Tersangka Baru di Kasus Korupsi PUPR OKU: Uang Proyek, Politik, dan Jerat Hukum yang Menyempit"

Dakwaan juga menyinggung penggunaan laporan keuangan yang telah direkayasa oleh pihak Sritex sebagai dasar perhitungan kelayakan kredit. Meski data tersebut bermasalah, Yuddy selaku Ketua Komite Kredit Bank BJB tetap memberikan persetujuan atas penambahan fasilitas kredit dimaksud.

Tak berhenti di situ, Yuddy juga disebut mengamini pemberian kredit suplesi kepada entitas afiliasi Sritex dengan nilai ratusan miliar rupiah menggunakan metode perhitungan defisit kas, padahal berdasarkan analisis awal, debitur tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Secara faktual, Sritex tidak layak mendapatkan penambahan kredit,” ujar Jaksa Fajar Santoso di hadapan majelis hakim, menegaskan posisi penuntut umum atas perkara tersebut.

Jaksa juga mengungkap adanya kebijakan penurunan suku bunga kredit Sritex dari sekitar 9,58 persen menjadi 6 persen. Penurunan ini bahkan diberlakukan secara surut sejak Maret 2021, meski persyaratan yang ditetapkan internal bank tidak terpenuhi secara memadai.

“Praktik semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang independensi pengambilan keputusan kredit dan konsistensi penerapan regulasi internal bank. Ketika bunga diturunkan secara retrospektif tanpa dasar kuat, publik berhak bertanya apakah kepentingan lembaga telah dikalahkan oleh kepentingan debitur besar.”

Dalam konstruksi hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.

Sikap para terdakwa pun beragam. Yuddy Renaldi dan Beny Riswandi melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, sebuah langkah yang menandai kesiapan mereka untuk langsung memasuki pokok perkara.

Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Dicky Syahbandinata. Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Dicky langsung membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim. Kaligis menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan pemberian kredit.

Menurut Kaligis, Dicky hanya menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi sejak akhir 2017 dan seluruh proses pengajuan kredit Sritex telah melalui analisa dan verifikasi ketat oleh berbagai divisi teknis di Bank BJB. Proses tersebut, kata dia, dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit dan dibahas dalam rapat komite kredit.

Baca Juga :  "RPerppu Ekonomi Diam-Diam Disusun, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Abuse of Power"

Baca Juga :  "Vonis Ringan Isa Rachmatarwata dan Luka Panjang Skandal Jiwasraya"

Ia juga menyebut Divisi Kepatuhan dan Divisi Hukum selalu terlibat dalam setiap komite kredit dan menyatakan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Dicky bahkan telah meninggalkan Bank BJB sejak 2023, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Mei 2025.

“Klien kami tidak pernah menerima apa pun. Ini kriminalisasi dan tebang pilih,” ujar Kaligis, seraya menyoroti adanya pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab namun tidak tersentuh proses hukum.

Di tengah silang pendapat hukum tersebut, perkara ini mencerminkan wajah telanjang relasi berbahaya antara kekuasaan internal bank dan kepentingan korporasi besar, ketika prosedur dijadikan formalitas dan risiko publik dipinggirkan. Dana publik diperlakukan seperti dompet pribadi, sementara rakyat hanya kebagian reruntuhan kerugian yang ditinggalkan.

Fenomena semacam ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan peringatan keras tentang rapuhnya sistem pengawasan dan budaya kepatuhan di lembaga keuangan daerah. Ketika prinsip kehati-hatian dilanggar, dampaknya menjalar ke kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi daerah.

Perkara kredit Sritex di Bank BJB kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu apakah hukum benar-benar berdiri sebagai penjaga kepentingan publik, atau kembali menjadi panggung kompromi yang mengaburkan tanggung jawab atas uang rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *