Aspirasimediarakyat.com — Nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mencuat ke ruang sidang dalam pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebuah kasus yang menyeret sejumlah pejabat strategis sektor pendidikan nasional dan membuka kembali perdebatan lama tentang relasi kekuasaan, pengaruh politik, serta rapuhnya tata kelola pengadaan publik yang seharusnya berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik sebagai penerima manfaat utama kebijakan negara.
Nama Agustina disebut jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim. Penyebutan itu langsung memantik perhatian publik karena menyangkut figur politik yang kini menjabat kepala daerah.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih didakwa bersama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim serta dua terdakwa lain, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan perangkat TIK berupa laptop Chromebook tahun anggaran 2021.
Jaksa mengungkapkan bahwa Sri Wahyuningsih bersama sejumlah pejabat internal kementerian beberapa kali menerima titipan nama pengusaha yang disebut berasal dari Agustina Wilujeng Pramestuti. Titipan tersebut, menurut dakwaan, dimaksudkan agar para pengusaha tersebut mengerjakan proyek pengadaan TIK Chromebook.
“Selanjutnya terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, Purwadi Sutanto beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti,” demikian petikan dakwaan yang dibacakan di persidangan, Selasa, 16 Desember 2025.
Sejumlah nama pengusaha yang disebut jaksa antara lain Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana. Ketiganya disebut dalam konteks dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan tersebut.
Jaksa juga memaparkan kronologi pertemuan sebelum dan sesudah pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadaan TIK. Pertemuan itu berlangsung sekitar Agustus hingga April 2020 di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Agustina yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X disebut bertemu dengan Nadiem Makarim dan Pelaksana Tugas Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. Agenda pembahasan berkaitan dengan rencana pengadaan TIK tahun 2021.
Menurut dakwaan, Agustina dalam pertemuan itu menanyakan kepada Nadiem apakah rekan-rekannya dapat ikut bekerja dalam proyek tersebut. Nadiem kemudian menyarankan agar pembahasan teknis dilanjutkan dengan Hamid Muhammad.
Pertanyaan tersebut lalu ditindaklanjuti Hamid Muhammad dengan merekomendasikan pertemuan dengan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu, Jumeri. Jaksa menyebut rangkaian komunikasi itu berlanjut melalui pesan singkat.
Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Jumeri, menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid serta direkomendasikan untuk bertemu Dirjen. Jumeri merespons pesan tersebut dengan kalimat singkat, “Monggo siap Ibu,” tanpa penjelasan lanjutan dalam dakwaan.
“Konstruksi perkara ini kembali memperlihatkan bagaimana proyek strategis pendidikan rentan dijadikan arena tarik-menarik kepentingan, ketika ruang kebijakan bercampur dengan jejaring kekuasaan yang bekerja di balik layar tanpa mekanisme kontrol yang kuat.”
Dalam sistem yang seharusnya melindungi masa depan anak bangsa, praktik titip-menitip proyek adalah pengkhianatan telanjang terhadap akal sehat publik dan luka struktural bagi keadilan sosial.
Menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan tidak pernah menerima apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan hal itu saat dihubungi sehari setelah persidangan.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Agustina kepada Tempo, Rabu, 17 Desember 2025.
Agustina mengatakan dirinya memahami penyebutan nama dalam persidangan sebagai bagian dari proses hukum. Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses tersebut dan meminta agar informasi yang beredar disampaikan secara proporsional dan berimbang.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan fakta hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat perkara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, persidangan perkara Chromebook telah memasuki tahap awal untuk tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah. Adapun persidangan terhadap Nadiem Makarim ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pengadaan publik di sektor pendidikan, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar perkara secara transparan, objektif, dan bebas dari tekanan politik.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, perkara ini menjadi cermin apakah hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan dunia pendidikan, atau kembali terjebak dalam labirin kepentingan yang menjauhkan keadilan dari ruang kelas dan masa depan generasi muda.



















