Aspirasimediarakyat.com — Penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak krusial ketika salah satu tersangka, Tifauzia Tyassuma, secara terbuka menolak mekanisme restorative justice dan memilih menghadapi proses hukum dengan dalih mempertahankan integritas karya ilmiahnya.
Kemunculan dokter Tifa ke publik pada Kamis (26/3/2026) menandai berakhirnya spekulasi atas sikapnya yang sebelumnya sempat dianggap menghilang dari ruang publik. Ia tampil bersama tim kuasa hukumnya di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus menyampaikan sikap tegas yang berbeda dari sebagian tersangka lain.

Dalam pernyataannya, Tifa menolak mengikuti langkah Rismon Sianipar yang lebih dahulu mengajukan restorative justice. Ia menegaskan tidak memiliki alasan untuk meminta maaf karena menganggap hasil penelitiannya sebagai karya ilmiah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tifa bahkan menyebut proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap karya ilmiah. Ia mengklaim bahwa penelitian yang dituangkan dalam dokumen bertajuk “Jokowi’s White Paper” telah melalui mekanisme peer review atau penilaian sejawat, yang lazim dalam dunia akademik.
“Pernyataan tersebut menempatkan perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan juga membuka perdebatan serius tentang batas antara kebebasan akademik dan potensi pelanggaran hukum dalam ruang publik digital.”
Di sisi lain, ia mengungkap adanya upaya persuasi agar dirinya mengikuti jalur damai melalui restorative justice. Bujukan tersebut, menurut pengakuannya, terjadi saat ia menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada akhir Januari 2026.
Tifa menuturkan bahwa dua orang berinisial AA dan FA sempat mendatanginya dan menyarankan agar ia menempuh jalur serupa seperti tersangka lain yang telah lebih dahulu mengajukan restorative justice. Namun, ia menolak dan menyatakan tidak pernah berniat mundur dari posisinya.
Lebih jauh, ia juga mengungkap dugaan adanya pihak yang menyamar menggunakan identitasnya di aplikasi pesan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk tim Presiden, guna membahas kemungkinan restorative justice. Dugaan ini membuka dimensi baru terkait potensi manipulasi identitas digital dalam perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri melibatkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara klaster kedua mencakup nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, sebagian tersangka juga dijerat Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, yang memperluas spektrum tuduhan dari sekadar penyebaran informasi menjadi potensi pengaruh terhadap opini publik secara luas.
Dalam perkembangan berikutnya, beberapa tersangka memilih menempuh jalur restorative justice. Status hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bahkan telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah proses damai tersebut disepakati.
Langkah serupa juga diambil oleh Rismon Sianipar, yang mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya. Pengakuan ini menjadi salah satu faktor yang membuka jalan bagi penerapan restorative justice dalam kasusnya.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan dokter Tifa yang tetap bertahan pada posisinya. Perbedaan strategi ini memperlihatkan dinamika internal di antara para tersangka, sekaligus mempertegas kompleksitas kasus yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh aspek reputasi dan integritas personal.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, sebelumnya sempat menduga bahwa Tifa akan mengikuti jejak Rismon. Dugaan tersebut muncul setelah Tifa diketahui jarang tampil di media dan absen dari sejumlah forum publik.
Andi menilai pola tersebut mirip dengan langkah Rismon sebelum mengajukan restorative justice, yakni mengurangi eksposur publik dan memilih tidak tampil di berbagai platform media.
Namun, kemunculan Tifa dengan sikap yang justru berlawanan mematahkan spekulasi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mundur dan tetap konsisten dengan sikap awalnya.
Andi juga mengungkap bahwa peluang restorative justice tetap terbuka, mengingat Presiden Joko Widodo disebut memberikan ruang penyelesaian damai bagi pihak-pihak tertentu yang memenuhi syarat, meskipun tidak berlaku untuk semua tersangka.
Menurutnya, jika Tifa memilih jalur tersebut dan mendapatkan persetujuan, maka status hukumnya berpotensi dihentikan seperti yang dialami tersangka lain. Namun, keputusan untuk menolak jalur damai menunjukkan adanya pertimbangan prinsipil yang dipegang kuat oleh Tifa.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan regulasi, tetapi juga menguji batas antara kebebasan berekspresi, kritik berbasis penelitian, dan tanggung jawab hukum di era digital yang semakin kompleks.
Dalam persinggungan antara hukum, politik, dan narasi publik yang mengerucut pada satu titik konflik, masyarakat dihadapkan pada pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara mengelola perbedaan pendapat, menjaga ruang kritik tetap hidup, sekaligus memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak melampaui batas hukum yang telah ditetapkan, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan tersebut.


















