Aspirasimediarakyat.com — Seorang pengayuh becak di Brebes menjadi potret nyata rapuhnya tata kelola bantuan publik ketika program yang dimaksudkan untuk menopang nafkah rakyat kecil justru berhenti di ruang abu-abu birokrasi desa, menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak penerima manfaat, di tengah gencarnya narasi negara hadir melalui bantuan sosial berbasis pemberdayaan ekonomi rakyat.
Peristiwa ini dialami Daklan, 57 tahun, warga Desa Padakaton, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang merasa hanya dijadikan nama administratif sebagai penerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, tanpa pernah benar-benar dapat memanfaatkannya untuk bekerja.
Daklan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, mulai dari pendataan, pelatihan, hingga pengisian formulir sebagai calon penerima. Bersama 99 orang lainnya dari berbagai desa, ia dipanggil ke Pendapa Kabupaten Brebes untuk menerima becak listrik pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Undangan itu, menurut Daklan, disampaikan langsung oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Jaya, Suherman. Ia berangkat dengan harapan sederhana, membawa pulang alat kerja yang bisa menopang penghasilan hariannya.
Usai prosesi penyerahan, Daklan pulang mengayuh becak listrik barunya. Namun harapan itu runtuh di tengah jalan. Ia dihentikan, lalu becak tersebut diangkut menggunakan mobil oleh Ketua BUMDes, dengan alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci saat itu.
Setibanya di Desa Padakaton, becak listrik tersebut justru dimasukkan ke kantor BUMDes. Daklan diminta menunggu dan tidak membawa pulang becak yang namanya tertera sebagai penerima.
Di lokasi penyimpanan tersebut, diketahui terdapat tiga unit becak listrik yang tersimpan rapi. Selain Daklan, dua nama lain yang tercatat sebagai penerima adalah Muhtadi (55), buruh harian lepas, serta Sudrajat (65), yang diketahui merupakan karyawan BUMDes di bidang pengelolaan sampah.
Daklan mengaku tidak berani menanyakan lebih jauh keberadaan becak tersebut. Posisi sosialnya sebagai warga kecil membuatnya memilih diam, meski beban psikologis akibat ketidakjelasan bantuan itu terus menggerus rasa keadilannya.
Ia menyatakan kekecewaan mendalam karena bantuan yang semestinya menjadi alat mencari nafkah justru berujung ketidakpastian. Jika sejak awal becak itu tidak diperuntukkan baginya, ia mengaku tidak akan bersedia datang ke pendapa untuk menerima simbolisasi bantuan tersebut.
“Fenomena ini mencerminkan ironi kebijakan publik, ketika simbol kehadiran negara dipamerkan di panggung seremoni, tetapi terperangkap di ruang administrasi lokal tanpa kepastian distribusi kepada rakyat yang paling membutuhkan.”
Bantuan yang seharusnya menjadi alat kerja berubah menjadi objek penahanan, dan rakyat kecil kembali dipaksa menunggu di antara janji dan realisasi yang tak kunjung bertemu.
Ketua BUMDes Mekar Jaya, Suherman, memberikan klarifikasi bahwa becak listrik tersebut tidak diterima BUMDes sebagai lembaga, melainkan hanya dititipkan sementara di gedung TPS 3R KSM Sejahtera Bersama yang memiliki fasilitas garasi memadai.
Menurutnya, penempatan itu bersifat sementara untuk transit dan perawatan, sembari menunggu kondisi sosial desa lebih kondusif. Ia menepis anggapan bahwa BUMDes mengambil alih atau menahan bantuan tersebut.
Suherman juga menjelaskan bahwa proses distribusi berlangsung mendadak. Koordinasi dengan pemerintah desa dilakukan secara singkat, sehingga tidak ada sosialisasi luas kepada warga terkait mekanisme pembagian bantuan becak listrik tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dari tiga nama penerima, hanya satu yang bekerja di BUMDes, sementara dua lainnya merupakan warga biasa. Hal ini, menurutnya, justru memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat karena jumlah bantuan yang terbatas.
Atas dasar itu, BUMDes memilih menyimpan sementara becak listrik tersebut untuk menghindari kegaduhan sosial, sambil menunggu waktu yang dianggap tepat untuk mendistribusikannya secara langsung kepada penerima.
Namun dalam perspektif kepentingan publik, situasi ini menyingkap persoalan mendasar tentang lemahnya mekanisme perlindungan hak penerima bantuan dan absennya batas kewenangan yang tegas antara negara, desa, dan lembaga pengelola.
Ketika bantuan negara berhenti di gudang tanpa kepastian, keadilan sosial berubah menjadi slogan kosong yang tak pernah menyentuh telapak tangan rakyat kecil. Program pemberdayaan pun berisiko menjelma panggung sandiwara birokrasi yang mengorbankan martabat penerima.
Herman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada warga yang secara resmi meminta becak tersebut, dan pihaknya berkomitmen untuk segera menyerahkan bantuan itu dengan mempertimbangkan situasi sosial desa.
Kasus Daklan menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan tidak diukur dari jumlah bantuan yang dibagikan, melainkan dari seberapa utuh hak rakyat dijaga, seberapa jelas tanggung jawab dijalankan, dan seberapa tegas negara memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak, tanpa syarat tersembunyi dan tanpa rasa takut.



















