“MK Batasi Polisi di Jabatan Sipil, UMKM Minta Ruang Pengamanan Tetap Dijaga”

Kementerian UMKM melalui Menteri Maman Abdurrahman menegaskan perlunya personel Polri untuk menangani pungli, barang ilegal, dan masalah KUR, meski Putusan MK mewajibkan penarikan Irjen Argo Yuwono dari jabatan sipil.

Aspirasimediarakyat.comDalam jagat hukum yang sering bergerak zig-zag antara regulasi dan realitas, negara seolah kembali diseret pada pertanyaan klasik: bagaimana mungkin kewenangan bisa dikelola tanpa mengabaikan akal sehat publik? Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 seakan menjadi tamparan halus namun tegas, tetapi justru membuka simpul keruwetan yang lebih besar—bahwa kekuasaan yang tidak ditata akan menelan efektivitas, sementara ketertiban yang dipaksakan tanpa dasar hukum menjadi ilusi yang menipu rakyat.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu entitas yang terdampak langsung oleh putusan tersebut. Penarikan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono oleh Mabes Polri memantik perdebatan mengenai penguatan internal Kementerian UMKM dan batas kewenangan kepolisian di ranah birokrasi sipil.

Dalam jagat hukum yang sering bergerak zig-zag antara regulasi dan realitas, negara seolah kembali diseret pada pertanyaan klasik: bagaimana mungkin kewenangan bisa dikelola tanpa mengabaikan akal sehat publik? Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 seakan menjadi tamparan halus namun tegas, tetapi justru membuka simpul keruwetan yang lebih besar—bahwa kekuasaan yang tidak ditata akan menelan efektivitas, sementara ketertiban yang dipaksakan tanpa dasar hukum menjadi ilusi yang menipu rakyat.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu entitas yang terdampak langsung oleh putusan tersebut. Penarikan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono oleh Mabes Polri memantik perdebatan mengenai penguatan internal Kementerian UMKM dan batas kewenangan kepolisian di ranah birokrasi sipil.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dalam diskusi santai di kantor kementeriannya, menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian sebenarnya dibutuhkan untuk menertibkan sejumlah sektor yang selama ini rawan pungutan liar (pungli). Menurutnya, pelaku UMKM masih sering menjadi sasaran kelompok yang bertindak layaknya preman, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparatur.

Ia mengungkapkan bahwa penugasan polisi di kementerian bukanlah untuk mengambil alih fungsi sipil, melainkan memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas lembaga. Dalam konteks ini, kementerian berharap ruang kerja tetap berjalan efektif meski harus mengikuti setiap batasan hukum yang ditetapkan MK.

Selain persoalan pungli, Maman juga menyoroti maraknya peredaran barang ilegal seperti baju bekas impor dan produk white label yang membanjiri pasar tanpa kendali. Implementasi regulasi kerap tersendat karena keterbatasan pengawasan kementerian yang tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Maman menegaskan, sinergi antarinstansi penegak hukum menjadi penting untuk memastikan stabilitas pasar, terutama bagi pelaku UMKM yang rentan tergerus barang impor ilegal. “Kami butuh kompetensi yang memang dimiliki aparat kepolisian untuk menindak pelanggaran yang berada di luar kewenangan sipil,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan pendistribusian Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menjadi sorotan. Maman menyebut masih terdapat oknum di beberapa bank yang tidak menyalurkan KUR sesuai ketentuan, sehingga peluang UMKM mengakses pembiayaan murah terhambat.

Rakyat kecil selalu dihadapkan pada “raja-raja kecil”—pungli, rente, permainan distribusi, dan premanisme kebijakan. Ironisnya, sebagian benalu itu tumbuh justru ketika aparat tidak diperbolehkan hadir penuh. Kontras yang menyakitkan inilah yang membuat putusan hukum sering dianggap elitis sementara realitas di lapangan tetap dikuasai aktor-aktor gelap.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Putusan MK berjalan sesuai prinsip negara hukum. Hal ini sejalan dengan permintaan Istana agar seluruh anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil segera mundur.

Di saat bersamaan, ruang lain dalam dinamika kepolisian menunjukkan arah yang berbeda. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilainya semakin adaptif terhadap tuntutan zaman.

Dalam Apel Kasatwil 2025 di Korps Brimob Cikeas, Jimly menilai tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat” menggambarkan komitmen kuat untuk memperbaiki manajemen internal kepolisian. Menurutnya, Polri telah mulai bergeser dari pola lama dan menghidupkan pendekatan pelayanan yang lebih humanis.

Jimly menekankan urgensi modernisasi tata kelola, termasuk digitalisasi layanan publik yang kini menjadi fokus utama Polri. Ia melihat hal tersebut sebagai langkah fundamental dalam menjawab tantangan negara hukum modern yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, mantan Ketua MK tersebut mengingatkan bahwa modernisasi tidak boleh berhenti pada kebijakan internal saja. Ia menyebut bahwa semua lembaga penegak hukum harus bersama-sama meningkatkan kualitas tata kelola demi keadilan yang lebih merata.

Dalam konteks reformasi yang sedang berjalan, Jimly juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan selama masa kerja komisi berlangsung. Kritik publik, menurutnya, merupakan fondasi kuat dalam membangun kepolisian yang demokratis.

Polri bahkan terlihat aktif menjajaki kolaborasi internasional, termasuk dengan mengundang Kepolisian Hong Kong untuk mempelajari model penanganan demonstrasi yang lebih proporsional dan humanis. Langkah ini dianggap selaras dengan visi reformasi yang dimandatkan negara.

Di tengah dinamika tersebut, isu penempatan polisi di jabatan sipil tetap menyisakan pekerjaan rumah besar. Bagi sebagian kementerian yang bergantung pada penguatan pengawasan, penarikan personel dapat menjadi tantangan baru.

Bagi Kementerian UMKM, keberadaan polisi memang bukan penentu utama kebijakan, namun menjadi penguat bagi ekosistem penindakan yang selama ini tidak bisa dilakukan oleh lembaga sipil. Ketidakhadiran fungsi tersebut berpotensi memperlambat penertiban pungli dan pembenahan distribusi KUR.

Pada akhirnya, negara kembali dihadapkan pada ironi klasik: rakyat kecil hidup di bawah aturan hukum, tetapi sering dikerjai mereka yang lihai memutar celah. Maka, jika hukum berhenti pada teks tanpa melihat derita rakyat, ia hanya akan menjadi kastil megah tanpa penghuni—indah dari jauh, tetapi rapuh dan tak menyentuh bumi tempat rakyat berdiri.

dalam diskusi santai di kantor kementeriannya, menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian sebenarnya dibutuhkan untuk menertibkan sejumlah sektor yang selama ini rawan pungutan liar (pungli). Menurutnya, pelaku UMKM masih sering menjadi sasaran kelompok yang bertindak layaknya preman, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparatur.

Ia mengungkapkan bahwa penugasan polisi di kementerian bukanlah untuk mengambil alih fungsi sipil, melainkan memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas lembaga. Dalam konteks ini, kementerian berharap ruang kerja tetap berjalan efektif meski harus mengikuti setiap batasan hukum yang ditetapkan MK.

Selain persoalan pungli, Maman juga menyoroti maraknya peredaran barang ilegal seperti baju bekas impor dan produk white label yang membanjiri pasar tanpa kendali. Implementasi regulasi kerap tersendat karena keterbatasan pengawasan kementerian yang tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Baca Juga :  TNI Dukung Program Makan Bergizi Gratis di 514 Lokasi, Siap Diluncurkan Januari 2025

Baca Juga :  "Prabowo: MBG dari Efisiensi, Bukan Hamburkan Anggaran Negara"

Baca Juga :  "Wacana 8.000 TNI ke Gaza Picu Debat Mandat PBB"

Maman menegaskan, sinergi antarinstansi penegak hukum menjadi penting untuk memastikan stabilitas pasar, terutama bagi pelaku UMKM yang rentan tergerus barang impor ilegal. “Kami butuh kompetensi yang memang dimiliki aparat kepolisian untuk menindak pelanggaran yang berada di luar kewenangan sipil,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan pendistribusian Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menjadi sorotan. Maman menyebut masih terdapat oknum di beberapa bank yang tidak menyalurkan KUR sesuai ketentuan, sehingga peluang UMKM mengakses pembiayaan murah terhambat.

“Rakyat kecil selalu dihadapkan pada “raja-raja kecil”—pungli, rente, permainan distribusi, dan premanisme kebijakan. Ironisnya, sebagian benalu itu tumbuh justru ketika aparat tidak diperbolehkan hadir penuh. Kontras yang menyakitkan inilah yang membuat putusan hukum sering dianggap elitis sementara realitas di lapangan tetap dikuasai aktor-aktor gelap.”

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Putusan MK berjalan sesuai prinsip negara hukum. Hal ini sejalan dengan permintaan Istana agar seluruh anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil segera mundur.

Di saat bersamaan, ruang lain dalam dinamika kepolisian menunjukkan arah yang berbeda. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilainya semakin adaptif terhadap tuntutan zaman.

Dalam Apel Kasatwil 2025 di Korps Brimob Cikeas, Jimly menilai tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat” menggambarkan komitmen kuat untuk memperbaiki manajemen internal kepolisian. Menurutnya, Polri telah mulai bergeser dari pola lama dan menghidupkan pendekatan pelayanan yang lebih humanis.

Jimly menekankan urgensi modernisasi tata kelola, termasuk digitalisasi layanan publik yang kini menjadi fokus utama Polri. Ia melihat hal tersebut sebagai langkah fundamental dalam menjawab tantangan negara hukum modern yang menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, mantan Ketua MK tersebut mengingatkan bahwa modernisasi tidak boleh berhenti pada kebijakan internal saja. Ia menyebut bahwa semua lembaga penegak hukum harus bersama-sama meningkatkan kualitas tata kelola demi keadilan yang lebih merata.

Dalam konteks reformasi yang sedang berjalan, Jimly juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan selama masa kerja komisi berlangsung. Kritik publik, menurutnya, merupakan fondasi kuat dalam membangun kepolisian yang demokratis.

Baca Juga :  "Buruh Siapkan Aksi Nasional, Desak Pemerintah Hapus Outsourcing dan Naikkan Upah"

Baca Juga :  "Tensi Baru Bandara IMIP: Negara, Regulasi, dan Bayang-Bayang Pengawasan"

Polri bahkan terlihat aktif menjajaki kolaborasi internasional, termasuk dengan mengundang Kepolisian Hong Kong untuk mempelajari model penanganan demonstrasi yang lebih proporsional dan humanis. Langkah ini dianggap selaras dengan visi reformasi yang dimandatkan negara.

Di tengah dinamika tersebut, isu penempatan polisi di jabatan sipil tetap menyisakan pekerjaan rumah besar. Bagi sebagian kementerian yang bergantung pada penguatan pengawasan, penarikan personel dapat menjadi tantangan baru.

Bagi Kementerian UMKM, keberadaan polisi memang bukan penentu utama kebijakan, namun menjadi penguat bagi ekosistem penindakan yang selama ini tidak bisa dilakukan oleh lembaga sipil. Ketidakhadiran fungsi tersebut berpotensi memperlambat penertiban pungli dan pembenahan distribusi KUR.

Rakyat kecil hidup di bawah aturan hukum, tetapi sering dikerjai mereka yang lihai memutar celah. Maka, jika hukum berhenti pada teks tanpa melihat derita rakyat, ia hanya akan menjadi kastil megah tanpa penghuni—indah dari jauh, tetapi rapuh dan tak menyentuh bumi tempat rakyat berdiri.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *