Daerah  

“Gubernur Sumsel Turun Tangan: Antrean BBM Mengular, Jalan Macet Berjam-jam dan Warga Protes Keras”

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan pembatasan waktu penyaluran biosolar bukan keputusan mendadak. Distribusi siang dinilai rawan disalahgunakan dan memicu kemacetan, sehingga penyaluran dipindah ke 22.00–04.00 WIB di 14 SPBU, sementara 4 SPBU dihentikan total, termasuk di Dr. M. Ali–Demang, Ahmad Yani Plaju, dan Celentang–Kenten.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah hiruk-pikuk kota Palembang yang terus bergerak, publik kembali dihadapkan pada ironi yang mencolok: antrean solar yang mengular bak ular besi, memperlihatkan bagaimana kelangkaan energi bersubsidi bisa berubah menjadi gelanggang permainan para spekulan dan oknum nakal yang rakus bak lintah penghisap darah rakyat. Situasi yang seharusnya bisa dicegah dengan tata kelola distribusi yang rapi justru memuncak hingga mendorong pemerintah provinsi mengambil langkah ekstrem: membatasi seluruh penyaluran solar hanya pada malam hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang diteken pada 17 November 2025. Aturan tersebut menjadi respon langsung atas antrean panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, terutama di SPBU-SBPU kawasan perkotaan Palembang yang disebut rawan penyalahgunaan distribusi.

Pemberlakuan pembatasan waktu ini bukan keputusan spontan. Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, distribusi biosolar pada siang hari dinilai tidak lagi efektif, rentan dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan, dan sering kali memunculkan kepadatan kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas.

Deru menegaskan bahwa penyaluran solar akan dipusatkan pada rentang waktu 22.00–04.00 WIB di 14 SPBU tertentu, sementara empat SPBU lainnya dihentikan total penyalurannya. Ini mencakup dua SPBU di kawasan Dr. M. Ali–Demang Lebar Daun, satu SPBU di Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta satu SPBU di kawasan Celentang Kenten–Sako.

“Penyaluran solar harus lebih tertata. Distribusi yang hanya terpusat di dalam kota selama ini membuat pengawasan tidak efektif. Dengan memindahkan sebagian alokasi ke pinggiran kota, kita bisa menekan potensi pelanggaran,” ujar Deru, Rabu (19/11/2025).

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kebijakan ini telah dibahas bersama BPH Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, dan DPD Hiswana Migas. Pemerintah daerah menyebut pendekatan kolektif ini penting agar pengawasan tidak berjalan timpang.

Baca Juga :  Proyek Kolam Retensi Seroja Palembang Menimbulkan Gejolak, Warga Merasa Dirugikan

Baca Juga :  "Batam Siapkan Lima Kawasan Strategis, Mimpi Menjadi Kota Kelas Dunia Mulai Digarap"

Baca Juga :  "Kontroversi Perampasan Tanah Mekarsari: Massa Macan Tutul Tuntut Keadilan di Kantor Gubernur Sumsel"

Pembatasan malam hari diberlakukan di SPBU Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R. Soekamto, Kolonel H. Burlian KM 7, A. Yani 7 Ulu, KH. Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H. Bastari.

“Namun pemerintah memberikan kelonggaran bagi kendaraan angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial. Dengan syarat kendaraan tersebut benar-benar membawa muatan sesuai dokumen surat jalan resmi. Ini penting untuk memastikan distribusi logistik masyarakat tidak terganggu.”

“Aturan pengecualian ini untuk memastikan suplai barang ke masyarakat tetap aman. Kendaraan boleh mengisi solar kapan pun selama membawa muatan sesuai surat jalan,” jelas Deru.

Di sisi lain, pemerintah juga mencermati adanya disparitas harga antara solar subsidi dan nonsubsidi sebagai faktor pemicu antrean panjang. Selisih harga yang cukup besar membuka peluang praktik penyelewengan, terutama oleh pihak yang memanfaatkan solar murah untuk kebutuhan industri atau angkutan komersial yang tidak berhak.

Pembahasan teknis dengan Pertamina dan aparat penegak hukum menghasilkan kesimpulan bahwa akar persoalan bukan semata kuota pasokan. Penataan ulang SPBU yang berhak menyalurkan solar menjadi prioritas karena konsentrasi penyaluran yang berada di dalam kota justru menjadi titik rawan penyalahgunaan.

Di sinilah pemerintah menempatkan kebijakan malam hari sebagai pintu masuk untuk memperketat kontrol. Aktivitas pada malam hari dinilai lebih mudah diawasi karena volume kendaraan lebih sedikit dan pola mobilitas lebih stabil.

Meski begitu, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pengemudi angkutan barang dan petani yang bergantung pada solar bersubsidi khawatir jam operasional terbatas dapat menghambat produktivitas mereka, terutama yang bekerja sejak dini hari.

Di titik inilah kontras mencolok muncul: ketika sebagian SPBU dipaksa berhenti menyalurkan solar akibat pelanggaran dan manipulasi, justru rakyat kecil—yang menggantungkan hidup pada transportasi berbahan bakar subsidi—menjadi pihak yang pertama kali merasakan dampak dan kelelahan dari antrean yang tak berkesudahan. Fenomena ini sekali lagi menyentil betapa praktik nakal segelintir pihak bisa mengorbankan kebutuhan rakyat banyak.

Pemerintah memastikan sanksi akan diberlakukan tegas. Pelanggaran terhadap aturan distribusi, baik oleh konsumen maupun pengelola SPBU, dapat dikenakan tindakan mulai dari tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin operasional.

Regulasi ini secara prinsip merujuk pada ketentuan BPH Migas dan Peraturan Presiden tentang Pengendalian BBM Bersubsidi. Pengawasan melekat dari aparat berwenang disebut akan ditingkatkan melalui patroli gabungan malam hari di titik-titik SPBU rawan.

Dari sisi teknis, Pertamina Patra Niaga menyebut alokasi solar untuk Sumatera Selatan secara umum masih mencukupi. Mereka menegaskan bahwa masalah utama bukan suplai, melainkan distribusi dan penggunaannya di lapangan. Perubahan pola distribusi diharapkan bisa menekan penyalahgunaan yang terjadi di ruang-ruang yang sulit diawasi pada siang hari.

Baca Juga :  "Kebakaran Sumur Minyak Keluang Picu Evaluasi Tata Kelola Lahan"

Baca Juga :  "Halal Bihalal Muba–Sumsel Perkuat Sinergi, Ujian Nyata Tata Kelola Daerah"

Beberapa pakar transportasi menilai kebijakan malam hari bisa bekerja efektif selama dibarengi dengan pengawasan digital, misalnya integrasi CCTV SPBU dengan server pengawasan dan cross-check NIK kendaraan penerima subsidi.

Namun pertanyaan masyarakat tetap mengemuka: apakah kebijakan ini bersifat sementara atau akan menjadi pola baru distribusi BBM di Palembang? Pemerintah sendiri belum memberikan batas waktu pasti, hanya menyebut evaluasi dilakukan secara berkala.

Publik menunggu bukti nyata apakah kebijakan ini dapat mengurai kemacetan antrean solar atau justru menghasilkan tantangan baru di lapangan. Yang pasti, kesalahan tata kelola BBM subsidi selalu menyimpan risiko besar bagi stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

Dalam penutupannya, Deru kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diarahkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk mengamankan hak warga atas bahan bakar subsidi. Tetapi realitas di lapangan berbicara lain: selama masih ada oknum rakus yang mempermainkan solar bersubsidi, selama itu pulalah rakyat kecil terpaksa menjadi korban dalam permainan culas yang menguntungkan segelintir garong energi. Inilah pesan keras yang harus menjadi alarm bagi semua pihak.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *