Aspirasimediarakyat — Kepulan asap dari mesin ponton yang masih beroperasi di Kolong Merbuk menjadi pemandangan getir bagi Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. Di tengah suara riuh aktivitas penambangan, ia berdiri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menyampaikan ultimatum keras: hentikan tambang ilegal atau aparat akan turun tangan.
Algafry menegaskan, tidak ada kompromi bagi penambangan timah tanpa izin di wilayah Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba — kawasan yang sejatinya masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk. Penegasan itu ia sampaikan langsung di lapangan, Rabu (12/11/2025), di hadapan aparat dan masyarakat penambang.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Forkopimda, PT Timah, dan PLN menghimbau agar segera menghentikan kegiatan tambang di sini. Ini masih imbauan, belum penertiban,” ucap Algafry tegas, menahan nada geram melihat ponton-ponton yang tetap beroperasi di kolong milik negara.
Bupati memberi tenggat satu hingga dua hari bagi para penambang untuk membongkar dan mengangkat ponton mereka secara sukarela. Setelah masa itu berakhir, operasi penertiban akan digelar tanpa pandang bulu. “Kami beri waktu jeda satu-dua hari ini. Kami harapkan teman-teman penambang bisa menaati imbauan ini,” ujarnya.
Namun, di balik seruan keras itu, Algafry tidak menutup mata terhadap akar persoalan: lambatnya proses perizinan PT Timah yang membuat celah bagi aktivitas tambang liar. Ia meminta perusahaan pelat merah itu segera menuntaskan proses izin produksi agar masyarakat dapat dilibatkan secara legal dalam aktivitas pertambangan yang berkeadilan.
“Ini WIUPK milik PT Timah. Saya minta perusahaan segera merealisasikan izinnya. Kalau butuh dukungan Forkopimda, kami siap bantu agar izin produksi bisa segera keluar,” tambahnya.
Dari pihak PT Timah, Nopi Kohirozi menjelaskan bahwa proses perizinan belum rampung karena masih menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat. “Kami ingin segera produksi, tapi ada proses yang harus diselesaikan. Kami mohon masyarakat bersabar,” kata Nopi.
Ia menegaskan, PT Timah berkomitmen mengelola lahan eks Koba Tin secara legal dan bertanggung jawab, sambil menunggu keluarnya izin resmi. Namun selama izin itu belum ada, perusahaan tidak bisa mengizinkan siapa pun menambang di wilayahnya.
“Situasi di lapangan kian rumit ketika aktivitas tambang ilegal di sekitar Merbuk dan Kenari mengancam infrastruktur vital milik negara. Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PLN bertegangan 150 kV di kawasan itu disebut berada dalam kondisi kritis akibat aktivitas tambang di sekitar pondasi menara.”
“Kalau tower itu sampai roboh, bukan hanya listrik Bangka Tengah yang padam, tapi juga sampai ke Bangka Selatan,” ujar Algafry dalam pertemuan dengan Forkopimda, PT Timah, dan PLN pada 28 Oktober lalu.
Kementerian ESDM sendiri hingga kini belum mengeluarkan izin produksi untuk wilayah tersebut. Statusnya masih sebatas izin eksplorasi, membuat PT Timah tidak memiliki dasar hukum untuk memproduksi atau melibatkan masyarakat. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan kelompok penambang liar untuk beroperasi di atas lahan negara.
Salah satu warga yang hadir dalam audiensi di Kantor Bupati bahkan secara terbuka menyatakan bahwa masyarakat akan tetap menambang, dengan alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak dan belum adanya solusi konkret dari pemerintah maupun PT Timah.
“Kami akan tetap bekerja karena belum ada keputusan resmi,” ujar Acay, perwakilan masyarakat, usai keluar dari ruang rapat bersama ratusan penambang lain yang menunggu di halaman kantor bupati.
Selain menuntut izin tambang, warga juga menyeret isu lama: tidak adanya realisasi plasma dari PT Bumi Permai Lestari (BPL) dan ketidakjelasan dana CSR yang dijanjikan. “Kami menuntut hak masyarakat tentang plasma yang tidak pernah ada dan kejelasan dana CSR,” kata Acay.
Situasi serupa juga menggema di Bangka Barat. Bupati Markus ikut mendesak PT Timah dan PT BPL agar segera menuntaskan perjanjian pemanfaatan lahan bersama (PPLB) sehingga masyarakat bisa menambang secara legal di lahan yang tumpang tindih izin.
“Kalau mereka bukan pucuk pimpinan, ya tolong hasil rapat ini segera disampaikan ke atasannya. Kami ingin masyarakat bisa menambang secara legal,” ujar Markus setelah audiensi dengan warga Kecamatan Kelapa dan Simpang Teritip.
Sub Division Head Area Bangka Utara PT Timah, Adi Putra, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Semua kebijakan harus berlandaskan aturan. “PT Timah jalankan sesuai aturan yang berlaku. Soal izin, kami masih menunggu kejelasan lebih lanjut,” katanya.
Hingga kini belum ada kesepakatan antara masyarakat, PT Timah, dan PT BPL. Perwakilan PT BPL bahkan memilih diam saat dimintai komentar dan langsung meninggalkan kantor bupati usai rapat.
Kisruh ini memperlihatkan betapa lemahnya tata kelola tambang timah di Bangka Belitung — wilayah yang menjadi jantung produksi timah nasional. Regulasi yang tumpang tindih antara hak guna usaha, izin eksplorasi, dan izin produksi membuka ruang abu-abu yang mengundang konflik sosial sekaligus merusak lingkungan.
Pemkab Bangka Tengah berharap pendekatan persuasif yang sedang dijalankan dapat meredam ketegangan di lapangan, sambil mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem tambang legal yang diatur melalui mekanisme resmi.
Namun waktu terus berjalan. Setiap hari ponton baru berdatangan, menambang di bawah bayang-bayang menara listrik yang kian miring. Jika tidak segera ditertibkan, bukan hanya hukum yang kalah — tapi juga keselamatan publik dan masa depan sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak generasi berikutnya.



















