Hukum  

“Korupsi RPTKA Kemnaker: Ketika Perizinan Jadi Ladang Pemerasan Pejabat”

KPK resmi menetapkan mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini menandai babak baru pengusutan praktik kotor di tubuh Kemnaker.

Aspirasimediarakyat.comIroni kembali menampar akal sehat publik. Kementerian yang mestinya menjadi benteng perlindungan buruh justru terseret kasus busuk pemerasan. Di ruang yang seharusnya membahas nasib pekerja, uang suap justru berseliweran, menguap menjadi kenikmatan segelintir pejabat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap skandal pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan — sebuah praktik keji yang merampas keadilan tenaga kerja lokal dan mencoreng makna pelayanan publik.

Rabu (29/10/2025), KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA). “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka terhadap Hery didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Ia diduga memiliki peran dalam praktik pemerasan yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 — masa ketika izin penggunaan tenaga kerja asing menjadi ladang empuk pungutan ilegal.

Sehari sebelum pengumuman tersangka, penyidik KPK menggeledah rumah HS di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan. “Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi. Penyitaan itu disebut sebagai langkah awal menuju pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Baca Juga :  "Kasus Andrie Yunus Uji Transparansi Peradilan Militer dan Kepercayaan Publik Hukum"

Baca Juga :  "Sidang Korupsi Aset YBS: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Hakim Minta Konfrontasi Saksi BPN"

Baca Juga :  "Revisi UU KPK Diperdebatkan, DPR Bantah Klaim Inisiatif Tunggal"

Namun HS bukan satu-satunya. Dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka lain, semuanya pejabat aktif atau eks pejabat di lingkungan Kemnaker. Mereka adalah:

  1. Suhartono – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2020–2023;

  2. Haryanto – Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 sekaligus mantan Direktur PPTKA;

  3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA tahun 2017–2019;

  4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA tahun 2024–2025;

  5. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021–2025;

  6. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Petugas Hotline RPTKA 2019–2024;

  7. Jamal Shodiqin (JMS) – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024;

  8. Alfa Eshad (ALF) – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.

Mereka semua diduga menjerat pemohon izin RPTKA melalui mekanisme birokrasi yang diselewengkan. Permohonan izin dipersulit, kemudian dibuka jalan “pintu belakang” dengan tarif yang disepakati. Dari praktik itu, Rp53,7 miliar mengalir ke kantong para pelaku — uang yang sebagian besar bersumber dari perusahaan pengguna TKA.

“Rinciannya mencengangkan: Suhartono menerima Rp460 juta, Haryanto Rp18 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar. Semua uang itu diduga bersumber dari pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus dokumen tenaga kerja asing di Direktorat PPTKA Kemnaker.”

Dalam konstruksi hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang untuk memeras pihak lain demi keuntungan pribadi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memanggil Rizky Junianto (RJ), Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Kemnaker, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan RJ difokuskan pada alur uang dari agen tenaga kerja asing ke para pejabat Kemnaker, sebagai bukti adanya pola sistematis dalam pungutan liar.

Praktik kotor itu berjalan senyap selama empat tahun — dari meja administrasi hingga ruang rapat pejabat tinggi. Padahal, izin RPTKA sejatinya diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setiap permohonan wajib melalui sistem daring dan diverifikasi transparan. Namun di tangan oknum, sistem itu justru dijadikan alat peras.

Baca Juga :  KPK Tidak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Pemeriksaan

Baca Juga :  "Eks Dirut Taspen Dituding Gelontorkan Dana Fantastis ke Kekasih, Terungkap di Sidang Tipikor"

Titik nadirnya terlihat ketika kewenangan negara dijual murah oleh para pelayan publiknya sendiri. Di tengah perjuangan rakyat mencari pekerjaan layak, izin bagi tenaga kerja asing justru diperdagangkan seolah barang dagangan. Para pelaku tak hanya mencederai hukum, tapi juga menodai rasa keadilan sosial.

Bagi KPK, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk membersihkan kementerian dari praktik pemerasan berantai. Setelah penetapan HS sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat di luar Kemnaker.

Dari sisi tata kelola, kasus ini menyingkap celah serius dalam pengawasan internal kementerian, terutama terkait rotasi jabatan dan sistem pelaporan izin TKA. Mekanisme yang seharusnya diaudit berkala justru dibiarkan longgar, memberi ruang subur bagi korupsi administratif.

Publik kini menuntut agar kasus ini tak berhenti di penetapan nama. Karena di balik Rp53,7 miliar yang terungkap, bisa jadi tersimpan dana gelap lebih besar yang belum terendus. Pengungkapan penuh menjadi prasyarat penting agar kepercayaan publik terhadap Kemnaker dan sistem perizinan negara kembali pulih.

KPK sendiri menegaskan penyitaan aset dan dokumen bukan hanya untuk pembuktian, tetapi juga bagian dari upaya pemulihan keuangan negara (asset recovery). Setiap rupiah hasil kejahatan negara wajib dikembalikan ke kas publik, bukan sekadar dibekukan di meja penyidikan.

Namun di tengah semua proses hukum itu, pertanyaan rakyat tetap menggema: bagaimana pejabat bisa tega memperdagangkan izin kerja asing di tengah pengangguran yang meningkat? Siapa lagi yang diam-diam menikmati hasilnya?

Kasus RPTKA ini menjadi cermin rapuhnya moral birokrasi — ketika jabatan bukan lagi amanah, melainkan alat transaksi. Dan di sinilah antagonisme terakhir harus ditegaskan: korupsi di Kemnaker bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap pekerja Indonesia. Mereka menjual keringat rakyat demi selembar dolar dari pengusaha asing.

Kini bola ada di tangan penegak hukum. Bila perkara ini dituntaskan setengah hati, publik tak hanya kehilangan kepercayaan, tapi juga kehilangan harapan bahwa keadilan masih mungkin hidup di tubuh birokrasi negeri ini.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *