“Rp234 Triliun Menganggur di Bank: Purbaya Yudhi Sadewa Bongkar “Borok Lama” Daerah yang Main Aman”

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dalam rapat di Kemendagri (20/10/2025) bahwa rendahnya serapan APBD bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti lemahnya komitmen dan tanggung jawab daerah. “Ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujarnya tegas.

Aspirasimediarakyat.comRakyat boleh hidup prihatin, tapi uang mereka diam membeku di bank. Begitulah potret getir pengelolaan anggaran daerah yang kembali disorot tajam oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut, hingga kuartal III-2025, dana daerah yang mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun — angka yang mencerminkan betapa banyak kepala daerah lebih gemar “menabung” ketimbang bekerja untuk rakyat yang mereka wakili.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), Purbaya tak menahan kekesalannya. Ia menegaskan bahwa persoalan rendahnya serapan APBD bukan sekadar masalah teknis, tetapi cermin dari lemahnya komitmen eksekusi dan moral tanggung jawab. “Ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” katanya dengan nada tegas.

Kemenkeu mencatat hingga September 2025, realisasi belanja APBD baru mencapai Rp712,8 triliun atau 51,3 persen dari total pagu Rp1.389 triliun. Angka itu lebih rendah 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Padahal, pemerintah pusat telah mempercepat penyaluran dana ke daerah dengan harapan ekonomi lokal bisa bergerak cepat.

“Belanja pegawai masih stabil, tapi belanja modal justru anjlok. Dari Rp84 triliun tahun lalu menjadi hanya Rp58,2 triliun. Turun lebih dari 31 persen. Ini berbahaya karena berarti pembangunan dan penciptaan lapangan kerja seret,” ujar Purbaya.

Kondisi ini memperlihatkan kontras tajam antara kebijakan pusat yang berupaya mempercepat pemulihan ekonomi, dengan perilaku daerah yang justru menahan laju perputaran uang. Sementara rakyat di pelosok menanti jalan, irigasi, dan fasilitas publik yang dijanjikan, miliaran rupiah justru tidur nyenyak di rekening perbankan.

Di antara daerah yang paling besar menyimpan dana, Pemprov DKI Jakarta menjadi “juara”. Provinsi yang kini dipimpin mantan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tercatat memarkir dana hingga Rp14,6 triliun. Disusul Pemprov Jawa Timur Rp6,8 triliun, Kota Banjarbaru Rp5,1 triliun, dan Provinsi Kalimantan Utara Rp4,7 triliun.

Baca Juga :  "Strategi Bertahan di Tengah "Tech Winter", Gelombang PHK Massal Melanda E-Commerce"

Baca Juga :  "Pertumbuhan Ekonomi Melonjak, Belanja Negara Jadi Mesin Utama Penggerak Sementara"

Baca Juga :  "Tujuh Peluru Ekonom untuk Menembak Kebijakan Busuk Penguasa"

Selain itu, terdapat pula Jawa Barat (Rp4,1 triliun), Bojonegoro (Rp3,6 triliun), Kutai Barat (Rp3,2 triliun), Sumatera Utara (Rp3,1 triliun), hingga Kabupaten Talaud (Rp2,6 triliun). Di bawahnya menyusul Mimika (Rp2,4 triliun), Badung (Rp2,2 triliun), Tanah Bumbu (Rp2,1 triliun), Bangka Belitung (Rp2,1 triliun), Jawa Tengah (Rp1,9 triliun), dan Balangan (Rp1,8 triliun).

“Fenomena ini bukan baru pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah daerah dinilai “main aman” — enggan membelanjakan dana karena takut salah, tapi lupa bahwa uang publik yang menganggur sama berbahayanya dengan uang yang disalahgunakan. “Parkir dana di bank memang aman bagi kepala daerah, tapi berisiko bagi rakyat yang menunggu realisasi program,” ujar seorang pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Adi Fathurrahman, saat dimintai tanggapan.”

Dalam logika fiskal, dana APBD yang tidak segera dibelanjakan akan menurunkan multiplier effect ekonomi. Belanja daerah mestinya mendorong konsumsi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Namun ketika uang justru disimpan di bank, dampaknya hanya memperkuat likuiditas perbankan—bukan kesejahteraan rakyat.

Purbaya pun mengingatkan, kecepatan eksekusi anggaran mencerminkan kualitas tata kelola dan integritas pejabat publik. “Kepala daerah perlu berani mengambil keputusan. Kalau takut salah, kapan rakyat menikmati hasil pembangunan?” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi daerah yang serapannya masih di bawah 50 persen. Apalagi, sebagian dari mereka dikenal memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi. “Ironisnya, daerah yang kaya justru malas bergerak,” kata Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyoroti fenomena serupa tahun-tahun sebelumnya.

Ia menilai, ada dua faktor utama penyebab lambatnya serapan: lemahnya perencanaan teknis di tingkat birokrasi, dan politik anggaran yang terlalu berhati-hati menjelang tahun politik. “Banyak kepala daerah takut dianggap salah langkah, padahal stagnasi justru membuat ekonomi rakyat makin tersendat,” ujar Tauhid.

Dalam konteks hukum keuangan negara, dana APBD yang tidak dibelanjakan sesuai rencana dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif. Menurut Pasal 191 dan 192 Permendagri No. 77 Tahun 2020, pemerintah daerah wajib mengefisienkan penggunaan anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kemenkeu pun membuka opsi memberikan sanksi administratif atau pemotongan transfer ke daerah (TKD) bagi pemda yang terbukti sengaja menahan anggaran. “Kalau tidak segera berubah, konsekuensinya jelas: kita evaluasi dan bisa pangkas alokasi berikutnya,” tegas Purbaya.

Namun di balik instruksi keras itu, banyak analis menilai persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya sistem insentif bagi kepala daerah. Tidak ada penghargaan nyata bagi mereka yang cepat membelanjakan anggaran secara produktif, sementara risiko hukum bagi yang salah langkah sangat besar. “Kita terjebak dalam budaya birokrasi yang menghukum kesalahan tapi tidak memberi penghargaan untuk kerja cepat,” ujar Adi menambahkan.

Fenomena ini juga menyinggung soal good governance. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah menegaskan prinsip akuntabilitas dan efektivitas keuangan daerah. Namun praktik di lapangan menunjukkan, banyak pejabat masih takut membuat keputusan strategis tanpa ‘restu politik’ dari pusat atau DPRD.

Rakyat tentu tak peduli pada alasan birokrasi yang rumit. Mereka hanya melihat jalan rusak tak kunjung diperbaiki, puskesmas kekurangan obat, dan bantuan UMKM yang tak pernah sampai. Semua karena uangnya “tidur” di rekening daerah.

Baca Juga :  "Prabowo: Kredit Rakyat Maksimal Lima Persen, OJK Ingatkan Risiko Harus Tetap Dijaga"

Baca Juga :  “Kalau Saya Senyum, Rupiah Bagus; Pasar Justru Mengirim Sinyal Berbeda"

Kondisi ini menegaskan bahwa reformasi fiskal di Indonesia belum menyentuh akar masalah: mental birokrasi yang lemah, ketakutan administratif, dan rendahnya sense of crisis di daerah. “Negeri ini tidak kekurangan uang, tapi kekurangan keberanian,” ujar seorang ekonom muda, mengutip sindiran lama yang kini terasa relevan kembali.

Di ujung pernyataannya, Purbaya menutup dengan nada peringatan: “Tolong uang rakyat jangan disimpan terlalu lama. Setiap rupiah yang menganggur adalah kesempatan yang hilang bagi rakyat untuk hidup lebih baik.”

Dan di situlah ironi terbesar negeri ini—ketika triliunan rupiah mengendap di bank, sementara rakyat di bawah terus menggali lubang demi menutup kebutuhan hidup yang tak kunjung tertolong oleh pembangunan yang tertunda.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *