Hukum  

“Polemik BUMN Dipimpin Asing: Antara Kedaulatan Ekonomi dan Dalih Profesionalisme”

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk WNA yang memimpin BUMN. Selama perbuatan dilakukan di wilayah hukum Indonesia, siapa pun bisa dikenakan pidana, ujar Anang, Jumat (17/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comDi tengah gegap gempita wacana investasi dan reformasi ekonomi, publik dikejutkan oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebuah langkah yang oleh sebagian kalangan dianggap progresif, namun bagi sebagian lain terasa seperti penyerahan simbol kedaulatan ekonomi bangsa ke tangan asing. Dalam pandangan publik, kebijakan ini bukan sekadar soal efisiensi, melainkan tentang siapa yang berhak memegang kendali atas aset dan hajat hidup rakyat.

Kejaksaan Agung pun angkat suara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hukum tetap berlaku sama bagi siapa pun, termasuk WNA yang memimpin BUMN. “Kami menganut hukum positif. Selama perbuatan dilakukan di wilayah hukum Indonesia, ya berlakunya hukum Indonesia. Artinya siapa pun bisa dikenakan pidana,” ujar Anang, Jumat (17/10/2025). Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa status kewarganegaraan tidak menghapus tanggung jawab hukum di tanah air.

Pernyataan Anang itu muncul setelah Presiden Prabowo, dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di ajang Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis Jakarta, menyatakan bahwa Indonesia kini membuka peluang bagi ekspatriat untuk duduk di pucuk pimpinan BUMN. “Kami sudah mengubah regulasi yang mengatur BUMN harus dipimpin oleh warga negara Indonesia. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kami. Jadi, saya sangat bersemangat,” kata Prabowo di hadapan para CEO dunia.

Ucapan tersebut sontak menimbulkan perdebatan hangat di ruang publik. Di satu sisi, ada yang menilai kebijakan itu mencerminkan keterbukaan Indonesia terhadap profesionalisme global. Namun di sisi lain, ada pula yang menganggap langkah itu menyalahi semangat nasionalisme ekonomi yang menjadi ruh berdirinya BUMN. Sebab, dalam praktiknya, BUMN bukan sekadar entitas bisnis, melainkan juga instrumen negara untuk melayani rakyat.

Baca Juga :  "Empat Kasus Raksasa Korupsi 2025, Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun"

Baca Juga :  "Buruan Kejagung, Jurist Tan Diduga Lari ke Australia dalam Kasus Korupsi Chromebook"

Menurut regulasi yang berlaku, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, jelas menyebut bahwa direksi holding investasi, dewan komisaris independen, direksi Perum, hingga dewan pengawas BUMN harus berkewarganegaraan Indonesia. Jika pernyataan Prabowo benar mencerminkan kebijakan resmi, maka muncul pertanyaan besar: apakah regulasi itu diamandemen secara formal, atau justru tengah terjadi pelonggaran tanpa dasar hukum yang sah?

“Dari sisi hukum administrasi negara, kebijakan yang menyalahi ketentuan undang-undang tanpa perubahan resmi berpotensi menimbulkan sengketa tata usaha negara. Dalam konteks ini, legalitas keputusan pengangkatan WNA di posisi strategis BUMN perlu diuji. Karena bila tidak, BUMN berisiko terjebak dalam kekacauan hukum dan tata kelola.”

Namun, pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika BUMN dipimpin oleh WNA. “Jangan menutup diri atau mempermasalahkan warga negara Indonesia atau warga negara asingnya,” ujar Prasetyo di Kantor Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). Ia menekankan bahwa kinerja, bukan paspor, yang harus menjadi ukuran utama.

Prasetyo bahkan menganalogikan BUMN seperti tim nasional sepak bola. Jika pelatih lokal mumpuni, maka dia yang akan memimpin. Namun bila butuh pelatih asing untuk meningkatkan performa, tak ada salahnya memanfaatkan keahliannya. “Kadang-kadang kami butuh itu untuk memacu kami,” katanya. Analogi yang tampak sederhana namun menyisakan dilema mendalam: apakah BUMN kini hanya dianggap sekadar “tim bisnis” yang butuh pelatih asing, tanpa mempertimbangkan konteks kedaulatan ekonomi dan politik negara?

Sampai di sini, persoalan bukan lagi sekadar teknis manajemen, melainkan menyentuh soal jati diri bangsa. Dalam sejarahnya, BUMN dibentuk sebagai benteng ekonomi rakyat, penyeimbang kekuatan modal asing, dan instrumen pemerataan kesejahteraan. Bila posisinya kini bisa dipegang oleh ekspatriat, apakah itu berarti benteng tersebut mulai retak?

Baca Juga :  "Empat Tersangka Baru di Kasus Korupsi PUPR OKU: Uang Proyek, Politik, dan Jerat Hukum yang Menyempit"

Baca Juga :  "Sidang Gugatan Rp 125 triliun Gibran Masuk Simpul Kewenangan"

Baca Juga : 

Kritikus menilai, kebijakan ini mencerminkan keterdesakan negara dalam mencari legitimasi ekonomi global. Di tengah tekanan investasi dan utang luar negeri, membuka pintu kepemimpinan BUMN kepada WNA dianggap sebagai sinyal untuk menarik modal asing. Namun, pertanyaannya: apakah Indonesia ingin membangun kemandirian, atau justru menjadi pasar terbuka bagi kepentingan global?

Para pakar hukum menegaskan bahwa pelonggaran semacam ini harus diikuti dengan revisi formal terhadap undang-undang. Tanpa itu, kebijakan Prabowo bisa dianggap melanggar asas lex superior derogat legi inferiori — hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Artinya, peraturan presiden atau keputusan menteri tidak bisa membatalkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya.

Kejaksaan Agung sendiri memastikan, aspek hukum tetap menjadi benteng terakhir. “Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran di BUMN, siapa pun pelakunya — termasuk WNA — akan diproses,” ujar Anang Supriatna menegaskan kembali.

Namun di sisi lain, publik tetap waspada. Sebab pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan asing sering kali menjadi celah bagi bocornya sumber daya nasional. Dari sektor minyak hingga pertambangan, sejarah sudah mencatat bagaimana modal asing menguasai hajat hidup rakyat melalui jalur legal yang tampak sah, namun bermotif ekonomi kolonial baru.

Pernyataan keras yang keras perlu disematkan di sini: jangan sampai BUMN menjadi sapi perah global yang dikendalikan oleh garong berdasi lintas negara, sementara rakyat hanya jadi penonton. Bangsa ini sudah terlalu sering dipermainkan oleh investasi yang menjanjikan “transfer teknologi” tapi justru menumpuk keuntungan di luar negeri.

Secara politik, langkah Prabowo juga menyiratkan keberanian sekaligus risiko besar. Membuka peluang kepemimpinan BUMN bagi ekspatriat bisa memperluas akses profesional global, tetapi juga dapat menimbulkan resistensi nasionalis di dalam negeri. Apalagi, BUMN masih menjadi instrumen strategis yang mengelola energi, pangan, dan infrastruktur.

Dalam konteks hubungan internasional, kebijakan ini bisa dibaca sebagai sinyal keterbukaan terhadap investasi barat, sejalan dengan upaya menarik kepercayaan pasar global. Namun bila tidak disertai perlindungan hukum yang ketat, kebijakan ini berpotensi melemahkan daya tawar Indonesia terhadap kapital global.

Sampai kini, belum ada pernyataan resmi mengenai dasar hukum perubahan regulasi tersebut. Apakah revisi UU BUMN sudah disahkan, ataukah sekadar wacana politik yang lebih cepat dari proses hukum? Ketiadaan kejelasan inilah yang menimbulkan kegelisahan publik.

Dan pada akhirnya, pertanyaan yang menggema di benak rakyat tetap sama: apakah BUMN masih milik bangsa ini, atau sudah menjadi alat permainan global? Bila arah kebijakan tidak dijaga, bukan mustahil, sejarah akan kembali mencatat — bahwa di tengah jargon kemandirian bangsa, aset negara justru dikendalikan oleh tangan asing.

Dalam konteks itu, ada satu seruan tajam: jangan biarkan BUMN menjadi panggung baru bagi kolonialisme ekonomi. Sebab kedaulatan bukan hanya soal bendera dan lagu kebangsaan, tetapi juga tentang siapa yang berhak mengelola kekayaan negeri ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *