Aspirasimediarakyat.com — Negara ini seolah sedang dikepung oleh ribuan penunggak pajak yang menumpuk beban di pundak rakyat yang taat membayar. Ironinya, sebagian besar di antaranya bukan pelaku usaha kecil atau warga biasa yang terlambat setor pajak, melainkan korporasi besar dengan piutang triliunan rupiah. Sementara itu, aparat pajak di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjebak dalam prosedur panjang dan berliku yang sering kali membuat uang negara menggantung di awang-awang.
Kementerian Keuangan akhirnya mengakui bahwa jumlah penunggak pajak di Indonesia tidak hanya sekitar 200 wajib pajak (WP) seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Faktanya, ada ribuan WP yang tercatat menunggak pajak, mulai dari skala kecil hingga besar, dan sebagian di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan bahwa penagihan piutang pajak sejatinya merupakan tanggung jawab utama dari seksi penagihan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berdasarkan ketentuan terbaru, penagihan dimulai setelah masa jatuh tempo kewajiban berakhir dan wajib pajak menyetujui surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan.
Namun, praktiknya tak semudah di atas kertas. Banyak WP yang tetap enggan melunasi kewajibannya meskipun sudah kalah di pengadilan dan kasusnya berstatus inkrah. Dalam kondisi demikian, juru sita pajak menjadi ujung tombak penagihan—sebuah pekerjaan yang sering kali tak berujung, terutama bila WP sudah dalam kondisi pailit atau menghilang tanpa jejak.
Menurut Yon, 200 penunggak pajak besar yang kini disoroti Kemenkeu hanyalah “puncak gunung es”. Sisanya, ribuan penunggak lain tersebar di seluruh Indonesia dan masih dalam proses penagihan rutin oleh KPP. “Yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan, tetapi sebagian dikerjakan di KPP dan sebagian menjadi atensi kantor pusat,” ujar Yon dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
“Ia menegaskan bahwa sebagian besar WP besar sulit ditagih karena persoalan hukum dan likuiditas perusahaan. Namun demikian, Kemenkeu berkomitmen untuk menuntaskan sebagian besar piutang tersebut hingga akhir tahun.”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri sebelumnya menyebutkan bahwa dari total piutang Rp60 triliun yang dimiliki oleh 200 penunggak pajak besar, baru sekitar Rp7 triliun yang berhasil masuk ke kas negara. Ia berharap angka itu bisa bertambah menjelang akhir tahun.
“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya seperti apa, tapi saya harapkan sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” kata Purbaya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Meski begitu, fakta bahwa baru sekitar 10 persen dari total piutang besar yang tertagih menjadi alarm keras terhadap efektivitas sistem penagihan pajak. Pemerintah tampak masih terlalu lunak menghadapi penunggak pajak besar, padahal tekanan terhadap rakyat kecil terus meningkat melalui kewajiban PPN digital, cukai, dan pajak lainnya.
Di titik inilah kontras mencolok terlihat. Ketika pelaku UMKM dikejar karena keterlambatan membayar pajak beberapa juta rupiah, para penunggak triliunan rupiah bisa “menikmati waktu” dengan berbagai dalih hukum. Rakyat kecil dituntut taat, sementara konglomerat dibiarkan menunda dengan alasan pailit atau restrukturisasi. Sebuah ketimpangan yang tak bisa terus dibiarkan jika pemerintah masih berbicara soal keadilan fiskal.
Menurut regulasi yang berlaku, dasar hukum penagihan pajak merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di dalamnya, disebutkan bahwa pajak yang tidak dilunasi setelah jatuh tempo dapat ditagih melalui surat paksa, penyitaan, bahkan lelang aset.
“Namun, proses ini kerap terganjal oleh birokrasi internal maupun gugatan hukum dari WP yang memanfaatkan celah regulasi. Akibatnya, proses penagihan bisa memakan waktu bertahun-tahun tanpa hasil konkret.”
Dalam konteks ini, Kemenkeu dihadapkan pada dilema: menjaga stabilitas fiskal sembari menegakkan kepatuhan pajak secara adil. Padahal, setiap rupiah piutang pajak yang tak tertagih berarti beban tambahan bagi rakyat yang patuh.
Yon Arsal menyebut bahwa Kemenkeu akan memperkuat koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta aparat penegak hukum untuk mempercepat penagihan terhadap WP besar yang menunggak. Langkah-langkah ini termasuk pemblokiran rekening dan pelacakan aset di luar negeri bila ditemukan indikasi penghindaran pajak.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan humanis terhadap WP kecil akan tetap dijaga, namun tanpa mengorbankan prinsip keadilan fiskal. Pemerintah, katanya, tak akan segan menerapkan tindakan hukum terhadap WP besar yang secara sengaja menolak melunasi kewajiban pajaknya.
Secara makro, penunggakan pajak dalam jumlah besar juga mempengaruhi defisit APBN dan daya dukung belanja publik. Uang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan subsidi rakyat kecil justru tertahan di tangan mereka yang paling mampu membayar.
Kemenkeu berharap penyelesaian piutang pajak besar ini dapat menjadi contoh konsistensi penegakan hukum fiskal. Namun publik menunggu bukti, bukan sekadar janji. Sebab, terlalu sering upaya penegakan pajak berhenti di konferensi pers tanpa hasil konkret di lapangan.
Dan di sinilah kritik keras perlu dilontarkan: jangan sampai kementerian keuangan yang seharusnya menjadi benteng integritas fiskal berubah menjadi rumah kaca yang dipenuhi bayangan kepentingan besar. Rakyat berhak tahu siapa saja para penunggak pajak triliunan itu, berapa lama mereka menunda kewajiban, dan mengapa negara tampak tak berdaya menagihnya.
Sebab pada akhirnya, keadilan fiskal tidak diukur dari seberapa keras negara menekan yang kecil, melainkan dari keberaniannya menagih yang besar. Bila ribuan penunggak pajak terus berlindung di balik prosedur, maka yang sesungguhnya menunggak bukan hanya mereka—tetapi juga moral hukum fiskal negara ini.



















