“Dana Mengendap Pemda Capai Rp233 Triliun: Ketika Rakyat Butuh Belanja, Uang Justru Tidur di Bank”

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai penumpukan dana Pemda di bank mencerminkan lemahnya disiplin fiskal daerah. Pemerintah pusat pun siap mengambil alih sebagian dana menganggur demi mempercepat belanja publik.

Aspirasimediarakyat.comAda yang ganjil di balik angka-angka megah laporan fiskal negara. Ketika rakyat di pelosok menunggu jembatan rampung, sekolah layak berdiri, dan irigasi diperbaiki, dana pemerintah daerah justru “tertidur lelap” di rekening bank. Nilainya mencengangkan — Rp233,11 triliun hingga akhir Agustus 2025, meningkat Rp40 triliun dibanding tahun lalu. Uang rakyat mengendap, seolah kehilangan tujuannya, sementara pembangunan berjalan tersendat dan ekonomi daerah terseok-seok mencari napas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti fenomena ini sebagai sinyal bahaya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penumpukan dana tersebut bukan lagi masalah administratif, melainkan indikasi lemahnya disiplin fiskal di daerah. Pemerintah pusat bahkan berencana mengambil alih sebagian dana menganggur agar bisa dimanfaatkan untuk mempercepat belanja publik.

“Kalau memang betul-betul nganggur, kita pindahkan. Biar belanja daerah lebih rajin,” tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia menilai, penyaluran transfer ke daerah (TKD) perlu ditinjau ulang agar dana yang ditransfer tidak menumpuk di rekening tanpa kejelasan. Pemerintah tengah mempertimbangkan pola pencairan bertahap di awal tahun untuk menghindari “sindrom saldo gemuk, belanja seret”.

Data Kemenkeu menunjukkan, realisasi belanja Pemda hingga 24 September 2025 baru mencapai Rp656,40 triliun, atau sekitar 46,86% dari pagu anggaran. Padahal, laju belanja pemerintah daerah berperan besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat daya beli masyarakat di tingkat akar rumput.

“Masalah ini ternyata bukan baru. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebut fenomena dana mengendap sebagai “penyakit lama” yang selalu kambuh setiap tahun anggaran.”

“Kalau kita lihat, ini pola yang berulang. Perencanaan baru disusun September–Oktober, kontrak baru diteken April, dan belanja baru ngebut di tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Akibatnya, saldo kas daerah tampak menggelembung di pertengahan tahun, meski sebagian dana sebenarnya sudah memiliki peruntukan. Namun, proses birokrasi yang lamban dan kurangnya kesiapan teknis membuat dana publik seolah tak bergerak.

Astera menegaskan, tantangan utamanya adalah mempercepat siklus belanja tanpa menabrak prinsip akuntabilitas. Pemerintah pusat, katanya, terus mendorong digitalisasi perencanaan dan pengadaan agar proses lebih efisien.

Namun di balik deretan data itu, rakyat hanya melihat satu hal: uang yang tak segera kembali ke mereka dalam bentuk pembangunan. Ketika dana triliunan rupiah hanya “parkir” di bank, rakyat kecillah yang paling merasakan beban—jalan rusak, pelayanan publik lambat, dan lapangan kerja minim. Di sinilah letak paradoks terbesar otonomi daerah: uang rakyat dibiarkan tidur, sementara rakyat sendiri terjaga oleh kenyataan pahit.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buru-buru menepis tudingan dana mengendap di wilayahnya. “APBD DKI kami kontrol ketat. Tidak ada yang mengendap, semua dinamis,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Pernyataan itu diperkuat Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati, yang menegaskan dana kas daerah hanya menunggu jadwal pencairan. “Bukan mengendap. Minggu depan ada belanja, langsung keluar. Masih dalam koridor wajar,” ujarnya.

Menurut Lusiana, percepatan pengadaan barang dan jasa sudah berjalan sepanjang tahun. Beberapa kegiatan tinggal menunggu Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengesahan APBD Perubahan sebelum seluruh dana bisa dicairkan.

“Dari sisi akademisi, persoalan ini dianggap sistemik. M. Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, menilai lemahnya serapan anggaran daerah bersumber dari perencanaan yang tidak matang dan minimnya kapasitas birokrasi.”

“Akibatnya, dana yang seharusnya menggerakkan ekonomi lokal malah jadi idle money di bank. Tidak ada efek ganda bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menyarankan penerapan skema insentif dan disinsentif berbasis kinerja agar daerah berlomba mempercepat penyerapan.

Pendapat serupa disampaikan Trioksa Siahaan dari LPPI. Ia menyebut penyebab keterlambatan belanja daerah antara lain terlambatnya penetapan perda APBD, gagal lelang, serta minimnya kesiapan teknis di lapangan. “Kalau kegiatan belum siap, otomatis serapan anggaran juga tertunda,” katanya.

Dari sisi regulasi, sebenarnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah memberikan panduan ketat soal pengelolaan kas daerah. Namun, lemahnya implementasi di tingkat daerah membuat instrumen hukum ini tak cukup menahan praktik “penumpukan aman” dana publik di perbankan.

Kemenkeu berharap, percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah melalui Treasury Management System (TMS) bisa menjadi solusi jangka menengah. Sistem ini diharapkan mampu memantau saldo kas daerah secara real-time agar pemerintah pusat bisa melakukan intervensi lebih cepat jika dana terlalu lama mengendap.

Meski demikian, reformasi fiskal tak akan berarti bila mental birokrasi daerah masih berorientasi aman, bukan produktif. Dana publik seharusnya berputar di masyarakat, bukan membeku di lembar laporan keuangan.

Fenomena dana mengendap ini menjadi cermin buram dari tata kelola keuangan publik yang belum dewasa. Selama pemerintah daerah masih menganggap saldo besar sebagai “prestasi,” rakyat akan terus menanggung akibat dari kebijakan yang lambat dan tidak adaptif.

Dalam konteks ekonomi makro, uang Rp233 triliun yang mengendap di bank sama artinya dengan energi nasional yang disandera oleh birokrasi. Setiap rupiah yang tidak berputar adalah kesempatan kerja yang hilang, daya beli yang stagnan, dan pembangunan yang tertunda.

Dan di sinilah kontras itu terasa: ketika pejabat sibuk memoles laporan dan berdalih prosedural, rakyat di lapangan menunggu hasil nyata dari pajak yang mereka bayar. Di mata publik, saldo triliunan itu bukan kebanggaan, tapi luka—sebuah simbol bahwa uang rakyat tak selalu kembali ke rakyat.

Ujungnya, pertanyaan sederhana menggema di benak masyarakat: untuk siapa sebenarnya dana daerah itu disimpan? Jika uang rakyat hanya menjadi angka beku di layar perbankan, maka otonomi keuangan hanyalah nama tanpa makna. Dalam bahasa rakyat, inilah panggung birokrasi yang sibuk menjaga saldo, sementara rakyat menjaga harapan.


Baca Juga :  "Rupiah Terombang-Ambing Isu The Fed dan Tekanan Domestik"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *