Hukum  

“PB dan LRT Sumsel: Garong Berdasi yang Menjarah Uang Rakyat”

Tim Tipidsus Kejati Sumsel memindahkan PB, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, dari Rutan Salemba ke Rutan Palembang untuk mempercepat proses hukum maling kelas kakap yang menjarah uang negara.

Aspirasimediarakyat.comTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menelanjangi wajah busuk korupsi di negeri ini. PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta ke Rutan Negara Kelas I Palembang. Pemindahan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum terhadap maling kelas kakap yang menjarah uang negara.

PB bukanlah pendatang baru di dunia hitam korupsi. Ia sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus Tipikor proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Sumatera Utara. Dalam kasus itu, rakyat kecil menjadi korban, sementara pejabat berdasi berpesta dengan uang yang seharusnya untuk pembangunan.

“Dalam perkara tersebut, PB telah divonis 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Vonis itu menjadi saksi bisu atas kerakusan pejabat yang tega menjarah negara.

Kini, PB kembali menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, kasus ini menegaskan bahwa proyek publik bisa menjadi ATM pribadi bagi sekelompok penghisap darah rakyat.

Keempat tersangka lainnya dalam perkara LRT Sumsel sudah divonis bersalah. Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, Septiawan Andri Purwanto, dan Bambang Hariadi Wikanta masing-masing dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Klas I Palembang. Vonis ini menjadi bukti nyata bahwa mafia berdasi telah lama mengincar uang rakyat.

“Dalam perkara ini, PB diduga bersekongkol dengan para terpidana lain untuk memaksa PT Waskita Karya menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan LRT Sumsel. Pekerjaan yang seharusnya nyata justru fiktif, aliran dana mengalir ke kantong pribadi. Rakyat kecil yang berharap mendapatkan transportasi publik yang layak terpaksa menelan kekecewaan.”

Pemindahan PB ke Rutan Negara Kelas I Palembang dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan kelancaran penyidikan. Setelah itu, tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan dilakukan ke Kejari Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

PB tidak hanya sebagai pejabat, tapi juga kuasa pengguna anggaran di Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Ia diduga menerima aliran dana dari empat tersangka lain yang sudah divonis PN Palembang, menegaskan modus lama para perampok uang rakyat: kongkalikong di balik meja resmi.

Rakyat Sumsel dan Indonesia pada umumnya menyaksikan kontras tajam: di satu sisi pejabat berdasi hidup megah, sementara masyarakat kecil harus menelan pahit akibat proyek yang dirampok. Ini bukan sekadar korupsi, tapi kejahatan kemanusiaan karena merampas hak rakyat atas pembangunan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya tidak cukup memberi efek jera. PB berani mengulang perilaku kriminalnya, membuktikan bahwa para maling kelas kakap sering merasa kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan.

Korupsi di sektor infrastruktur seperti LRT Sumsel bukan sekadar pencurian uang negara. Ia menghancurkan kepercayaan publik, menunda kesejahteraan masyarakat, dan memiskinkan masa depan generasi muda. Uang yang digelapkan seharusnya membiayai pembangunan, kini menjadi bancakan para pengumpul harta haram.

Vonis terhadap rekan-rekan PB mengungkap jaringan kriminal yang sistematis. Tukijo, Ignatius, Septiawan, dan Bambang Hariadi Wikanta masing-masing divonis bersalah. Hanya PB yang kini berada di pusat perhatian, sebagai simbol korupsi berdasi yang masih menyisakan luka bagi rakyat.

Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. Tidak cukup hanya memindahkan tersangka; hukum harus menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Rakyat sudah lelah melihat para garong berdasi lolos dari jerat hukum atau mendapatkan hukuman ringan.

Penyidikan yang tuntas dan persidangan yang transparan menjadi satu-satunya jalan agar rakyat percaya hukum tidak pilih kasih. PB dan kroninya harus dijerat sekeras hukum memungkinkan, agar tidak ada lagi rasa aman bagi perampok uang rakyat.

Fakta bahwa PB menerima aliran dana dari tersangka lain menunjukkan betapa dalamnya akar kejahatan ini. Kesepakatan gelap para pejabat menjadi bukti nyata bahwa proyek publik bisa diubah menjadi ladang bancakan pribadi.

Masyarakat kecil terus menanggung beban akibat kerakusan pejabat berdasi. Harga kebutuhan naik, infrastruktur terbengkalai, dan generasi muda kehilangan kesempatan mendapatkan layanan publik yang layak.

PB dan kroninya bukan hanya pencuri uang negara, tetapi predator yang menghisap habis sisa-sisa tenaga rakyat. Mereka harus diadili dengan keras agar memberikan efek jera bagi seluruh jaringan mafia berdasi yang masih beroperasi di negeri ini.

Publik menanti apakah persidangan PB akan menegakkan keadilan atau hanya menjadi formalitas semu. Sejarah korupsi sering menunjukkan bahwa maling berdasi mampu lolos dengan hukuman ringan, sementara rakyat kecil yang mencuri sesuap nasi langsung dibui.

Rakyat berhak marah, karena uang yang dijarah berasal dari pajak mereka sendiri. Ini bukan soal angka, tetapi tentang perampasan masa depan bangsa. Hukum harus berlaku adil, bukan sekadar sandiwara bagi para setan keparat yang menjarah negara.


Baca Juga :  "Dendam Lama Meledak di Bandara, Tragedi Nus Kei Guncang Rasa Aman"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *