Aspirasimediarakyat.com – Polemik mengenai anggaran desa dalam RAPBN 2026 akhirnya dijawab langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memangkas dana desa, melainkan menata ulang alokasi anggaran agar lebih produktif.
Dalam rancangan APBN 2026, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp60,6 triliun, memang terlihat menurun dibanding Rp71 triliun pada tahun 2025. Namun, Sri Mulyani menekankan penurunan itu diganti dengan tambahan dana Rp83 triliun melalui program baru bernama Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, jika kedua skema digabung, alokasi untuk desa justru meningkat signifikan. “Dana desa Rp60,6 triliun dan Kopdes Merah Putih Rp83 triliun, jumlahnya lebih besar dari transfer tahun lalu yang Rp70 triliun,” ujarnya dalam rapat dengan DPD RI, Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan, dana desa tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan, embung, posyandu, hingga drainase. Sementara Kopdes Merah Putih diproyeksikan menjadi motor kegiatan ekonomi desa dengan memberikan pembiayaan murah melalui bank daerah dengan bunga hanya 6 persen.
Skema baru ini diharapkan mendorong setiap desa mengelola koperasi secara mandiri. Pemerintah ingin menumbuhkan model usaha produktif yang tidak hanya mengandalkan transfer dana rutin, tetapi juga membuka akses pembiayaan berkelanjutan bagi warga.
Sri Mulyani menilai langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang menekankan kemandirian desa. Regulasi keuangan negara, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juga memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan inovasi dalam pengalokasian belanja.
Sebelumnya, publik menyoroti postur transfer ke daerah yang turun drastis dari Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp650 triliun pada 2026. Angka ini mencakup Dana Bagi Hasil Rp45,1 triliun, Dana Alokasi Umum Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp155,1 triliun, Dana Otsus Rp13,1 triliun, Dana Desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Penurunan itu sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa komitmen pembangunan daerah melemah. Namun, pemerintah menilai reorientasi anggaran diperlukan untuk memperkuat daya saing desa melalui program koperasi berbasis komunitas.
Di sisi lain, untuk membiayai seluruh belanja negara, pemerintah menargetkan pendapatan Rp3.147 triliun pada 2026, naik hampir 10 persen dari proyeksi tahun sebelumnya. Target itu dianggap cukup menantang karena pertumbuhan rata-rata penerimaan negara tiga tahun terakhir hanya 5,6 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa strategi pencapaian melibatkan optimalisasi penerimaan pajak dengan sistem Coretax, pertukaran data antarlembaga, serta perluasan basis pajak. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal tanpa menambah tekanan berlebih pada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga mendorong eksplorasi potensi bea masuk dari perdagangan internasional, melanjutkan kebijakan cukai hasil tembakau, dan memperluas cakupan barang kena cukai. Pendekatan ini menegaskan bahwa diversifikasi penerimaan menjadi penting dalam menjaga stabilitas fiskal.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyampaikan bahwa belanja negara dalam RAPBN 2026 mencapai Rp3.786,5 triliun dengan defisit Rp638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal agar defisit tetap terkendali sesuai amanat UU Keuangan Negara.
“Defisit ini akan ditekan sekecil mungkin melalui efisiensi,” ujar Prabowo di sidang paripurna DPR, 15 Agustus 2025. Sikap ini mencerminkan kehati-hatian fiskal di tengah tekanan global dan kebutuhan pembiayaan dalam negeri.
Jika ditinjau dari aspek regulasi, kebijakan fiskal 2026 tetap berada dalam koridor UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa belanja negara harus diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, program Kopdes Merah Putih dapat dipandang sebagai inovasi kebijakan fiskal yang sah, meski di sisi lain menuntut akuntabilitas tinggi dalam pelaksanaan. Transparansi pengelolaan koperasi desa menjadi kunci agar dana puluhan triliun benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Para pengamat menilai tantangan terbesar adalah pengawasan. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberi mandat BPK untuk memeriksa alokasi tersebut. Dengan nilai Rp83 triliun, risiko penyimpangan harus diantisipasi sejak awal.
Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa aparatur desa siap secara kapasitas. Tanpa pendampingan dan sistem kontrol yang kuat, dana koperasi rawan menjadi pintu baru bagi praktik penyalahgunaan anggaran.
Perdebatan soal dana desa ini mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan politik populis dan tanggung jawab fiskal. Masyarakat desa menanti bukti nyata apakah janji peningkatan alokasi benar-benar sampai pada program yang mereka rasakan.
Akhirnya, transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat akan menjadi faktor penentu apakah strategi baru dana desa dan Kopdes Merah Putih akan menjadi solusi atau justru masalah baru dalam tata kelola keuangan negara.



















