“Desakan Reformasi Polri Menguat: Data Kekerasan Mengalir, Tuntutan Regulasi Mengeras”

Koalisi masyarakat sipil menyerahkan data kekerasan dan kriminalisasi pegiat lingkungan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka menuntut Perkap Anti-SLAPP, pembatasan polisi di perusahaan, dan pembentukan Badan Pengawas Eksternal yang independen.

Aspirasimediarakyat.comDalam pusaran sejarah panjang lembaga penegak hukum, selalu ada titik ketika institusi negara harus bercermin pada luka yang ditimbulkannya sendiri: saat aparat yang seharusnya melindungi justru menciptakan ketakutan, ketika hukum yang mestinya menegakkan keadilan berubah menjadi senjata yang menekan mereka yang memperjuangkan alam. Di ruang-ruang rapat yang hening, di tumpukan berkas yang dingin, inilah momen ketika bangsa dipaksa mempertanyakan ulang: apakah kekuasaan lahir untuk rakyat, atau rakyat yang terus didekatkan pada tepi ketidakberdayaan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyerahkan aspirasi, data, serta catatan kinerja aparat dalam isu lingkungan hidup. Koalisi ini terdiri dari ICEL, Greenpeace Indonesia, Walhi, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Pertemuan berlangsung di Kementerian Sekretariat Negara, membahas situasi perlindungan terhadap pegiat lingkungan yang selama ini menghadapi risiko kriminalisasi maupun pelanggaran HAM.

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo G. Sembiring menjelaskan bahwa data yang diserahkan mencakup kekerasan, ancaman, hingga kriminalisasi yang diduga dilakukan aparat di berbagai daerah. Menurutnya, reformasi Polri harus dilakukan dari hulu ke hilir.

“Kami memberikan masukan terkait data kekerasan, kriminalisasi, ancaman, dan pandangan mengenai reformasi Polri, baik dari konteks regulasi, tata kelola, maupun peran badan pengawas seperti Kompolnas,” ujar Raynaldo.

Baca Juga :  "Lokataru Foundation Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Terkait Menteri Desa Yandri Susanto"

Baca Juga :  "Kapal Pertamina Terjebak Teluk Persia, Diplomasi Energi Diuji Konflik"

Baca Juga :  "Prabowo Tekankan Peran DPRD, Sinkronisasi Pusat Daerah Jadi Sorotan Strategis Nasional"

Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah penerbitan Peraturan Kepolisian (Perkap) Anti-SLAPP untuk melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum yang tidak berdasar.

Raynaldo menilai bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, aparat di lapangan kerap menggunakan laporan pidana untuk membungkam kritik atau protes yang sah.

“Harapannya, jika Perkap Anti-SLAPP diterbitkan, kita bisa menekan semaksimal mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan,” katanya.

“Selain ICEL, Walhi juga menyoroti praktik penempatan satuan kepolisian di area perusahaan. Menurut Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen, pola penugasan ini menimbulkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan korporasi.”

Teo menyebut banyak kasus kekerasan terjadi karena aparat bertindak sebagai pengaman perusahaan, bukan sebagai pelindung masyarakat yang berhadapan dengan konflik sumber daya alam.

“Kami meminta agar tim reformasi Polri mengevaluasi dan melakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas satuan polisi yang melakukan pengamanan di perusahaan,” ujarnya.

Keberpihakan aparat pada korporasi, bila terus dibiarkan, menjelma penyakit kronis yang merusak sendi negara. Ketika polisi berubah menjadi pagar hidup perusahaan—sementara rakyat menjadi musuh tak bernama—di situlah hukum kehilangan martabatnya dan aparat menjadi bayang-bayang kelabu kekuasaan modal. Kontras ini memperlihatkan jurang keadilan yang kian menganga.

Teo juga menekankan pentingnya pembentukan Badan Pengawas Eksternal yang sepenuhnya independen, tidak berada di bawah struktur kepolisian, dan memiliki kewenangan turun hingga tingkat daerah.

Menurutnya, lembaga pengawas yang kuat akan dapat menutup celah pengabaian ataupun pelanggaran prosedur yang selama ini sulit dikoreksi dari dalam.

“Badan Pengawas Eksternal harus diberi kewenangan kuat dan anggaran memadai untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan berkeadilan,” jelasnya.

Perwakilan AMAN, Sinung Karto, mengkritisi rendahnya kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menyinggung fenomena bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi pemadam kebakaran (damkar) ketimbang polisi untuk meminta bantuan.

Sinung menilai kondisi tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi Polri yang seyogianya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan.

Ia juga menyoroti ketimpangan respons aparat dalam menangani laporan Konflik agraria; cepat ketika laporan datang dari korporasi, lambat ketika datang dari warga.

“Kalau menerima laporan masyarakat sering lambat, tapi kalau dari investor, lajunya sangat kencang,” tegasnya.

Baca Juga :  “Ketika Indonesia Bicara di Panggung Dunia: 1,4 Juta Hektare untuk Masyarakat Adat”

Baca Juga :  "Sorotan Kedaulatan di Morowali: DPR Desak Audit Menyeluruh Bandara Khusus IMIP"

Koalisi masyarakat sipil meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadikan seluruh temuan tersebut sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Presiden. Reformasi struktural dan regulatif dianggap mendesak demi mengembalikan kepercayaan publik.

Rekomendasi itu mencakup tata kelola penanganan aksi, revisi prosedur pengamanan, hingga perubahan kultur aparat dalam menghadapi konflik lingkungan dan sosial.

Negara tidak boleh terus membiarkan pegiat lingkungan menjadi korban dalam perang diam antara kepentingan modal dan suara rakyat. Jika aparat tetap menjadi alat bagi kekuatan yang lebih besar, maka hukum tak ubahnya pagar rapuh yang mudah roboh diterjang badai kekuasaan. Inilah momen ketika bangsa harus memilih: membiarkan luka menganga, atau membangun ulang institusi yang seharusnya menjaga kehidupan, bukan menakutinya.

Publik menantikan langkah konkret dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Apakah rekomendasi mereka akan benar-benar mengubah wajah institusi atau menjadi laporan yang hilang dalam tumpukan birokrasi, masih menjadi pertanyaan yang menggantung.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *