UU TNI Digugat ke MK: Polemik Hukum dan Aksi Publik

Sehari setelah disahkan, revisi UU TNI digugat ke MK dalam uji formil oleh masyarakat yang merasa keberatan.

aspirasimediarakyat.com – Hanya sehari setelah disahkan melalui Sidang Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025), revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan dalam bentuk uji formil oleh sekelompok masyarakat yang merasa keberatan dengan substansi maupun proses pengesahan UU tersebut. Pemerintah sendiri menyatakan terbuka terhadap upaya ini, menegaskan bahwa mekanisme hukum tersedia bagi publik yang ingin menyampaikan ketidaksetujuan mereka.

Proses gugatan ini terdeteksi pada sistem informasi MK pada Jumat (21/3/2025), di mana gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Langkah ini dilakukan setelah serangkaian kritik yang dilontarkan berbagai pihak, termasuk aksi unjuk rasa di beberapa lokasi, terutama di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Momentum ini menandai dimulainya babak baru polemik terkait revisi UU TNI yang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan tanggapannya mengenai gugatan tersebut saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa gugatan ke MK merupakan langkah yang sah dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. “Semuanya boleh [digunakan], karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, tapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” ujar Supratman.

Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah guna mengimplementasikan UU TNI yang baru ini. Menurutnya, revisi UU TNI ini tidak serta-merta membatasi kebebasan, tetapi ditujukan untuk memperkuat peran TNI dalam mendukung pemerintahan sipil. “Berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan UU ini dengan baik,” tambahnya.

Sebagai politisi Partai Gerindra sekaligus mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman membantah tudingan bahwa revisi UU TNI dilakukan secara terburu-buru atau minim komunikasi. Ia mengungkapkan bahwa isi revisi hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur peluang prajurit untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Supratman menjelaskan bahwa pembahasan mengenai revisi UU TNI ini sejatinya telah dimulai sejak 2024. Pada waktu itu, proses perumusan sempat tertunda karena pemerintah belum menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Akhirnya, pembahasan tersebut dilanjutkan oleh Komisi I DPR pada periode pemerintahan saat ini.

Namun, meskipun pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi tersebut telah melalui proses yang sesuai, penolakan dari masyarakat tetap mengemuka. Hal ini terlihat dari aksi-aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai daerah. Banyak pihak menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil dan memberikan kewenangan lebih besar kepada TNI dalam ranah pemerintahan sipil.

Baca Juga :  "Prabowo ke AS, Teken Dagang dan Hadiri KTT Board of Peace"

Gugatan yang telah masuk ke MK diajukan oleh tujuh orang pemohon, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi. Mereka mempersoalkan keabsahan formil dari UU tersebut, terutama terkait prosedur pembentukannya yang dianggap tidak memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

Menurut informasi dari situs resmi MK, pokok perkara gugatan ini adalah pengujian formil atas UU Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam pengajuan tersebut, para pemohon berharap MK dapat mengevaluasi proses legislasi yang dilakukan serta memberikan keputusan yang adil bagi masyarakat.

Sementara itu, aksi protes masih terus berlanjut. Berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi sipil, mahasiswa, dan akademisi, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak revisi UU TNI ini. Mereka menilai bahwa revisi tersebut membuka peluang bagi militer untuk terlibat lebih dalam di ranah sipil, yang dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan yang telah berlangsung sejak 1998.

Kini, revisi UU TNI menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk diundangkan secara resmi. Namun, dengan adanya gugatan uji formil di MK, nasib UU ini masih bergantung pada putusan yang akan diberikan oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut. Perkembangan ini menjadi perhatian publik, mengingat isu ini tidak hanya menyangkut ranah hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan masa depan demokrasi di Indonesia.

Proses ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Sebuah undang-undang tidak hanya harus memenuhi aspek teknis hukum, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, revisi UU TNI menjadi refleksi atas dinamika politik dan hukum yang tengah berlangsung di Indonesia.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *