Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait isu ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki tahapan baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, sementara perkara Roy Suryo masih menunggu penyelesaian proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum berjalan secara bertahap sesuai prosedur yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Perkembangan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum terhadap perkara yang sejak awal menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan memunculkan perdebatan luas di ruang publik mengenai penyebaran informasi melalui media digital.
Berdasarkan data administrasi perkara, kasus atas nama Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara atas nama Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa tercatat dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara dr. Tifa.
“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur,” ujar Immanuel Tarigan kepada wartawan.
Sidang tersebut menjadi tahapan awal pemeriksaan perkara di pengadilan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum hingga akhirnya didaftarkan ke pengadilan.
Sementara itu, berbeda dengan perkara dr. Tifa, proses persidangan Roy Suryo belum dapat dimulai karena masih terdapat permohonan praperadilan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Negara hukum tidak hanya menghendaki perkara diproses secepat mungkin, tetapi juga memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum, sebab keadilan bukan perlombaan menuju putusan, melainkan perjalanan panjang yang menguji setiap prosedur agar tidak menyimpang dari prinsip perlindungan hak warga negara.”
Immanuel Tarigan menjelaskan bahwa majelis hakim belum menetapkan jadwal sidang pertama Roy Suryo lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa.
“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh Majelis Hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan objek perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026.
Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, serta unsur Kejaksaan Republik Indonesia hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan keberlanjutan tahapan proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengenai dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu di media sosial terkait keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama menggunakan sangkaan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP.
Seiring perkembangan penyidikan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada klaster pertama dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Adapun pada klaster kedua, status Roy Suryo, dr. Tifa, serta Rismon Sianipar disebut telah dicabut setelah penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice sebagaimana disampaikan dalam materi perkara.
Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya juga sempat ditangkap pada 19 Juni 2026 sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat kondisi fisik yang dilaporkan menurun.
Setelah seluruh proses penyidikan selesai, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kedua perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari tahapan penuntutan. Seusai pelimpahan tahap dua dilakukan, keduanya tidak menjalani penahanan.
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada pembuktian materi perkara di ruang sidang, tetapi juga memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menguji legalitas tindakan aparat melalui mekanisme praperadilan; keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi utama negara hukum, sehingga setiap proses harus berlangsung secara transparan, akuntabel, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Editor: Kalturo




















