aspirasimediarakyat.com – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat kemenangan penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Pada Selasa, 11 Maret 2025, tim berhasil menangkap BA, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Penangkapan tersebut dilakukan di Penginapan Alam Sutra yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, tersangka BA tidak sendiri dalam kasus ini. Selain BA, terdapat empat tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM. Mereka diduga bekerja sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, dengan luas lahan mencapai 5.974,90 hektar yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit oleh PT. DAM.
“Lahan negara yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” jelas Vanny. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada BA, yang menjabat sebagai Kepala Desa Mulyoharjo pada periode 2010-2016. Namun, BA tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Penangkapan BA dilakukan setelah tim penyidik mengetahui posisi keberadaan tersangka yang selalu berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya ditangkap di Palembang. Pada hari penangkapan, sekitar pukul 07.00 WIB, tim penyidik bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel langsung bergerak menuju lokasi yang dituju dan berhasil menangkap BA.
Vanny menambahkan, “Pada saat penangkapan dilakukan, tim menunjukkan surat perintah penangkapan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 04 Maret 2025. Setelah diberi pengertian oleh tim penyidik, tersangka BA akhirnya bersedia dibawa ke Kejati Sumsel.”
Kasus yang melibatkan BA dan empat tersangka lainnya ini melanggar hukum dengan dasar Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, secara Subsidair, mereka juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BA sebagai tersangka, Kejati Sumsel mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. BA ditahan selama 20 hari mulai 11 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi sinyal bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam tanpa mematuhi hukum dan merugikan negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum.
Kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam mengelola lahan perkebunan di Indonesia. Konflik lahan antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan sering kali menjadi penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perbaikan sistem pengelolaan lahan dan peningkatan pengawasan diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dalam menghadapi kasus ini, Kejati Sumsel menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Dukungan masyarakat dan kerjasama berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam mendukung pemberantasan korupsi. Dengan meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam pengawasan, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan memastikan sumber daya alam kita dikelola dengan baik untuk kesejahteraan bersama.
Kejati Sumsel mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Hanya dengan kerjasama dan komitmen yang kuat, kita dapat menghadapi tantangan korupsi dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.



















