Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memasuki babak yang semakin serius setelah seorang saksi penting kembali mangkir dari pemeriksaan, memunculkan kemungkinan penerapan langkah jemput paksa sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana, aset, dan dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan masih terus berkembang. Penyidik kini fokus mendalami sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana dan aset yang tengah ditelusuri.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Fitri Assiddiki, model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.
Fitri diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 9 Juni 2026, sementara panggilan kedua dilakukan pada 23 Juni 2026.
Hingga batas waktu pemeriksaan yang telah ditentukan, Fitri kembali tidak hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya sedang mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan.
Menurut Budi, penyidik memiliki sejumlah opsi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi yang tidak kooperatif.
“Di tengah upaya membongkar dugaan korupsi yang menyerupai benang kusut dengan simpul yang saling terhubung, absennya saksi kunci justru menambah pertanyaan publik mengenai sejauh mana jaringan aliran dana tersebut bergerak dari ruang rapat kekuasaan menuju rekening pribadi dan berbagai aset bernilai tinggi.”
“Apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Fitri pada pekan ini merupakan kesempatan kedua yang diberikan penyidik untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi.
Keterangan Fitri dinilai penting karena penyidik menduga terdapat hubungan antara dirinya dengan sejumlah aset yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara CSR BI dan OJK.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita satu unit kendaraan mewah Hyundai Palisade yang diketahui berada dalam penguasaan Fitri Assiddiki.
Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik dan disebut berasal dari pemberian anggota DPR RI Heri Gunawan.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga menduga Fitri menerima aliran dana lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan.
Menurut KPK, terdapat pula dugaan pemberian uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi.
Kasus ini sendiri telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.
Penyidik menduga Heri Gunawan menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan penyaluran dana CSR serta program kemitraan lembaga negara.
Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar yang diduga berasal dari kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
KPK juga menduga Heri melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan yayasan yang dikelolanya sebagai sarana pemindahan dana sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan rumah makan, usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pengadaan kendaraan roda empat.
Sementara itu, tersangka lainnya, Satori, diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari berbagai sumber serupa. Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembelian aset, penempatan deposito, pembangunan showroom, pengadaan kendaraan, serta berbagai transaksi lain yang kini sedang didalami. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dana yang sejatinya dirancang untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat dan mendukung program sosial dapat kehilangan arah apabila pengawasan dan integritas tata kelola tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, publik menaruh harapan besar agar proses hukum mampu menelusuri seluruh mata rantai perkara secara transparan, mengungkap fakta secara utuh, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang diduga diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Editor: Kalturo




















