“Pajak Marketplace Mulai Juli, DJP Sebut Demi Keadilan Usaha dan Fiskal”

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pajak marketplace bukan pungutan baru, melainkan upaya menciptakan keadilan antara pelaku usaha daring dan luring. Dengan target berlaku Juli 2026, kebijakan ini menjadi bagian dari penataan ekonomi digital agar pertumbuhan transaksi elektronik tetap berjalan seiring peningkatan kepatuhan dan kontribusi fiskal negara.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mulai Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan nasional, memperluas kepatuhan wajib pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring, sebuah langkah yang muncul di tengah meningkatnya transaksi elektronik yang telah mengubah wajah perdagangan Indonesia dari pasar fisik menjadi etalase digital yang beroperasi tanpa batas ruang dan waktu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan seluruh perangkat regulasi yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan tersebut pada prinsipnya telah siap. Pemerintah kini memasuki tahap akhir persiapan dengan melibatkan berbagai pelaku industri digital agar proses implementasi berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak hanya berasal dari internal pemerintah, tetapi juga telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan serta DPR RI. Dukungan politik dan administratif itu dinilai penting karena kebijakan perpajakan menyangkut jutaan pelaku usaha yang beroperasi melalui platform digital.

Meski regulasi telah tersedia, DJP tetap membuka ruang dialog dengan industri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis para penyelenggara marketplace yang nantinya akan berperan sebagai pemungut pajak dalam sistem yang telah dirancang pemerintah.

“Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menghindari pendekatan sepihak dalam penerapan kebijakan. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, koordinasi antara regulator dan pelaku industri menjadi faktor penting agar kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Baca Juga :  "Defisit APBN 2025 Melebar, Pemerintah Gunakan Dana Cadangan untuk Tekan Utang"
Baca Juga :  Mendag Pastikan Produksi MinyaKita Dikontrol Ketat untuk Cegah Kecurangan
Baca Juga :  "Restitusi Pajak Dipersempit, Kepastian Hukum Wajib Pajak Dipertaruhkan"

Saat ditanya mengenai jadwal pelaksanaan, Bimo menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan implementasi dimulai pada tahun ini. Ia menyebut bulan Juli 2026 sebagai target pelaksanaan yang sedang dipersiapkan secara intensif.

“Ekonomi digital Indonesia yang selama bertahun-tahun tumbuh seperti sungai besar yang mengalir semakin deras kini mulai memasuki fase baru, bukan lagi sekadar ruang transaksi yang berkembang tanpa batas, melainkan wilayah ekonomi yang dituntut memiliki tata kelola, akuntabilitas, dan kontribusi fiskal yang setara dengan sektor usaha konvensional sehingga negara dapat menjaga keseimbangan antara inovasi digital, keadilan usaha, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.”

Salah satu poin yang terus ditekankan pemerintah adalah bahwa pajak marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Menurut Bimo, kebijakan tersebut lebih merupakan mekanisme administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak yang selama ini memang telah menjadi kewajiban para pelaku usaha.

Pemerintah menilai bahwa kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring menjadi alasan penting lahirnya kebijakan ini. Selama bertahun-tahun, muncul perdebatan mengenai perlakuan fiskal yang dianggap berbeda antara toko fisik yang lebih mudah terpantau dengan pelaku usaha digital yang aktivitasnya berlangsung melalui platform elektronik.

“Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” kata Bimo.

Dari perspektif fiskal, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah. Negara menghadapi tantangan besar untuk menjaga penerimaan pajak tetap tumbuh seiring perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke ruang digital.

Pengalaman pemerintah menunjuk platform digital global sebagai pemungut pajak menjadi modal penting dalam pelaksanaan kebijakan baru ini. Hingga saat ini, DJP telah menunjuk 261 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk layanan digital internasional yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga :  "Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen Dinilai Kontradiktif, Publik Pertanyakan Transparansi Data"
Baca Juga :  "Dana Asing Tinggalkan Bursa 2025, Harapan Pulih di 2026 Menguat"
Baca Juga :  Anis Byarwato Minta Pemerintah Pertimbangkan Kembali Kenaikan PPN 12 Persen

Sementara untuk marketplace domestik, pemerintah menilai sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli memiliki kesiapan yang relatif lebih baik karena telah memiliki sistem transaksi digital yang terintegrasi dan terukur.

Landasan hukum kebijakan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang melakukan transaksi melalui platform digital.

Peraturan yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu mengatur bahwa marketplace maupun platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh DJP. Mekanisme tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memperluas basis kepatuhan.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kelompok usaha tersebut tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sepanjang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Selain itu, penjual pulsa dan kartu perdana, pedagang emas perhiasan tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga termasuk kategori yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan tersebut.

Perdebatan mengenai pajak marketplace sesungguhnya tidak semata berbicara tentang angka 0,5 persen atau kewajiban administrasi digital, melainkan tentang bagaimana negara membangun sistem perpajakan yang mampu mengikuti perubahan zaman tanpa mematikan ruang tumbuh usaha kecil, menjaga rasa keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital, serta memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang memperoleh manfaat dari stabilitas negara turut berkontribusi secara proporsional terhadap pembiayaan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan masyarakat yang bergantung pada kekuatan penerimaan negara.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *