Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuka tabir persoalan pengadaan bernilai jumbo yang menurut penyidik diduga diwarnai praktik penggelembungan harga, manipulasi administrasi, serta penyusunan dokumen pengadaan yang tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan telah menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukumnya dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan melakukan penggelembungan harga setiap unit sepeda motor listrik sehingga nilainya mendekati pagu anggaran yang telah tersedia dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurut penyidik, praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berkaitan dengan proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah dikondisikan sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun menjadikan perkara ini memperoleh perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang semestinya dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, transparansi, serta akuntabilitas sebagaimana menjadi ruh dalam tata kelola pengadaan pemerintah.
Syarief menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional disebut telah melakukan pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang menurut hasil penyidikan diduga telah dimanipulasi seolah-olah proses perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena menyangkut validitas dokumen administrasi yang menjadi dasar pencairan anggaran negara dan berpotensi memengaruhi keseluruhan proses pertanggungjawaban proyek.
“Di balik angka fantastis yang mencapai triliunan rupiah, perkara ini memperlihatkan bagaimana sebuah dokumen administratif yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru menurut penyidik diduga berubah menjadi pintu masuk bagi pencairan anggaran penuh sebelum pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang semestinya diverifikasi secara objektif serta independen.”
Penyidik juga mengungkapkan bahwa harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan disebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan Badan Gizi Nasional sebagaimana direncanakan dalam pengadaan.
Selain persoalan spesifikasi, PT Yasa Artha Trimanunggal disebut belum memiliki dealer ataupun bengkel aktif yang memadai pada saat proses tersebut berlangsung sehingga diduga belum memenuhi kapasitas operasional untuk menangani pengadaan dalam skala besar.
Kejaksaan juga menyebut perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan dan proses pengadaan bahkan dikatakan belum dimulai secara semestinya ketika proyek berjalan, sehingga aspek kelayakan penyedia menjadi bagian penting yang terus didalami penyidik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, proses pengadaan barang dan jasa negara seharusnya memberikan kesempatan yang adil bagi penyedia yang memenuhi syarat serta menjamin bahwa setiap rupiah anggaran dibelanjakan untuk memperoleh manfaat optimal bagi masyarakat.
Apabila dugaan penyimpangan dalam penyusunan HPS, KAK, maupun proses serah terima benar terbukti di pengadilan, maka perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, melainkan juga menyentuh integritas sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan penggunaan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
Penambahan jumlah tersangka menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang dan membuka kemungkinan pengungkapan peran masing-masing pihak secara lebih rinci melalui pemeriksaan lanjutan, pengujian alat bukti, serta proses persidangan yang akan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana setiap individu.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengadaan publik bernilai besar membutuhkan pengawasan berlapis sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran agar ruang penyimpangan dapat diminimalkan dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik sah anggaran negara tetap terlindungi.
Publik kini menantikan pembuktian perkara tersebut melalui mekanisme peradilan yang terbuka dan independen, sebab transparansi penegakan hukum bukan hanya penting untuk memastikan kepastian hukum bagi para pihak yang diperiksa, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan.
Editor: Kalturo




















