Aspirasimediarakyat.com, Padang — Gelombang pelaporan hukum terhadap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda oleh pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) di berbagai daerah memperlihatkan bagaimana satu pernyataan yang dianggap menyinggung identitas kolektif masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan publik yang melibatkan aspek hukum, kehormatan sosial, serta sensitivitas kebangsaan, di tengah tuntutan agar ruang digital tetap menjadi arena kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab dan menghormati keberagaman suku bangsa di Indonesia.
Polemik ini bermula dari pernyataan yang mengaitkan Sumatera Barat dengan istilah “barbar”, sebuah ungkapan yang kemudian memicu reaksi luas dari berbagai kalangan masyarakat Minangkabau di sejumlah daerah.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, menyatakan dirinya menerima laporan bahwa pengurus IKM tingkat provinsi maupun kabupaten telah mengajukan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minang.
Andre menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk memperpanjang polemik, melainkan sebagai upaya mencari kepastian hukum terhadap dugaan perbuatan yang dinilai merugikan kehormatan masyarakat.
“Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di daerah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten melaporkan saudara Abu Janda kepada kepolisian,” ujar Andre kepada wartawan, Kamis (4/6).
Sebagai Ketua Umum DPP IKM, Andre menyebut pelaporan tersebut diperlukan untuk menjaga marwah masyarakat Minang sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai penyelesaian melalui jalur hukum lebih tepat dibandingkan membiarkan persoalan berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan di ruang publik yang berpotensi memunculkan kesalahpahaman baru.
“Di tengah derasnya arus media sosial yang sering mengubah opini menjadi vonis dan emosi menjadi komoditas perhatian, langkah membawa sengketa kehormatan kelompok ke jalur hukum mencerminkan pilihan untuk menyerahkan penilaian kepada institusi negara, bukan kepada pengadilan massa yang kerap bergerak lebih cepat daripada proses pembuktian.”
Andre juga menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan berpedoman pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengedepankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk memproses saudara Abu Janda berdasarkan bukti-bukti yang ada,” katanya.
Menurut Andre, laporan tidak hanya dilakukan oleh satu wilayah. Pengurus IKM di berbagai daerah disebut terus bergerak mengajukan laporan sesuai wilayah hukum masing-masing, baik ke tingkat Polda maupun Polres.
Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan organisasi terhadap prinsip supremasi hukum serta penolakan terhadap tindakan yang dianggap merendahkan masyarakat Sumatera Barat secara kolektif.
Salah satu laporan tercatat diajukan oleh DPD IKM Kabupaten Bekasi dengan nomor registrasi resmi yang diterima aparat kepolisian pada awal Juni 2026. Pelaporan tersebut diwakili langsung oleh jajaran pengurus organisasi setempat.
Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menyampaikan bahwa pernyataan yang dipersoalkan telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau dan berpotensi memunculkan gesekan sosial apabila tidak diselesaikan secara hukum.
Langkah serupa juga ditempuh DPD IKM Kota Semarang. Pengurus daerah tersebut melaporkan perkara yang sama kepada Polrestabes Semarang dengan alasan adanya keberatan atas penyebutan yang dinilai merugikan citra masyarakat Sumatera Barat.
Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, menyatakan bahwa warga Minang di wilayahnya merasa keberatan terhadap pernyataan yang menggeneralisasi identitas masyarakat berdasarkan stereotip tertentu.
Tidak hanya di Pulau Jawa, respons serupa muncul dari DPW IKM Provinsi Aceh. Pengurus daerah tersebut juga melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polda Aceh dan menyatakan laporan mereka telah diterima oleh pihak kepolisian.
Dari perspektif hukum dan kehidupan berbangsa, kasus ini kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, namun pada saat yang sama terdapat batas-batas yang berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat individu maupun kelompok masyarakat. Perbedaan pandangan, kritik sosial, dan perdebatan publik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penggunaan istilah yang dianggap merendahkan identitas kolektif sering kali memunculkan konsekuensi sosial dan hukum yang tidak sederhana. Di tengah masyarakat Indonesia yang dibangun dari ratusan suku, bahasa, dan budaya, ruang dialog yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan tanggung jawab menjaga penghormatan terhadap keberagaman, sehingga hukum dapat berfungsi sebagai instrumen penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan persatuan maupun hak-hak warga negara.
Editor: Kalturo




















