Daerah  

“Warga Tolak Koperasi Merah Putih di Lapangan Desa”

Penolakan warga di Blitar dan Lamongan mengiringi pembangunan Koperasi Merah Putih yang memanfaatkan lapangan desa. Warga mendukung program koperasi, namun menuntut relokasi demi menjaga ruang publik, transparansi, dan musyawarah yang adil.

Aspirasimediarakyat.com — Penolakan warga terhadap pembangunan kantor dan gerai Koperasi Merah Putih di atas lapangan desa di Jawa Timur menyingkap persoalan klasik tata kelola pembangunan desa, ketika program ekonomi yang diklaim pro-rakyat justru berbenturan dengan hak ruang publik, partisipasi warga, serta prinsip musyawarah yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi lokal dan keadilan sosial di tingkat paling dasar pemerintahan.

Aksi penolakan itu terjadi di Desa Wonodadi, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Lebih dari seratus warga mendatangi Kantor Desa Wonodadi pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan membawa poster-poster bernada protes dan datang beriringan menggunakan puluhan sepeda motor.

Sebelum dialog digelar, warga menempelkan belasan poster penolakan di pagar kantor desa. Sejumlah personel TNI terlihat melakukan pengamanan di lokasi, sementara Camat dan Komandan Koramil Wonodadi hadir memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemerintah desa.

Salah satu tokoh warga, Imam Rohman alias Bondet, menegaskan bahwa substansi penolakan tidak diarahkan pada keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai program ekonomi desa. Ia menyatakan warga hanya menolak lokasi pembangunan yang menggunakan lapangan desa.

Menurut Imam, keputusan membangun gedung koperasi di lapangan desa diambil melalui musyawarah desa beberapa bulan lalu. Namun, ia mengklaim undangan musyawarah tidak disampaikan secara terbuka sehingga sebagian besar warga tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

Baca Juga :  "Halalbihalal PKK Sumsel Jadi Cermin Kekuatan Sosial Perempuan dan Harmoni Daerah"

Baca Juga :  "Operasi Ketupat Musi 2026 Usai, Digitalisasi Naik Kecelakaan Ikut Meningkat"

Baca Juga :  Viral: Rendang 200 Kg di Benteng Kuto Besak dan Kontroversi yang Mengikuti

Penolakan warga menguat setelah material bangunan mulai dimobilisasi ke area lapangan dan proses penggalian pondasi dilakukan. Imam menyebut pengerjaan tersebut bahkan berlangsung dengan pengawasan aparat, yang memicu keresahan karena ruang publik desa mulai berubah tanpa persetujuan luas.

Lapangan desa, menurut warga, bukan sekadar tempat olahraga. Ruang itu selama ini menjadi pusat aktivitas sosial, mulai dari kegiatan kepemudaan, bazar rakyat, hingga pasar malam, sehingga alih fungsi dinilai menghilangkan ruang hidup komunal masyarakat.

Bangunan koperasi yang direncanakan memiliki ukuran sekitar tujuh meter kali tiga puluh meter, skala yang dianggap terlalu besar untuk ditempatkan di ruang terbuka publik desa. Warga pun menyampaikan tuntutan tegas agar pembangunan dipindahkan dari lapangan desa.

Ketika ruang publik dirampas atas nama pembangunan tanpa persetujuan sadar warga, keadilan desa berubah menjadi slogan kosong, dan musyawarah hanya tersisa sebagai formalitas administratif yang menutup suara rakyat.

Dalam dialog di Kantor Desa Wonodadi, Kepala Desa Mahmudi akhirnya menyepakati tuntutan warga. Ia menyatakan lokasi pembangunan akan dipindahkan dan diputuskan melalui musyawarah desa lanjutan yang melibatkan masyarakat secara lebih luas.

Warga mengusulkan tanah kas desa yang berada di dekat Kantor Kecamatan Wonodadi sebagai lokasi alternatif. Meski membutuhkan tambahan tanah urug, warga menyatakan kesediaan bergotong royong mencari solusi pendanaan.

Peristiwa serupa juga terjadi di Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah itu menuai penolakan karena memanfaatkan lapangan sepak bola desa.

Puluhan warga Candisari membentangkan banner protes di lapangan sepak bola desa pada hari yang sama. Aksi tersebut mendorong pemerintah desa menggelar mediasi yang disaksikan unsur Forkopimcam Sambeng.

Perwakilan warga, Eko Gatot Sunaryo, menegaskan bahwa penolakan tidak ditujukan pada program koperasi. Warga justru mendukung penuh Koperasi Desa Merah Putih, namun menolak alih fungsi lapangan sepak bola yang menjadi satu-satunya fasilitas olahraga terbuka desa.

Baca Juga :  "MTQ Palembang Dibuka, Syiar Alquran Didorong Jadi Peran Sosial Nyata"

Baca Juga :  "Kolam Retensi Simpang Bandara Mandek, Warga Lebak Jaya Terus Menunggu Kepastian"

Baca Juga :  "Disiplin ASN dan Pelayanan Publik Diuji Pasca Libur Lebaran"

Menurut Eko, lapangan tersebut memiliki nilai historis dan emosional karena dibangun dari swadaya masyarakat sejak lama. Gejolak warga muncul karena minimnya sosialisasi sebelum alat berat dan material bangunan tiba-tiba masuk ke area lapangan.

Kepala Desa Candisari, Hartono, menyatakan pemerintah desa memilih mengakomodasi aspirasi warga demi menjaga kondusivitas. Ia mengakui pembangunan sebelumnya didasarkan pada Musyawarah Desa Mei 2025, namun dinamika sosial menuntut evaluasi ulang.

Melalui kesepakatan bersama, pembangunan dihentikan sementara, lokasi lama dibatalkan, dan Musyawarah Desa Khusus akan digelar untuk menentukan lokasi baru. Meski progres bangunan sudah mencapai sekitar 20 persen, pemerintah desa memastikan bangunan akan dibongkar secara gotong royong.

Pembangunan yang mengorbankan ruang publik tanpa partisipasi bermakna adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merampas hak warga desa atas ruang hidupnya sendiri.

Rangkaian peristiwa di Wonodadi dan Candisari menegaskan bahwa keberhasilan program kerakyatan tidak hanya diukur dari target fisik, tetapi dari proses yang transparan, partisipatif, dan menghormati ruang publik. Desa bukan sekadar lokasi proyek, melainkan ruang hidup warga yang menuntut keadilan, dialog setara, dan penghormatan pada kehendak bersama.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *