Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Rencana kenaikan harga liquefied natural gas (LNG) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) kembali memperlihatkan bagaimana gejolak energi global dapat menjalar hingga ke ruang produksi industri nasional, menciptakan efek berantai yang tidak hanya memengaruhi biaya operasional perusahaan, tetapi juga menguji kemampuan sektor manufaktur mempertahankan daya saing di tengah tekanan harga energi yang terus bergerak mengikuti dinamika geopolitik dan pasar internasional.
Penyesuaian harga LNG tersebut memunculkan perhatian dari berbagai pelaku industri yang selama ini mengandalkan pasokan gas sebagai sumber energi utama dalam proses produksi. Kekhawatiran muncul karena biaya energi merupakan salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya sejumlah sektor manufaktur.
Merespons kondisi tersebut, Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari asosiasi industri maupun pelanggan terkait rencana penyesuaian harga yang akan berlaku dalam beberapa waktu mendatang.
Fajriyah menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami perbedaan antara pasokan LNG dan gas pipa. Menurutnya, penyesuaian harga yang terjadi saat ini hanya berlaku pada pasokan berbasis LNG.
“Yang perlu digarisbawahi, penyesuaian ini terjadi untuk pasokan berbasis LNG. Sementara untuk gas pipa, termasuk pelanggan HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), sejauh ini tidak ada perubahan harga dan tetap mengikuti ketentuan pemerintah,” ujar Fajriyah.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena program Harga Gas Bumi Tertentu selama ini merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional melalui penyediaan gas dengan harga yang lebih kompetitif bagi sektor-sektor tertentu.
Di balik perubahan harga LNG, terdapat mekanisme formula yang secara otomatis mengikuti perkembangan sejumlah indikator energi global. Formula tersebut menjadi fondasi utama dalam menentukan harga yang diterapkan kepada pelanggan.
“Pasar energi global bergerak seperti lautan yang tidak pernah benar-benar tenang; setiap gelombang konflik, gangguan pasokan, perubahan kebijakan produsen minyak, hingga spekulasi perdagangan internasional dapat mengubah arah harga dalam hitungan hari dan pada akhirnya memengaruhi biaya energi yang harus ditanggung industri di berbagai negara, termasuk Indonesia.”
Fajriyah menjelaskan bahwa harga LNG dihitung berdasarkan sejumlah indikator internasional seperti Indonesian Crude Price (ICP), Japan Crude Cocktail (JCC), dan Japan Korea Marker (JKM) yang selama ini menjadi acuan dalam perdagangan energi global.
Menurutnya, perubahan pada salah satu komponen tersebut akan secara langsung memengaruhi hasil akhir formula harga LNG. Oleh karena itu, kenaikan harga yang terjadi bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan konsekuensi dari pergerakan pasar energi internasional.
“Jadi ketika salah satu komponen dalam formula tersebut berubah, harga yang dihasilkan dari formula itu juga ikut berubah,” kata Fajriyah menjelaskan mekanisme yang digunakan perusahaan.
Tekanan harga energi global terlihat jelas melalui pergerakan Indonesian Crude Price. Data menunjukkan ICP berada pada level 64,41 dolar Amerika Serikat per barel pada Januari 2026, kemudian naik menjadi 68,79 dolar AS per barel pada Februari.
Peningkatan tersebut berlanjut secara signifikan pada Maret 2026 yang mencapai 102,26 dolar AS per barel. Tren kenaikan kembali berlanjut pada April dengan posisi sekitar 117,31 dolar AS per barel.
Kenaikan yang terjadi dalam waktu relatif singkat menunjukkan bahwa pasar energi global sedang menghadapi tekanan yang tidak biasa. Konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian ekonomi global menjadi faktor yang saling memperkuat.
PGN menyebut kondisi serupa tidak hanya dialami Indonesia. Negara-negara lain yang mengandalkan LNG sebagai bagian dari sistem energinya juga menghadapi kenaikan biaya akibat perubahan harga energi internasional.
Fajriyah menjelaskan bahwa perhitungan harga LNG menggunakan rata-rata ICP utama selama tiga bulan sebelumnya. Karena itu, penggunaan gas pada Juni 2026 mengacu pada rata-rata ICP yang diterbitkan pada periode Maret, April, dan Mei 2026.
Di tengah tekanan tersebut, PGN menyatakan tetap membuka ruang fleksibilitas bagi pelanggan industri. Skema yang disediakan mencakup pengaturan penggunaan aktual, pengelolaan deposit, hingga penyesuaian rencana pemakaian gas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan bahwa komunikasi dengan pelanggan dan asosiasi industri terus dilakukan agar tercipta keseimbangan antara keberlanjutan pasokan energi dan kemampuan dunia usaha menyesuaikan diri terhadap fluktuasi harga global.
“Kami terus berkomunikasi dengan pelanggan dan asosiasi supaya bisa mencari titik yang paling manageable untuk semua pihak,” ujar Fajriyah.
Dari sisi pelaku industri, kekhawatiran mulai muncul terutama pada sektor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar produksi. Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, sebelumnya mengingatkan bahwa kenaikan tarif regasifikasi LNG berpotensi mendorong kenaikan harga beli rata-rata gas bagi industri keramik.
Menurut Edy, tarif regasifikasi LNG yang sebelumnya berada pada kisaran 14,9 dolar AS per MMBTU diperkirakan meningkat menjadi sekitar 21 hingga 25 dolar AS per MMBTU. Perubahan tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap struktur biaya produksi industri.
ASAKI mencatat harga beli rata-rata gas bagi industri keramik penerima HGBT pada awal Januari 2026 berada di angka 9 dolar AS per MMBTU. Namun angka tersebut telah meningkat menjadi sekitar 11 dolar AS per MMBTU pada April 2026.
Dengan tambahan kenaikan tarif regasifikasi LNG, Edy memperkirakan harga rata-rata gas yang harus dibayar industri keramik dapat mencapai sekitar 15 dolar AS per MMBTU. Kondisi itu berpotensi memengaruhi efisiensi produksi dan daya saing industri nasional di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat.
Perdebatan mengenai harga LNG sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang angka dalam kontrak energi, melainkan juga menyangkut keseimbangan antara keberlanjutan pasokan, kesehatan industri, perlindungan lapangan kerja, serta kemampuan negara menjaga daya saing manufaktur nasional, sebab setiap kenaikan biaya energi yang tidak dikelola secara cermat berpotensi merambat menjadi tekanan terhadap harga produksi, investasi, dan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya turut memengaruhi masyarakat sebagai pengguna akhir dari berbagai produk yang dihasilkan sektor industri.
Editor: Kalturo




















