Hukum  

“KPK: Penyidikan Terus Berjalan, Dugaan Gratifikasi Besar Masih Ditelusuri Mendalam”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan belum berhenti pada konflik kepentingan pengadaan. Penyidik kini menelusuri dugaan gratifikasi dan peran pihak-pihak krusial dalam pengondisian proyek outsourcing. Publik menanti sejauh mana rantai kepentingan itu dapat diurai hingga ke akar persoalan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan memasuki babak yang semakin serius, setelah penyidik tidak hanya menyoroti konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menelusuri dugaan aliran gratifikasi bernilai besar yang disebut berkaitan dengan pengondisian proyek dan praktik tata kelola yang diduga menguntungkan lingkaran kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah.

Kasus ini menyeret Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Maret 2026. Penetapan tersebut menjadi titik awal pengungkapan dugaan praktik yang oleh penyidik disebut memiliki pola sistematis dan melibatkan berbagai pihak yang berperan dalam proses pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dugaan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B.

Menurut Budi, penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam proses maupun pengondisian pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait penyediaan tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara di Pekalongan yaitu terkait dengan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan atau Pasal 12i dan juga adanya penerimaan lainnya atau 12B besar, penyidik masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran krusial,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan belum mencapai garis akhir. Justru, KPK sedang berupaya memetakan secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam proses yang diduga telah mengganggu prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.

Baca Juga :  "Program Makan Gratis Diterpa Dugaan Mark-Up, Sertifikasi Halal Jadi Sorotan Publik Nasional"

Baca Juga :  "Jejak Dana Miliaran Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara yang Terorganisir Rapi"

Baca Juga :  "Jaringan Penipu Berkedok Investasi Saham dan Kripto Terbongkar, Polisi Ungkap Jejak hingga Kamboja"

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, aturan secara tegas mengharuskan adanya transparansi, akuntabilitas, efisiensi, persaingan sehat, dan perlakuan yang adil kepada seluruh peserta. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara optimal.

Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga terdapat upaya pengondisian yang menguntungkan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang disebut memiliki hubungan erat dengan keluarga bupati.

Budi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan kompetitif melalui akses terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang berjalan. Informasi tersebut diduga digunakan untuk menyusun penawaran yang paling mendekati nilai yang dipersiapkan pemerintah.

“Praktik semacam itu, apabila terbukti dalam proses peradilan, dapat menghilangkan esensi kompetisi dalam pengadaan. Lelang yang semestinya menjadi arena persaingan terbuka berisiko berubah menjadi panggung yang hasil akhirnya telah diarahkan sejak awal.”

KPK juga menduga terdapat instruksi tertentu agar PT RNB dipilih sebagai pemenang dalam sejumlah pengadaan jasa outsourcing. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penting yang terus dikembangkan penyidik.

Tidak berhenti pada aspek pengadaan, penyidik juga menyoroti dugaan intervensi terhadap penempatan personel outsourcing. Dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun, sejumlah tenaga kerja yang direkrut disebut berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah.

“Tentu ini masih akan terus didalami, ditelusuri berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya tersebut,” kata Budi, seraya menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum seluruh fakta terungkap ke ruang publik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Maret 2026. Dari operasi tersebut, penyidik kemudian menemukan rangkaian informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan jasa outsourcing.

Baca Juga :  "OTT Pajak Jakut Bongkar Skema Pangkas PBB Rugikan Negara"

Baca Juga :  "KUHP Nasional Berlaku 2026, Antara Kedaulatan Hukum dan Ancaman Kebebasan"

Baca Juga :  "KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, Terjerat Dugaan Suap Proyek Gas PGN"

Berdasarkan temuan yang disampaikan KPK, PT RNB diketahui didirikan oleh suami dan anak dari Fadia Arafiq. Dalam konstruksi perkara yang diumumkan penyidik, bupati nonaktif tersebut diduga menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama dari aktivitas perusahaan tersebut.

Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB disebut memperoleh proyek-proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan total transaksi mencapai sekitar Rp46 miliar.

Dari angka tersebut, penyidik mengungkap bahwa sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing. Sementara itu, sebagian dana lainnya diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan pembagian dana yang dikoordinasikan melalui grup percakapan WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk yang sedang dikembangkan untuk menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Secara hukum, dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi serius karena berpotensi merusak integritas tata kelola pemerintahan. Kerugian yang muncul tidak hanya diukur dari nilai uang, tetapi juga dari hilangnya kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.

Perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi yang kasat mata, melainkan dapat tumbuh melalui jaringan relasi, pengaruh, dan pengondisian yang perlahan menggeser fungsi anggaran publik dari alat pelayanan menjadi instrumen kepentingan tertentu. Karena itu, penyidikan yang menyeluruh menjadi penting bukan sekadar untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem pengadaan pemerintah tetap menjadi ruang yang terbuka, adil, dan bekerja bagi kepentingan rakyat yang setiap hari mempercayakan uang pajaknya kepada negara.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *