Hukum  

“KUHP Nasional Berlaku 2026, Antara Kedaulatan Hukum dan Ancaman Kebebasan”

KUHP nasional mulai berlaku 2 Januari 2026, mengakhiri hukum pidana kolonial sekaligus memantik perdebatan soal kebebasan sipil, ruang privat, dan risiko pasal elastis. Pemerintah menekankan pengawasan publik sebagai kunci agar hukum berpihak pada keadilan rakyat.

Aspirasimediarakyat.com — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang disahkan pada 2022 dan mulai berlaku efektif 2 Januari 2026 menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial Belanda, sekaligus membuka babak baru sistem pemidanaan nasional yang digadang-gadang lebih berdaulat, modern, dan kontekstual dengan nilai kebangsaan, namun pada saat bersamaan memunculkan perdebatan luas terkait potensi pembatasan kebebasan sipil, ruang privat warga negara, serta risiko penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam praktik implementasinya.

Pemberlakuan KUHP nasional ini diposisikan sebagai tonggak sejarah hukum Indonesia setelah puluhan tahun bergantung pada Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial. Pemerintah menilai kodifikasi baru ini sebagai wujud kemandirian hukum dan penyesuaian terhadap perkembangan sosial, politik, dan budaya bangsa.

Namun, sejak disahkan hingga menjelang implementasi, KUHP baru tidak pernah lepas dari sorotan tajam. Sejumlah ketentuan di dalam dokumen setebal 345 halaman tersebut dinilai berpotensi memasuki wilayah privat warga negara dan memengaruhi kebebasan berekspresi yang selama ini dijamin konstitusi.

Perhatian terhadap KUHP baru tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari komunitas internasional. Sejumlah pengamat hukum global menilai beberapa pasalnya memiliki implikasi serius terhadap iklim demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Sorotan internasional terutama tertuju pada pasal-pasal yang mengatur moralitas serta kritik terhadap kekuasaan. Kekhawatiran mengemuka bahwa rumusan norma yang terlalu luas dapat membuka ruang tafsir berlebihan dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  "Dendam Lama Meledak di Bandara, Tragedi Nus Kei Guncang Rasa Aman"

Baca Juga :  "Komisaris PT IAE Didakwa Terima Aliran Dana Korupsi PGN Senilai Rp 247 Miliar"

Baca Juga :  "Pengamanan Sidang Korupsi Dipersoalkan, Mahfud Tegaskan Batas Wewenang Aparat"

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembaruan KUHP dilakukan pada momentum yang tepat demi menegaskan kedaulatan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa Indonesia berhak memiliki sistem hukum pidana yang lahir dari nilai dan kebutuhan bangsanya sendiri.

Meski demikian, Supratman secara terbuka mengakui adanya risiko dalam implementasi. Ia tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ketika aturan baru mulai diterapkan secara penuh di lapangan.

Menurut Supratman, potensi tersebut tidak bisa dihindari dalam setiap perubahan regulasi besar. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan publik sebagai instrumen kontrol agar penerapan KUHP berjalan proporsional dan tidak menyimpang dari tujuan awal pembaruan hukum.

Pengawasan masyarakat dipandang sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum. Dengan keterlibatan publik, tindakan berlebihan, diskriminatif, atau tidak seimbang dalam penegakan hukum diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah menerima pembekalan terkait substansi KUHP baru. Sejumlah mekanisme internal disebut telah disiapkan sebagai pagar pengaman untuk membatasi ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Di tengah narasi kesiapan tersebut, pasal-pasal tertentu tetap menjadi pusat kontroversi. Ketentuan mengenai hubungan seksual di luar pernikahan, misalnya, mengancam pidana penjara maksimal satu tahun meski bersifat delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak tertentu.”

Pasal lain yang menuai sorotan adalah ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Aturan serupa juga diperluas pada penghinaan terhadap lembaga negara, yang dinilai sensitif dalam iklim demokrasi modern.

Selain itu, penyebaran komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Norma ini dipandang memiliki konsekuensi serius terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi jika tidak diterapkan secara hati-hati.

Ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau martabat seseorang juga menjadi perhatian. Cakupannya yang luas, termasuk pencemaran nama baik dan fitnah, dinilai rawan digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap kritik sosial.

Baca Juga :  "Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Audit BPKP, Kasus Pertama Sepanjang Sejarah Lembaga"

Baca Juga :  "KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Terseret"

Baca Juga :  "Kejagung Periksa Kejari Karo Uji Integritas Penanganan Kasus Amsal Sitepu Kontroversial"

Dalam konteks inilah ketegangan antara semangat pembaruan hukum dan perlindungan hak warga negara mencapai titik krusial, karena hukum pidana bukan sekadar teks normatif, melainkan alat kekuasaan yang dapat melindungi keadilan atau justru melukai demokrasi ketika tafsir dan praktiknya lepas dari kendali rasional serta etika publik.

Ketika hukum berubah menjadi alat pembungkaman, keadilan akan runtuh menjadi jargon kosong yang mengkhianati nurani rakyat. Negara tidak boleh membiarkan pasal elastis menjelma cambuk hukum yang menghantam suara kritis warga.

Pakar hukum Asfinawati menilai bahwa ketentuan penghinaan dalam KUHP baru menjadi salah satu sumber kekhawatiran utama masyarakat sipil. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai konstruksi hukum baru yang berpotensi mengulang watak represif hukum kolonial dalam wajah berbeda.

Menurut Asfinawati, luasnya cakupan norma tidak menjamin aparat akan menerapkannya secara tepat dan adil. Tanpa kontrol ketat, hukum pidana berisiko menjadi alat kepentingan kekuasaan, bukan instrumen perlindungan warga negara.

Keseluruhan dinamika ini menunjukkan bahwa keberhasilan KUHP nasional tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, melainkan oleh integritas penegak hukum, ketajaman pengawasan publik, dan keberanian negara memastikan hukum bekerja untuk melindungi martabat manusia, kebebasan sipil, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat luas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *