Hukum  

“RUU Polri Dinilai Sarat Kepentingan, Regenerasi Kepemimpinan Terancam Mandek Politik Kekuasaan”

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menilai wacana perpanjangan usia pensiun perwira tinggi Polri hingga 63 tahun berpotensi memunculkan stagnasi regenerasi dan memperkuat aroma kepentingan politik menjelang Pemilu 2029. Di tengah tuntutan reformasi institusi, revisi UU Polri dinilai bukan sekadar soal usia, melainkan menyangkut arah profesionalisme, netralitas, dan masa depan tata kelola kepolisian di ruang demokrasi Indonesia.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membuka peluang perpanjangan usia pensiun perwira tinggi Polri hingga 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan presiden memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan, sebab di tengah tuntutan reformasi institusi penegak hukum, publik justru melihat bayang-bayang politik kekuasaan yang berpotensi memperpanjang dominasi elite tertentu di tubuh kepolisian menjelang kontestasi politik nasional 2029.

Rencana revisi UU Polri itu kini telah masuk tahap awal pembahasan di DPR RI setelah seluruh fraksi menyetujui usul perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pertengahan Mei 2026.

Di atas meja parlemen, revisi tersebut dipresentasikan sebagai langkah modernisasi kelembagaan. Namun di ruang publik, perdebatan justru bergerak lebih tajam karena menyentuh titik sensitif: relasi antara institusi keamanan dan kepentingan politik kekuasaan.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menjadi salah satu pihak yang paling keras menyoroti arah revisi tersebut. Ia menilai perubahan usia pensiun perwira tinggi bintang empat tidak bisa dilepaskan dari situasi politik nasional menjelang Pemilu 2029.

Menurut Dimas, publik akan sulit mengabaikan fakta bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini berusia 57 tahun dan secara aturan lama akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Karena itu, revisi aturan yang muncul di tengah situasi tersebut dianggap memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau misalnya UU ini disahkan, dan masa jabatan Kapolri Listyo diperpanjang, publik pasti bertanya-tanya ada kepentingan apa?” ujar Dimas, mengkritik kemungkinan munculnya kepentingan politik dalam revisi regulasi tersebut.

Baca Juga :  "Kasus Dana Desa Karo Terbongkar, Amsal Sitepu Jadi Sorotan Publik"
Baca Juga :  "Ijon Proyek Bekasi Terbongkar, Ayah Bupati Jadi Perantara Suap Keluarga"
Baca Juga :  Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro

Kecurigaan itu semakin membesar karena kepolisian selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan keterlibatan aparat dalam dinamika politik elektoral. Kritik terhadap netralitas aparat keamanan muncul berulang sejak Pemilu 2019 hingga Pemilu 2024.

Dimas menilai revisi usia pensiun bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut arah regenerasi kepemimpinan institusi. Ia mengingatkan bahwa organisasi sebesar Polri membutuhkan sirkulasi kepemimpinan yang sehat agar tidak berubah menjadi menara kekuasaan yang stagnan.

“Adanya regenerasi menunjukkan pengelolaan sumber daya manusia yang sehat dan pengelolaan kepemimpinan yang sehat di sebuah institusi,” katanya.

Menurut catatan Kontras, jumlah anggota Polri kini hampir menyentuh 600 ribu personel, mulai dari level bintara hingga perwira tinggi. Dalam kondisi itu, perpanjangan masa pensiun dikhawatirkan menciptakan penyumbatan karier yang mempersempit ruang promosi generasi baru di internal kepolisian.

“Fenomena itu diibaratkan seperti lorong sempit yang semakin menyusut. Banyak personel berprestasi berpotensi tertahan di tingkat menengah karena kursi jabatan strategis tidak bergerak. Dalam situasi tertentu, kondisi tersebut dapat membuka ruang transaksi jabatan dan budaya patronase kekuasaan.”

“Yang kami khawatirkan, masa usia pensiun ini bisa menjadi bom waktu untuk terjadinya jual beli jabatan,” ujar Dimas.

Kritik serupa juga datang dari mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duaji. Ia mengingatkan bahwa perubahan batas usia pensiun tidak cukup hanya memakai alasan “keadilan” seperti yang disampaikan pemerintah.

Menurut Susno, kebijakan usia pensiun semestinya didasarkan pada kajian objektif mengenai kondisi kesehatan aparat, angka harapan hidup, hingga dampaknya terhadap regenerasi internal institusi. Tanpa perhitungan matang, revisi aturan justru berpotensi memicu kecemburuan dan gejolak internal.

“Apakah dengan perpanjangan usia pensiun ini akan mengganggu regenerasi dan pembinaan karier?” kata Susno mempertanyakan urgensi perubahan regulasi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini tidak bisa diterapkan secara seragam dan mendadak. Menurutnya, pola bertahap lebih realistis agar tidak memunculkan kegaduhan di tubuh institusi penegak hukum yang memiliki struktur komando sangat sensitif.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menolak anggapan bahwa revisi usia pensiun Polri dibuat demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut revisi itu didasarkan pada asas keadilan karena usia pensiun TNI, ASN, dan aparat penegak hukum lain juga mengalami perubahan.

“Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Kapolri diperpanjang atau tidak,” ujar Supratman.

Baca Juga :  "Kpk Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Bansos Beras: Jejak Uang Rakyat Yang Ditelan Perut Rakus Korporasi"
Baca Juga :  “Hutan Dijarah, Uang Mengalir: Desakan Hukum Menggulung Korporasi Rakus di Tanah Lampung”
Baca Juga :  "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Minyak Goreng Korporasi"

Ia menambahkan bahwa perubahan usia pensiun juga mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Dalam logika pemerintah, usia produktif aparat dianggap semakin panjang sehingga kapasitas pengabdian juga dinilai masih relevan diperluas.

Dalam draf revisi terbaru, batas usia pensiun tamtama, bintara, hingga perwira tinggi bintang tiga diusulkan menjadi 60 tahun. Sedangkan untuk perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan presiden.

Selain isu usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat sejumlah poin lain, mulai dari penguatan pengawasan, penerapan prinsip keterbukaan berbasis teknologi, pengaturan anggota Polri di luar institusi, hingga penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Di atas kertas, sejumlah poin tersebut terdengar progresif dan modern. Namun kritik publik muncul karena reformasi kepolisian dinilai belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar seperti kekerasan aparat, salah tangkap, netralitas politik, hingga akuntabilitas penggunaan kewenangan.

Bagi sebagian kalangan sipil, revisi regulasi seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Sebab tanpa pembenahan kultur kekuasaan, perubahan pasal hanya akan menjadi cat baru di atas dinding lama yang retak.

Perdebatan mengenai usia pensiun akhirnya berubah menjadi cermin yang memantulkan persoalan lebih besar: bagaimana negara menempatkan institusi keamanan dalam demokrasi modern. Di satu sisi, stabilitas organisasi memang penting dijaga. Namun di sisi lain, demokrasi membutuhkan sirkulasi kepemimpinan yang sehat agar kekuasaan tidak mengendap terlalu lama dalam lingkaran elite yang sama. Publik tentu berharap revisi UU Polri tidak berubah menjadi jalan sunyi yang mempertebal bayang-bayang politik di tubuh aparat penegak hukum, melainkan benar-benar menjadi ruang pembaruan institusi yang berpihak pada profesionalitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas yang selama ini menaruh harapan besar pada wajah hukum yang adil dan netral.

Editor: Kalturo



 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *