Aspirasimediarakyat.com, Jayapura — Gelombang pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus kembali menyingkap satu ironi yang terus berulang dalam demokrasi Indonesia: ruang akademik yang seharusnya menjadi rumah bagi pertukaran gagasan justru perlahan berubah menjadi ruang steril yang mudah gemetar menghadapi karya intelektual, seolah diskusi kritis lebih menakutkan daripada hilangnya keberanian berpikir di tengah kehidupan publik yang semakin sensitif terhadap perbedaan pandangan.
Film dokumenter Pesta Babi belakangan menjadi sorotan setelah sejumlah agenda pemutarannya dibatalkan di berbagai daerah. Beberapa pembatalan terjadi di Ternate dan lingkungan Universitas Mataram.
Karya dokumenter tersebut diketahui mengangkat realitas sosial masyarakat Papua dengan pendekatan yang menyoroti persoalan identitas, kemanusiaan, serta dinamika sosial yang berkembang di wilayah tersebut.
Sebagai film dokumenter, Pesta Babi memang berada di wilayah yang sensitif. Ia tidak menawarkan hiburan ringan, melainkan memotret kegelisahan sosial yang selama ini kerap hadir sebagai bisik-bisik sunyi di pinggir percakapan nasional.
Karena itulah film tersebut memicu pro dan kontra. Sebagian pihak menganggapnya penting sebagai bahan refleksi sosial, sementara pihak lain menilai narasi yang diangkat berpotensi memancing kontroversi.
Namun di tengah polemik itu, kritik keras datang dari Ketua Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, Gustaf R. Kawer.
Menurut Gustaf, pelarangan pemutaran film di lingkungan kampus merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang justru menjadi fondasi utama kehidupan perguruan tinggi.
“Pelarangan pemutaran Film Pesta Babi di Universitas Mataram merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan demokrasi kampus,” ujar Gustaf dalam pernyataan tertulisnya.
“Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap satu peristiwa, melainkan peringatan tentang arah demokrasi yang dinilai mulai mudah tergelincir pada praktik pembatasan ruang diskusi publik.”
Dalam pandangan Gustaf, kampus seharusnya menjadi ruang terbuka bagi pertukaran ide, perdebatan ilmiah, dan pengembangan pengetahuan. Kampus bukan ruang yang dibangun untuk membungkam perbedaan hanya karena sebuah gagasan dianggap tidak nyaman.
Secara konstitusional, argumentasi tersebut memiliki dasar kuat. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Tidak hanya itu, UUD 1945 Pasal 28F juga menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh, memiliki, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Dalam negara demokrasi, kebebasan memperoleh informasi bukan sekadar hak teknis. Ia adalah syarat utama agar warga dapat berpikir, menilai, dan membentuk kesadaran publik secara mandiri tanpa ketakutan.
Gustaf juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 14 dan Pasal 23 yang mengatur hak memperoleh informasi dan kebebasan menyampaikan pendapat melalui berbagai media.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik Pesta Babi tidak lagi berdiri hanya sebagai perdebatan budaya atau selera artistik, melainkan telah masuk ke wilayah hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, persoalan ini turut menyentuh prinsip kebebasan pers dan kebebasan informasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi itu secara tegas melarang sensor dan pembredelan terhadap penyampaian informasi kepada publik.
Meski film dokumenter bukan produk pers dalam pengertian sempit, substansi kebebasan yang dilindungi tetap berkaitan erat: hak publik untuk mengetahui dan mendiskusikan berbagai realitas sosial secara terbuka.
Pelarangan karya intelektual tanpa mekanisme hukum yang jelas berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Hari ini film dibatalkan, besok diskusi akademik bisa dihentikan, dan lusa ruang berpikir kritis mungkin tinggal formalitas tanpa keberanian substansial.
Fenomena semacam ini sering muncul melalui alasan menjaga ketertiban atau menghindari kegaduhan sosial. Namun sejarah demokrasi menunjukkan, ketertiban yang dibangun dengan membatasi percakapan justru kerap melahirkan ketakutan kolektif yang lebih panjang.
Kampus seharusnya tidak menjadi ruang yang hanya nyaman bagi gagasan yang seragam. Justru nilai utama perguruan tinggi terletak pada keberaniannya mempertemukan sudut pandang yang berbeda agar masyarakat belajar menyelesaikan perbedaan melalui argumentasi, bukan pelarangan.
Di tengah masyarakat yang semakin mudah terpecah oleh sentimen dan persepsi, keberanian menjaga ruang dialog menjadi sangat penting. Demokrasi tidak tumbuh dari kesunyian yang dipaksakan, melainkan dari kemampuan negara dan masyarakat menerima bahwa kritik, karya seni, film dokumenter, dan diskusi akademik adalah bagian dari denyut intelektual bangsa. Jika ruang-ruang itu terus dipersempit oleh rasa takut terhadap perbedaan, maka republik ini berisiko memiliki banyak gedung pendidikan, tetapi kehilangan keberanian berpikir yang menjadi roh utama pendidikan itu sendiri.
Editor: Kalturo




















