Hukum  

“Hakim Heran: Emosi Tanpa Kenal Korban Berujung Teror Air Keras Terencana”

Menurut pengakuan para terdakwa, teror terhadap Andrie Yunus dipicu emosi dari media sosial, bukan konflik pribadi. Fakta ini menjadi cermin rapuhnya batas antara loyalitas dan fanatisme: saat rasa tersinggung dijadikan pembenar, hukum dipaksa bekerja lebih keras untuk menjaga demokrasi tetap waras.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta membuka ironi yang menggetarkan nalar publik: empat prajurit aktif mengaku melakukan aksi teror terhadap seseorang yang tidak mereka kenal secara pribadi, dipicu emosi dari tayangan media sosial, sebuah gambaran bagaimana kemarahan yang tidak terkelola dapat berubah menjadi kekerasan terorganisasi yang melukai korban sekaligus merusak marwah institusi negara.

Pengakuan para terdakwa justru memunculkan pertanyaan mendasar dari majelis hakim. Ketua majelis, Fredy Isnartanto, mengaku heran bagaimana seseorang bisa begitu emosional terhadap orang lain yang bahkan belum pernah ditemui secara langsung.

Keheranan itu disampaikan Fredy Isnartanto dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026. Nada pertanyaannya bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan refleksi atas absurditas motif yang terungkap di ruang sidang.

“Masak alasan begitu doang. Kok bisa emosi? Sebelumnya tidak kenal kan dengan Andrie Yunus?” demikian pertanyaan hakim kepada terdakwa pertama, Edi Sudarko.

Pertanyaan tersebut menohok inti perkara. Sebab, yang sedang diuji bukan hanya tindakan pidana berupa penyiraman air keras, melainkan logika di balik lahirnya keputusan untuk melakukan kekerasan.

Dalam keterangannya, para terdakwa mengaku kemarahan mereka bermula dari video aksi protes Andrie Yunus di Hotel Fairmont Jakarta yang viral di media sosial.

Aksi protes itu terkait pembahasan revisi RUU TNI dalam forum tertutup yang digelar pada Maret 2025. Dari layar telepon genggam, emosi tumbuh; dari emosi yang dipelihara, kekerasan pun dirancang.

Baca Juga :  "Korupsi Pengadaan Menggurita, KPK Ungkap Pola Sistemik dan Konflik Kepentingan Pejabat"

Baca Juga :  "Kejati Sumsel Sita Mobil dan Dokumen Penting Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde"

Baca Juga :  Kejati Sumatera Selatan Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Empat terdakwa yakni Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prastia, dan Sami Lakka mengaku merasa kesal karena menilai Andrie kerap menjelek-jelekkan TNI.

Namun, dalam persidangan terungkap tidak ada hubungan personal antara mereka dengan korban. Tidak ada konflik langsung, tidak ada kerugian pribadi, tidak ada riwayat permusuhan yang nyata.

“Ironinya, ketiadaan relasi justru memperbesar pertanyaan publik: bagaimana mungkin kemarahan terhadap narasi digital dapat berkembang menjadi tindakan fisik yang direncanakan secara sadar.”

Dalam keterangannya, Edi mengaku mengenal Andrie Yunus hanya melalui media sosial. Ia menyebut dirinya fokus kepada korban karena menganggap Andrie “overacting” dan “arogan” saat melakukan protes.

Istilah “overacting” yang digunakan terdakwa menjadi penanda penting. Ia menunjukkan bagaimana persepsi subjektif terhadap ekspresi publik dapat berubah menjadi legitimasi internal untuk melakukan kekerasan.

Padahal dalam negara demokrasi, kritik terhadap institusi, termasuk militer, dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.

Justru karena itu, perkara ini menyentuh ruang sensitif antara kebebasan sipil dan respons aparat. Negara hukum tidak dibangun di atas rasa tersinggung, melainkan di atas aturan yang menempatkan hukum sebagai satu-satunya alat koreksi.

Persidangan juga mengungkap fakta lain yang lebih mengganggu. Awalnya, Edi mengusulkan korban dipukuli. Namun ide itu diubah oleh terdakwa kedua, Budi Hariyanto, yang mengusulkan penyiraman cairan pembersih karat.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Baca Juga :  "Jaksa Tak Lagi Kebal: Putusan MK Buka Jalan Penangkapan Tanpa Izin Jaksa Agung"

Baca Juga :  Kejari Muba Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

“Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih,” demikian pengakuan yang terungkap di ruang sidang, menunjukkan bahwa metode kekerasan dipilih melalui pertimbangan efektivitas, bukan spontanitas.

Pilihan itu disepakati bersama karena dianggap lebih cepat dan lebih mudah. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan ini tidak lahir dari ledakan sesaat, tetapi dari proses perencanaan.

Dalam sidang yang sama, para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada Sjafrie Sjamsoeddin, Agus Subiyanto, pimpinan Badan Intelijen Strategis, dan seluruh prajurit TNI karena telah mencoreng nama institusi.

Mereka juga berharap tidak dipecat dari TNI. Salah satu terdakwa bahkan menyampaikan alasan keluarga dan anak-anak sebagai dasar permohonan agar tetap diberi kesempatan berdinas.

Permintaan itu manusiawi, tetapi ruang sidang pidana tidak dibangun untuk menguji belas kasihan semata. Ia dibangun untuk menimbang tanggung jawab, proporsionalitas hukuman, dan pesan moral yang dikirimkan kepada masyarakat.

Perkara ini menjadi pengingat keras bahwa institusi sebesar apa pun dapat tercoreng oleh keputusan individu yang gagal membedakan antara loyalitas dan fanatisme, antara pembelaan terhadap institusi dan tindakan melawan hukum; sebab negara demokrasi tidak meminta aparatnya menjadi penjaga emosi, melainkan penjaga konstitusi, dan setiap kekerasan yang lahir dari kemarahan tanpa nalar pada akhirnya hanya akan melukai korban, mencederai hukum, serta mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi yang seharusnya berdiri sebagai pelindung mereka.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *