Aspirasimediarakyat.com — Langkah Pemerintah Kabupaten Banyuasin menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Bank Tanah menandai babak baru dalam pengelolaan tanah negara, sebuah upaya strategis yang tidak sekadar bicara soal sertifikat dan administrasi, tetapi menyentuh inti pembangunan daerah: bagaimana lahan yang selama ini terbengkalai dapat diubah menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan langsung oleh Bupati Banyuasin, Askolani, dalam kunjungan kerja sekaligus penandatanganan MoU di Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk menjawab tantangan klasik pembangunan di banyak wilayah: keterbatasan akses terhadap lahan yang legal, produktif, dan siap dikembangkan.
Di banyak daerah, tanah sering menjadi paradoks. Di satu sisi luas tersedia, namun di sisi lain sulit dimanfaatkan karena tumpang tindih status hukum, konflik tata ruang, atau ketidakjelasan penguasaan.
Itulah sebabnya, kolaborasi dengan Badan Bank Tanah dinilai strategis. Lembaga ini dibentuk negara untuk memastikan tanah negara dapat dikelola secara terencana dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat sejumlah objek strategis yang menjadi fokus pengelolaan, mulai dari tanah bekas hak, kawasan telantar, tanah perubahan fungsi kawasan hutan, hingga lahan bekas tambang.
Tak hanya itu, tanah timbul, hasil reklamasi, tanah tanpa penguasaan, hingga tanah hak pengelolaan juga masuk dalam daftar prioritas yang akan dipetakan lebih lanjut.
Bagi Banyuasin, langkah ini bukan sekadar ekspansi administratif. Ini adalah upaya menata ulang masa depan wilayah melalui kebijakan agraria yang lebih sistematis.
Sebagian besar potensi redistribusi tanah berada di wilayah Kecamatan Rambutan, meliputi Desa Baru, Desa Tanjung Kerang, dan Desa Menten.
Selain itu, Kecamatan Air Kumbang, khususnya Desa Sidomulyo, juga masuk dalam cakupan program penguatan pengelolaan lahan.
Total luas lahan yang sedang diproses untuk pendaftaran hak pengelolaan melalui skema Badan Bank Tanah di dua kecamatan tersebut mencapai 178,5 hektare.
Angka itu memang tampak teknis, namun bagi masyarakat lokal, luas tersebut bisa berarti peluang baru: rumah layak, kawasan produktif, investasi masuk, dan lapangan kerja terbuka.
Dalam sambutannya, Askolani menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar dokumen formal yang berhenti di meja birokrasi.
Menurutnya, nota kesepahaman ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam mengelola tanah negara agar benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Bank Tanah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dinilai telah mendukung penuh proses tersebut.
Askolani menekankan bahwa sinergi lintas lembaga merupakan kunci untuk mengatasi hambatan utama pembangunan, yakni ketersediaan lahan yang legal dan siap dimanfaatkan.
Dalam perspektif hukum, langkah ini juga penting karena menyangkut kepastian penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta kebijakan reforma agraria nasional.
Dengan kepastian hukum yang lebih kuat, potensi sengketa lahan dapat ditekan, sementara investor dan masyarakat memperoleh rasa aman dalam memanfaatkan ruang ekonomi baru.
Perwakilan Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyambut baik inisiatif proaktif Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan menilai kerja sama ini sebagai model sinergi daerah yang patut diapresiasi.
Setelah penandatanganan MoU, tim teknis dari kedua belah pihak akan bergerak ke lapangan untuk memetakan lokasi-lokasi prioritas, memastikan bahwa rencana besar ini tidak berhenti sebagai jargon pembangunan.
Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, industri, dan infrastruktur, langkah Banyuasin bersama Badan Bank Tanah dapat dibaca sebagai upaya membangun “peta masa depan” yang lebih tertib dan adil. Tanah, yang selama ini kerap menjadi sumber sengketa dan ketimpangan, sedang diupayakan berubah fungsi menjadi alat pemerataan. Di situlah sesungguhnya makna pembangunan diuji: bukan hanya seberapa banyak yang dibangun, tetapi seberapa luas manfaatnya dirasakan rakyat.
Editor: Kalturo




















